Perbandingan antara Koperasi Syariah Dengan Koperasi Konvensional
Secara umum kegiatan yang dilakukan
oleh koperasi konvensional merupakan kegiatan yang juga dilakukan oleh koperasi
syariah. Koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan
usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat.
Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kegiatan lain. Sistem koperasi
syariah merupakan sistem koperasi yang beroperasi berdasarkan Al-Qur’an dan
Sunnah.
Tampak bahwa bentuk kerjasama antar
anggota dengan anggota lainnya. Jika dilihat dri sistem perekonomian Islam,
koperasi syariah sebagai bentuk syariah
memiliki beberapa karakteristik. Salah satu karakteristiknya adalah bahwa
kerugian yang terjadi pada koperasi syariah merupakan modal yang hilang, karena
kerugian akan dibagi ke dalam bagian modal yang di investasikan dan akan
ditanggung oleh para pemilik modal tersebut. Hal ini berarti tidk ada seorngpun
dari pemilik modal yang dapat terhindar dari tanggung jawabnya terhadap
kerugian yang timbul.
Keuntungan pada syirkah dibagi antara
para mitra usaha dengan bagian yang telah ditentukan oleh merka. Pembagian
keuntungan tersebut bagi setiap mitra usaha harus ditentukan sesuai bagian
tertentu atau prosentase. Demikian juga halnya dengan sistem koperasi
konvensional. Baik kerugian maupun keuntungan dibagi berdasarkan hasil
keputusan rapat anggota.
Secara sederhana dapat disimpulkan
bahwa sebenarnya lebih banyak persamaan antara program kerja koperasi
konvesional dengan koperasi syariah. Hal ini dikarenakan prinsip dasar kedua
koperasi sama-sama menggunakan sistem bagi hasil.
Endah Kustia Rini ( 22211430) / 2EB09
Fakultas Ekonomi
2011-2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar