Kamis, 13 Desember 2012

KEDUDUKAN KOPERASI SYARIAH DALAM SISTEM PEREKONOMIAN DI INDONESIA


REVIEW 7

Karakteristik koperasi syariah
Pelaksanaan syirkah (kemitraan usaha) mengandung makna tidak ada pihak yang bertanggungjawab atas pihak-pihak lain kecuali jika dalam hal tersebut tanggung jawab telah diterima atas dasar usaha bersama dengan melalui izin dari semua pihak yang terkait.
Pertanggungjawaban keuangan dalam musyarakah (pembagian hasil) berasal dari pihak yang menyediakan modal akan dibatasi sesuai dengan jumlah yang telah disediakannya kecuali apabila nasabah telah meningkatkan tanggung jawabnya melalui perizinan mitra kerja, atas namanya sendiri meminjam atau membeli dengan kredit.
Ketika melalukan perjanjian musyarakah, ada jangka waktu yang harus dipenuhi. Jangka waktu dalam usaha juga dapat ditentukan dalam perjanjian.
Setiap pihak boleh mengakhiri perjanjian syirkah atau musyarakah kapan saja. Jika jumlah pihak yang melakukan perjanjian tersebut lebih dari dua, maka pihak-pihak yang melakukan perjanjian tersebut lebih dari dua, maka pihak-pihak yang masih tetap melanjutkan perjanjian bisa meneruskan kesepakatan yang disetujuinya. Perjanjian syirkah atau musyarakah dapat juga diakhiri karena suatu batas waktu tertentu.

Kedudukan Hukum Koperasi Syariah dalam Sistem Perkoperasian di Indonesia
Ketentuan tentang hukum koperasi dalam islam, sebgian ulama menganggap koperasi sebagai akad mudharabah. Yaitu suatu perjanjian kerjasama antara dua orang atau lebih, yang satu menyediakan modal usaha, sedangkan yang lainnya melakukan usaha atas dasar profit sharing menurut perjanjian.
Koperasi banyak melakukan usaha untuk membantu pengusaha kecil. Hal yang sama juga dilakukan oleh koperasi syariah. Bantuan ini untuk menghindarkan pengusaha mikro dari jeratan rentenir. Kementrian Koperasi kembali menyediakan dana bergulir sebesr ar 15miliar untuk koperasi yang menggunakan prinsip Islami. Dana sebesar itu berasal dari APBN 2005 dan diperuntukkan bagi 300 koperasi syariah di 26 provinsi di Indonesia.
Koperasi syariah sebenarnya sudah mulai dikenal dn dilaksanakan di masyarakat. Pemerintah juga telah memberi perhatian pada perkembangan koperasi syariah dengan adanyga dana yang diperhitungkan untuk membiayai operasional koperasi syariah. Hanya sayangnya meskipun koperasi syariah telah dilakukan dalam sistem perekonomian di Indonesia, koperasi syariah ini sama sekali belum memiliki kekuatan hukum, karena belum ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.
Ketentuan khusus mengenai kedudukan koperasi syariah belum ada dibentuk. Namun akan dibuat peraturan yang setingkat peraturan pekalsana dari Undang-Undang No 25 Tahun 1992 tentang Koperasi. Pada Undang-undang tersebut ada pengakuan jasa koperasi dengan sistem konvensional dan koperasi dengan sistem bagi hasil. Ini mengakomodasu kopeasi yang menjalankan prinsip syariah.
Kegiatan yang dilakukan oleh koperasi syariah merupakan perjanjian yang dibentuk atas dasar kerelaan, dan itu merupakan hal yang sah menurut agama islam. Koperasi syariah merupakan perwujudah dari nilai-nilai kebersamaan antar anggota dan hal ini juga dapat dilihat pada asas kekeluargaan pada koperasi yang diatur pada Pasa 2 UU No.25 Tahun 1992 tentang Koperasi.

Pelaksanan Kegiatan Koperasi Syariah
Pelaksanaan kegitan koperasi syariah menggunakan prinsip profit sharing atau bagi-bagi keuntugan dari resiko yang jelas meupakan ajaran Sistem Ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Pancasila sebenernya sudah diterapkan di sejumlah negara maju yang merasa bahwa penerapan prinsip profit sharing dan employe participation lebih menjamin keberlanjutan suatu usaha.
Meskipun pengertian economic democracy jelas lebih luas dari industrial democracy namun keduanya bisa diterapkan sebagai asas atau “style” manajemen satu perusahaan yang jika dilaksanakan dengan disiplin tingg akan menghasilkan kepuasa semua pihak yang terlibat dalam perusahaan. Prinsip employee participation yaitu partisipasi buruh/karyawan dalam pengambilan keputusan perusahaan sangat erat kaitannya dengan asas profit sharing.
Hal yang cukup penting dari koperasi adalah bahwa mereka membangun sistem manajemen terbuka dan dikontrol oleh anggota dan para pekerjanya. Asas mereka dalam membangun koperasi adalah capital share atau berbagi modal (uang, gedung, peralatankantor, tenaga, pikiran, dan sebagainya) untuk mewujudkan satu ujuan yaitu membangun kesejahteraan bersama dalam kolektif.
Salah satu bentuk koperasi syariah yang ada saat ini adalah Inkopontren, Inkopontren adalah singkatan dari Induk Koperasi Pondok Pesntren. Ia merupakan Badan Hukum Koperasi Sekunder yang didirikan secara resmi pada tanggal 7 desember 1994 berdasarkan Keputusan Mentri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Akta Pendirian Koperasi.
Fungsi utama dari Inkopontren adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat umum guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi sosial. Atas dasar fungsi itu, maka Inkopontren kemudian berperan sebagai berikut :
-          Secara efektif meningkatkan dan mempertinggi kualitas kehidupan manusi dan masyarakat.
-          Memperkokoh perekonomian rakat sebagai dasar kekuatan ketahanan ekonomi nasional dan koperasi sebagai soko gurunya.
-          Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Dalam anggaran Dasar Inkopontren Pasal 3 ayat 4 disebutkan bahwa yang menjadi bidang usaha Inkopontren adalah : Menjalankan usaha dibidang jasa, mendirikan dan menjalankan usaha dibidang perctakan dan penerbitan, menjalankan usaha perdagangan antar pulau, daerah dan lokal serta ekspor dan impor, menjalankan bidang kontruksi listrin, air minum, gas, telepon dan usaha usaha lainnya dibidang teknik sipil, elektro, mesin dn lainnya dalam arti seluas luasnya.
Fungsi utama dari Inkopontren adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat umum guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi sosial. Atas dasar fungsi itu, maka Inkopontren kemudian berperan :
-          Secra efektif meningkatkan dan mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
-          Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar keuatan ketahuan ekonomi nasional dan koperasi sebagai soko gurunya.
Tujuan ini merupakan tujuan umum, yang kemudian dapat diperinci menjadikan koprasi syariah sebagai kekuatan ekonomi yang efektif sehingga menjasi aset nasional yang mamu menyumbangkan pertumbuhan ekonomi disatu pihak, serta menjadi alat demokrasi ekonomi dipihak lain. Padahal koperaso merupakan sarana pengembangan usaha terutama bagi pemodal kecil. Salah satu penyebab sulitnya perkembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) berbasis syarian karena minimnya sumber daya manusia yang memahami sistem ekonomi syariah. Padahal peningkatan praktik ekonomi syariah baik disektor keuangan  maupun sektor riil membutuhkan sumber daya yang besar. Karena itu, sosialisasi dan pendidikan tentang syariah penting dilakukan.

 Endah Kustia Rini ( 22211430) / 2EB09
Fakultas Ekonomi
2011-2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar