REVIEW 7
Karakteristik
koperasi syariah
Pelaksanaan
syirkah (kemitraan usaha) mengandung
makna tidak ada pihak yang bertanggungjawab atas pihak-pihak lain kecuali jika
dalam hal tersebut tanggung jawab telah diterima atas dasar usaha bersama
dengan melalui izin dari semua pihak yang terkait.
Pertanggungjawaban
keuangan dalam musyarakah (pembagian hasil) berasal dari pihak yang menyediakan
modal akan dibatasi sesuai dengan jumlah yang telah disediakannya kecuali
apabila nasabah telah meningkatkan tanggung jawabnya melalui perizinan mitra
kerja, atas namanya sendiri meminjam atau membeli dengan kredit.
Ketika
melalukan perjanjian musyarakah, ada
jangka waktu yang harus dipenuhi. Jangka waktu dalam usaha juga dapat
ditentukan dalam perjanjian.
Setiap
pihak boleh mengakhiri perjanjian syirkah
atau musyarakah kapan saja. Jika
jumlah pihak yang melakukan perjanjian tersebut lebih dari dua, maka
pihak-pihak yang melakukan perjanjian tersebut lebih dari dua, maka pihak-pihak
yang masih tetap melanjutkan perjanjian bisa meneruskan kesepakatan yang
disetujuinya. Perjanjian syirkah atau
musyarakah dapat juga diakhiri karena
suatu batas waktu tertentu.
Kedudukan Hukum Koperasi Syariah
dalam Sistem Perkoperasian di Indonesia
Ketentuan
tentang hukum koperasi dalam islam, sebgian ulama menganggap koperasi sebagai
akad mudharabah. Yaitu suatu perjanjian kerjasama antara dua orang atau lebih,
yang satu menyediakan modal usaha, sedangkan yang lainnya melakukan usaha atas
dasar profit sharing menurut perjanjian.
Koperasi
banyak melakukan usaha untuk membantu pengusaha kecil. Hal yang sama juga
dilakukan oleh koperasi syariah.
Bantuan ini untuk menghindarkan pengusaha mikro dari jeratan rentenir.
Kementrian Koperasi kembali menyediakan dana bergulir sebesr ar 15miliar untuk
koperasi yang menggunakan prinsip Islami. Dana sebesar itu berasal dari APBN
2005 dan diperuntukkan bagi 300 koperasi syariah di 26 provinsi di Indonesia.
Koperasi
syariah sebenarnya sudah mulai dikenal dn dilaksanakan di masyarakat.
Pemerintah juga telah memberi perhatian pada perkembangan koperasi syariah dengan adanyga dana yang
diperhitungkan untuk membiayai operasional koperasi syariah. Hanya sayangnya meskipun koperasi syariah telah dilakukan
dalam sistem perekonomian di Indonesia, koperasi syariah ini sama sekali belum
memiliki kekuatan hukum, karena belum ada peraturan perundang-undangan yang
mengaturnya.
Ketentuan
khusus mengenai kedudukan koperasi syariah belum ada dibentuk. Namun akan
dibuat peraturan yang setingkat peraturan pekalsana dari Undang-Undang No 25
Tahun 1992 tentang Koperasi. Pada Undang-undang tersebut ada pengakuan jasa
koperasi dengan sistem konvensional dan koperasi dengan sistem bagi hasil. Ini
mengakomodasu kopeasi yang menjalankan prinsip syariah.
Kegiatan
yang dilakukan oleh koperasi syariah merupakan perjanjian yang dibentuk atas
dasar kerelaan, dan itu merupakan hal yang sah menurut agama islam. Koperasi
syariah merupakan perwujudah dari nilai-nilai kebersamaan antar anggota dan hal
ini juga dapat dilihat pada asas kekeluargaan pada koperasi yang diatur pada
Pasa 2 UU No.25 Tahun 1992 tentang Koperasi.
Pelaksanan Kegiatan Koperasi
Syariah
Pelaksanaan
kegitan koperasi syariah menggunakan prinsip profit sharing atau bagi-bagi
keuntugan dari resiko yang jelas meupakan ajaran Sistem Ekonomi Syariah dan
Sistem Ekonomi Pancasila sebenernya sudah diterapkan di sejumlah negara maju
yang merasa bahwa penerapan prinsip profit sharing dan employe participation
lebih menjamin keberlanjutan suatu usaha.
Meskipun
pengertian economic democracy jelas lebih luas dari industrial democracy namun keduanya bisa diterapkan sebagai asas
atau “style” manajemen satu
perusahaan yang jika dilaksanakan dengan disiplin tingg akan menghasilkan
kepuasa semua pihak yang terlibat dalam perusahaan. Prinsip employee participation yaitu partisipasi
buruh/karyawan dalam pengambilan keputusan perusahaan sangat erat kaitannya
dengan asas profit sharing.
Hal
yang cukup penting dari koperasi adalah bahwa mereka membangun sistem manajemen
terbuka dan dikontrol oleh anggota dan para pekerjanya. Asas mereka dalam
membangun koperasi adalah capital share
atau berbagi modal (uang, gedung, peralatankantor, tenaga, pikiran, dan
sebagainya) untuk mewujudkan satu ujuan yaitu membangun kesejahteraan bersama
dalam kolektif.
Salah
satu bentuk koperasi syariah yang ada saat ini adalah Inkopontren, Inkopontren adalah singkatan dari Induk Koperasi
Pondok Pesntren. Ia merupakan Badan Hukum Koperasi Sekunder yang didirikan
secara resmi pada tanggal 7 desember 1994 berdasarkan Keputusan Mentri Koperasi
dan Pembinaan Pengusaha Akta Pendirian Koperasi.
Fungsi
utama dari Inkopontren adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat umum guna meningkatkan kesejahteraan
ekonomi sosial. Atas dasar fungsi itu, maka Inkopontren kemudian berperan
sebagai berikut :
-
Secara efektif
meningkatkan dan mempertinggi kualitas kehidupan manusi dan masyarakat.
-
Memperkokoh
perekonomian rakat sebagai dasar kekuatan ketahanan ekonomi nasional dan
koperasi sebagai soko gurunya.
-
Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Dalam
anggaran Dasar Inkopontren Pasal 3 ayat 4 disebutkan bahwa yang menjadi bidang
usaha Inkopontren adalah : Menjalankan usaha dibidang jasa, mendirikan dan
menjalankan usaha dibidang perctakan dan penerbitan, menjalankan usaha
perdagangan antar pulau, daerah dan lokal serta ekspor dan impor, menjalankan
bidang kontruksi listrin, air minum, gas, telepon dan usaha usaha lainnya
dibidang teknik sipil, elektro, mesin dn lainnya dalam arti seluas luasnya.
Fungsi
utama dari Inkopontren adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat umum guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi
sosial. Atas dasar fungsi itu, maka Inkopontren kemudian berperan :
-
Secra efektif
meningkatkan dan mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
-
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar keuatan ketahuan ekonomi nasional dan
koperasi sebagai soko gurunya.
Tujuan
ini merupakan tujuan umum, yang kemudian dapat diperinci menjadikan koprasi
syariah sebagai kekuatan ekonomi yang efektif sehingga menjasi aset nasional
yang mamu menyumbangkan pertumbuhan ekonomi disatu pihak, serta menjadi alat
demokrasi ekonomi dipihak lain. Padahal koperaso merupakan sarana pengembangan
usaha terutama bagi pemodal kecil. Salah satu penyebab sulitnya perkembangan
usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) berbasis syarian karena minimnya sumber
daya manusia yang memahami sistem ekonomi syariah. Padahal peningkatan praktik
ekonomi syariah baik disektor keuangan
maupun sektor riil membutuhkan sumber daya yang besar. Karena itu,
sosialisasi dan pendidikan tentang syariah penting dilakukan.
Fakultas Ekonomi
2011-2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar