Kamis, 13 Desember 2012

KEDUDUKAN KOPERASI SYARIAH DALAM SISTEM PEREKONOMIAN DI INDONESIA

REVIEW 6
Abstrak
Bangsa Indonesia dalam membangun sistem perekonomian berdasarkan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan yang diwujudkan dengan koperasi. Dalam islam koperasi disebut dengan Syirkah ta’awunah (persekutuan tolong menolong), yang produkya terdiri dari Syirkah abdan, Syirkah mufawadhah, Syirkah Wujuh, dan Syirkah ‘inan. Adapun prinsip-prinsip yang harus diterapkan dalam koperasi islam adalah : (1) meyakini bahwa kekayaan adalah amanah Allah yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak , (2) kebebasan muamalah diberikan kepada manusia sepanjang masih bersesuaian dengan syariah islam , (3) manusia merupakan Khalifah Allah dan pemakur Bumi, (4)  Menjungjung tinggi keadilan dan menolak semua bentuk ribawi dan pemusatan sumber daya ekonomi pada segelintir orang.
Ketentuan tentang hukun koperasi daam Islam, sebagian ulama menganggapnya sebagai akad mudharabah. Data pada Kementrian Koperasi menunjukkan bahwa koperasi syariah berjumlah 2.700-an namun sampai saat ini ketentuan khusus mengenai kedudukan koperasi syariah dalam ada dibentuk. Sehingga masih mengacu kepada Undang-Undang Noor 25 Tahun 1992 tentang koperasi, yang mengakuin jasa koperasi dengan sistem kenvensional dan sistem bagi hasil. Jadi inilah dasr yang mengakomodir koperasi dengan menjalankan prinsip syariah. 

LATAR BELAKANG

Indonesia merupakan negara berkemb ang yang berkeinginan untuk mendapat kedudukan yang sama dengan bangsa-bangsa lain di dunia, dalam berbagai bidang termasuk bidang perekonomian. Untuk mewujudkannya bukanlah merupakan hal yang mudah. Masih banyak kendala yang dihadapi bangsa Indonesia dalam membangun sistem perekonomian. Salah satunya adalah masih banyaknya masyarakat yang miskin di Indonesia.
Berpijak dari keinginan dan kendala negara Indonesia untuk maju dibidang ekonomi, Indonesia harus meningkatkan daya masing. Sumber nya, melalui efisiensi dan produktivitas (peningkatan nilai tambah). Saat ini untuk meningkatkan daya saing potensi yang bisa digunakan adalah memanfaatkan pasar dalam negri, meskipun ada beberapa sektor yang juga harus beralih ke pasar internasional.
Pasar dalam negeri banyak dipengaruhi oleh masyarakat industri kecil, sebagai masyarakat mayoritas di Indonesia. Pemerintah perlu memberikan perhatian lebih kepada kelompok usaha kecil ini. Selain permasalahan fundamental yang berkaitan dengan kondisi yang sudah berlangsunh di negeri ini, kelompok usaha kecil yang jumlahnya mayoritas pendapat kedulitan dalam hal sumber daya manusia (SDM) dan akses pasar. Ini merupakan warisan dari pemerintah lama dengan memeberikan kesempatan yang luar biasa kepada pengusaha besar. Misalnya, untuk akses pasae, mereka diberikan proteksi ang berlebihan (Herry Gunawan, 1999;70).
Perhatian kepada masyarakat mayoritas ini sebenarnya sudah ada sejak lama, terbukti dengan sistem peekonomian rakyat yang dicantumkan pada Pasal 33 atat (1) UUD 1945 yang berbunyi : “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asa kekeluargaan”. Dalam Penjelasan UUD 1945 dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asa kekeluargaan itu adalah koperasi. Salah satu bentuk pelaksanaan dari sistem ini adalah bentuk koperasi yang diyakini sebagai sistem perekonomian rakyat terbaik (G.Kartasapoetra. et.al,2003:11).
Koperasi berasal dari kata cooperation (bahasa inggris), yang berarti kerja sama. Sedangkan menurut istilah, yang dimaksud dengan koperasi adalah : “Suatu perkumpulan yang dibenuk oleh para anggotanya dengan harga yang relatif rendah dan bertujuan memajukan tigkat hidup bersama”. Sedangkan sebagian ulama menyebut koperasi dengan Syirkah ta’awunah (persekutuan tolong menolong), yaitu suatu perjanjian kerjasama antara dua orang atau lebih, yang satu pihak menyediakan modal usaha, sedangkan pihak lain melakukan usaha atas dasar profit sharing (mambagi untung) menurut perjanjian. Maka dalam koperasi ini terdapat unsur Mudharabah karena satu pihak memiliki mdal dan pihak lain melakukan usaha atas modal tersebut (Hendi Suhendi, 2002: 291). Menurut Masifuk Zuhdi, yang dimaksud dengan koperasi adalah : suatu perkumpulan atau organisasi yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang bekerjasam dengan penuh kesadaran untuk meningkatkan kesejahteraan anggota  atas dasar suka rela secara kekeluargaan (Mahmud Syaitut, t.t, : 20). Sedangkan secara yudiris berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi menyatakan koperasi adalah badan usaha yag beranggotakan seorang atau badan hukum koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Sejalan dengan perkembangan koperasi tahun 90-an mulai difikirkan tentang sistem perekonomian yang berdasar agama. Islam yang megatur segala aspek kehidupan mulai dilirik untuk dijadikan sandara sistem berekonomi bagi masyarakat. Indonesia, yang mayoritas muslim. Sistem ekonomi islam merupakan model dan proses yang menghendaki gerak interaktif dinamis yang berimbang secara potensi daasar sumber daya manusia dan alam. Ekonomi islam merupkan tatanan perekonomian yang bergerak berdasarkan dinamika dan motivasi al-Qur’an dan sunnah Rasulullah SAW.
Sistem perekonomian Islam mulai berwujud dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia. Sejak itu hampir segala segi perekonomian digali berdasarkan al-Qur’an dan Sunnah untuk kemudian dijalankan, hingga kembali didirikan beberapa lembaga perekonomian umat, seperti asuransi Islam, pasar modal Syariah, dan juga koperasi yang berdasarkan syariah islam. Koperasi dengan sistem syariah disebut dengan musyarakah atau syirkah. Syirkah adalah keikutsertaan dua orang atau lebih dalam suatu usaha tertentu dengan sejumlah modal yang telah ditetapkan berdasarkan perjanjian untuk bersama-sama menjalankan suatu usaha pembagian keuntungan dan kerugian dalam pembagian yang ditentukan.
Perjanjian musyarakah merupakan perjanjian antara dua orang atau lebih untuk mendirikan suatu usaha, yang mana modal usaha itu adalah merupakan modal bersama melalui penyertaan modal oleh masing-masing pihak, dengan kata lain serikat usaha ini mempunyai tujuan ekonomis (mencari keuntungan) namun tetap berlandaskan kepada prinsip-prinsip syariah. Prinsip-prinsip inilah yang digunakan dalam menjalankan koperasi berdasarkan prinsip syariah.

Produk-produk dan karakterisktik Koperasi Syariah Produk koperasi syariah

Menurut Mahmud Syaltut (Suhrawardi K.Lubis, 2000: 122) ada empat jenis prouk koperasi (Syirkah ta’awunah), yaitu :
-          Syirkah adban, ialah syirkah (kerjasama) anatar dua orang atau lebih untuk melakukan suatu usaha/pekerjaan. Misalnya usaha konfeksi, bangunan dan sebagainya. Abu Hanifah dan Malik membolehkan syirkah ini, sedangkan Syafi’i melarangnya.
-          Syirkah Mufawadhah, ialah kerja sama antara dua orang atau lebih untuk melakukan suatu usaha dengan modal uang atau jasa dengan syarat sama modalnya, agamanya, mempunyai wewenang melakukan perbuatan hukum, dan masing-masing melarang syirkah mufawadhah ini, kecuali Abu Hanifah yang membolehkannya.
-          Syirkah wujuh, ialah kerja sama antara dua orang atau lebih untuk membeli sesuatu tanpa modal uang tetapi hanya berdasarkan kepercayaan para pengusaha dengan perjanjian profit sharing (keuntungan dibagi antara mereka sesuai dengan bagian masing-masing). Ulama Hanafi dan Hambali membolehkan syirkah itu, sedangkan ulama Syafi’i dan Malik melarangnya, karena menurut mereka syirkah hanya boleh dengan uang atau pekerjaan, sedangkan uang dan pekerjaan tidak terdapat dalam syirkah ini.
-          Syirkah ‘inan, ialah kerja sama antara dua orang atau lebih dalam permolan untuk melakukan suatu bisnis atas dasra profit and loss sharing (membagi untung dan rugi) sesuai dengan jumlah modal masing-masing, syirkah macam itu disepakati oleh ulama tentang bolehnya.
-          Syirkah ta’awunah tidak mengandung unsur mudharabah yang dirumuskan oleh fuqaha (atu pihak menyediakan modal dan pihak lain melakukan usaha). Modal usaha syariah ta’awunah adalah dari sejumlah anggota pemegang saham dan usaha koperasi itu dikelola oleh pengurus dan karyawan yang dibayar oleh koperasi menurut kedudukan masing-masing.
Karena itu, banyak manfaat yang diperoleh dari syirkah ta’awunah yaitu : memberi keuntungan kepada karyawannya, memberi bantuan keuangan dari sebagian hasil usaha koperasi untuk mendirikan tempat ibadah, sekolah, dan sebagainya. Dengan bersandarkan kepadauraian diatas, maka sidimpulkan bahwa dalam pengelolaan koperasi tidak ada unsur kezaliman dan pemerasan, sebab pengelolaannya bersifat demokratis dan terbuka serta membagi keuntungan dan kerugian pada para anggota secara tanggung renteng. Karenanya koperasi tidak bertentangan dengan hukum Islam dan dapat dibenarkan bahkan sangat dianjurkan: “Tolong menolong atau bekerjasamalah kamu dalam kebaikan dan janganlah kamu tolong menolong dalam berbuat durhaka kepada tuhan.
Untuk itu, koperasi syariah harus menegakkan prinsip-prinsip islam, seperti :
-          Meyakini bahwa kekayaan adalah amanak Allah yang tidak dapat dimiliki siapapun secara mutlak
-          Kebebasan muamalah diberikan kepada manusia sepanjang masih bersesuaian dengan syariah Islam
-          Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur bumi
-          Menjungjung tinggi keadilan dan menolak semua bentuk ribawi dan pemusatan sumber day ekonomi pada segelintir orang.

Endah Kustia Rini ( 22211430) / 2EB09
Fakultas Ekonomi
2011-2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar