Abstrak
Bangsa Indonesia dalam membangun
sistem perekonomian berdasarkan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 disusun sebagai
usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan yang diwujudkan dengan koperasi.
Dalam islam koperasi disebut dengan Syirkah ta’awunah (persekutuan tolong
menolong), yang produkya terdiri dari Syirkah abdan, Syirkah mufawadhah,
Syirkah Wujuh, dan Syirkah ‘inan. Adapun prinsip-prinsip yang harus diterapkan
dalam koperasi islam adalah : (1) meyakini bahwa kekayaan adalah amanah Allah
yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak , (2) kebebasan muamalah
diberikan kepada manusia sepanjang masih bersesuaian dengan syariah islam , (3)
manusia merupakan Khalifah Allah dan pemakur Bumi, (4) Menjungjung tinggi keadilan dan menolak semua
bentuk ribawi dan pemusatan sumber daya ekonomi pada segelintir orang.
Ketentuan tentang hukun koperasi
daam Islam, sebagian ulama menganggapnya sebagai akad mudharabah. Data pada
Kementrian Koperasi menunjukkan bahwa koperasi syariah berjumlah 2.700-an namun
sampai saat ini ketentuan khusus mengenai kedudukan koperasi syariah dalam ada
dibentuk. Sehingga masih mengacu kepada Undang-Undang Noor 25 Tahun 1992
tentang koperasi, yang mengakuin jasa koperasi dengan sistem kenvensional dan
sistem bagi hasil. Jadi inilah dasr yang mengakomodir koperasi dengan
menjalankan prinsip syariah.
LATAR BELAKANG
Indonesia
merupakan negara berkemb ang yang berkeinginan untuk mendapat kedudukan yang
sama dengan bangsa-bangsa lain di dunia, dalam berbagai bidang termasuk bidang
perekonomian. Untuk mewujudkannya bukanlah merupakan hal yang mudah. Masih
banyak kendala yang dihadapi bangsa Indonesia dalam membangun sistem
perekonomian. Salah satunya adalah masih banyaknya masyarakat yang miskin di
Indonesia.
Berpijak
dari keinginan dan kendala negara Indonesia untuk maju dibidang ekonomi,
Indonesia harus meningkatkan daya masing. Sumber nya, melalui efisiensi dan
produktivitas (peningkatan nilai tambah). Saat ini untuk meningkatkan daya
saing potensi yang bisa digunakan adalah memanfaatkan pasar dalam negri,
meskipun ada beberapa sektor yang juga harus beralih ke pasar internasional.
Pasar
dalam negeri banyak dipengaruhi oleh masyarakat industri kecil, sebagai
masyarakat mayoritas di Indonesia. Pemerintah perlu memberikan perhatian lebih
kepada kelompok usaha kecil ini. Selain permasalahan fundamental yang berkaitan
dengan kondisi yang sudah berlangsunh di negeri ini, kelompok usaha kecil yang
jumlahnya mayoritas pendapat kedulitan dalam hal sumber daya manusia (SDM) dan
akses pasar. Ini merupakan warisan dari pemerintah lama dengan memeberikan
kesempatan yang luar biasa kepada pengusaha besar. Misalnya, untuk akses pasae,
mereka diberikan proteksi ang berlebihan (Herry Gunawan, 1999;70).
Perhatian
kepada masyarakat mayoritas ini sebenarnya sudah ada sejak lama, terbukti
dengan sistem peekonomian rakyat yang dicantumkan pada Pasal 33 atat (1) UUD
1945 yang berbunyi : “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas
asa kekeluargaan”. Dalam Penjelasan UUD 1945 dikatakan bahwa bangun usaha yang
paling cocok dengan asa kekeluargaan itu adalah koperasi. Salah satu bentuk
pelaksanaan dari sistem ini adalah bentuk koperasi yang diyakini sebagai sistem
perekonomian rakyat terbaik (G.Kartasapoetra. et.al,2003:11).
Koperasi
berasal dari kata cooperation (bahasa
inggris), yang berarti kerja sama. Sedangkan menurut istilah, yang dimaksud
dengan koperasi adalah : “Suatu perkumpulan yang dibenuk oleh para anggotanya
dengan harga yang relatif rendah dan bertujuan memajukan tigkat hidup bersama”.
Sedangkan sebagian ulama menyebut koperasi dengan Syirkah ta’awunah (persekutuan tolong menolong), yaitu suatu
perjanjian kerjasama antara dua orang atau lebih, yang satu pihak menyediakan
modal usaha, sedangkan pihak lain melakukan usaha atas dasar profit sharing (mambagi untung) menurut
perjanjian. Maka dalam koperasi ini terdapat unsur Mudharabah karena satu pihak memiliki mdal dan pihak lain melakukan
usaha atas modal tersebut (Hendi Suhendi, 2002: 291). Menurut Masifuk Zuhdi,
yang dimaksud dengan koperasi adalah : suatu perkumpulan atau organisasi yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang bekerjasam dengan penuh
kesadaran untuk meningkatkan kesejahteraan anggota atas dasar suka rela secara kekeluargaan
(Mahmud Syaitut, t.t, : 20). Sedangkan secara yudiris berdasarkan Pasal 1 angka
1 Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi menyatakan koperasi adalah
badan usaha yag beranggotakan seorang atau badan hukum koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Sejalan
dengan perkembangan koperasi tahun 90-an mulai difikirkan tentang sistem perekonomian
yang berdasar agama. Islam yang megatur segala aspek kehidupan mulai dilirik
untuk dijadikan sandara sistem berekonomi bagi masyarakat. Indonesia, yang
mayoritas muslim. Sistem ekonomi islam merupakan model dan proses yang
menghendaki gerak interaktif dinamis yang berimbang secara potensi daasar
sumber daya manusia dan alam. Ekonomi islam merupkan tatanan perekonomian yang
bergerak berdasarkan dinamika dan motivasi al-Qur’an dan sunnah Rasulullah SAW.
Sistem
perekonomian Islam mulai berwujud dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia.
Sejak itu hampir segala segi perekonomian digali berdasarkan al-Qur’an dan
Sunnah untuk kemudian dijalankan, hingga kembali didirikan beberapa lembaga
perekonomian umat, seperti asuransi Islam, pasar modal Syariah, dan juga koperasi yang berdasarkan syariah islam. Koperasi dengan sistem syariah disebut dengan musyarakah atau syirkah. Syirkah adalah
keikutsertaan dua orang atau lebih dalam suatu usaha tertentu dengan sejumlah
modal yang telah ditetapkan berdasarkan perjanjian untuk bersama-sama
menjalankan suatu usaha pembagian keuntungan dan kerugian dalam pembagian yang
ditentukan.
Perjanjian
musyarakah merupakan perjanjian
antara dua orang atau lebih untuk mendirikan suatu usaha, yang mana modal usaha
itu adalah merupakan modal bersama melalui penyertaan modal oleh masing-masing
pihak, dengan kata lain serikat usaha ini mempunyai tujuan ekonomis (mencari
keuntungan) namun tetap berlandaskan kepada prinsip-prinsip syariah. Prinsip-prinsip inilah yang
digunakan dalam menjalankan koperasi berdasarkan prinsip syariah.
Produk-produk
dan karakterisktik Koperasi Syariah Produk koperasi syariah
Menurut
Mahmud Syaltut (Suhrawardi K.Lubis, 2000: 122) ada empat jenis prouk koperasi (Syirkah ta’awunah), yaitu :
-
Syirkah
adban, ialah syirkah (kerjasama) anatar dua
orang atau lebih untuk melakukan suatu usaha/pekerjaan. Misalnya usaha
konfeksi, bangunan dan sebagainya. Abu Hanifah dan Malik membolehkan syirkah
ini, sedangkan Syafi’i melarangnya.
-
Syirkah
Mufawadhah, ialah kerja sama antara dua orang atau
lebih untuk melakukan suatu usaha dengan modal uang atau jasa dengan syarat
sama modalnya, agamanya, mempunyai wewenang melakukan perbuatan hukum, dan
masing-masing melarang syirkah mufawadhah
ini, kecuali Abu Hanifah yang membolehkannya.
-
Syirkah
wujuh, ialah kerja sama antara dua orang atau
lebih untuk membeli sesuatu tanpa modal uang tetapi hanya berdasarkan
kepercayaan para pengusaha dengan perjanjian profit sharing (keuntungan dibagi antara mereka sesuai dengan
bagian masing-masing). Ulama Hanafi dan Hambali membolehkan syirkah itu,
sedangkan ulama Syafi’i dan Malik melarangnya, karena menurut mereka syirkah
hanya boleh dengan uang atau pekerjaan, sedangkan uang dan pekerjaan tidak
terdapat dalam syirkah ini.
-
Syirkah
‘inan, ialah kerja sama antara dua orang atau
lebih dalam permolan untuk melakukan suatu bisnis atas dasra profit and loss sharing (membagi untung
dan rugi) sesuai dengan jumlah modal masing-masing, syirkah macam itu disepakati oleh ulama tentang bolehnya.
-
Syirkah ta’awunah tidak
mengandung unsur mudharabah yang
dirumuskan oleh fuqaha (atu pihak menyediakan modal dan pihak lain melakukan
usaha). Modal usaha syariah ta’awunah
adalah dari sejumlah anggota pemegang saham dan usaha koperasi itu dikelola
oleh pengurus dan karyawan yang dibayar oleh koperasi menurut kedudukan masing-masing.
Karena itu, banyak manfaat yang
diperoleh dari syirkah ta’awunah yaitu : memberi keuntungan kepada karyawannya,
memberi bantuan keuangan dari sebagian hasil usaha koperasi untuk mendirikan
tempat ibadah, sekolah, dan sebagainya. Dengan bersandarkan kepadauraian
diatas, maka sidimpulkan bahwa dalam pengelolaan koperasi tidak ada unsur
kezaliman dan pemerasan, sebab pengelolaannya bersifat demokratis dan terbuka
serta membagi keuntungan dan kerugian pada para anggota secara tanggung
renteng. Karenanya koperasi tidak bertentangan dengan hukum Islam dan dapat
dibenarkan bahkan sangat dianjurkan: “Tolong menolong atau bekerjasamalah kamu
dalam kebaikan dan janganlah kamu tolong menolong dalam berbuat durhaka kepada
tuhan.
Untuk itu, koperasi syariah harus
menegakkan prinsip-prinsip islam, seperti :
-
Meyakini
bahwa kekayaan adalah amanak Allah yang tidak dapat dimiliki siapapun secara
mutlak
-
Kebebasan
muamalah diberikan kepada manusia sepanjang masih bersesuaian dengan syariah
Islam
-
Manusia
merupakan khalifah Allah dan pemakmur bumi
-
Menjungjung
tinggi keadilan dan menolak semua bentuk ribawi dan pemusatan sumber day
ekonomi pada segelintir orang.
Endah Kustia Rini ( 22211430) / 2EB09
Fakultas Ekonomi
2011-2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar