Abstract: Small Micro-Enterprises (SMEs),
is a means of struggle for the improvement of quality of life and welfare. The
obligation to manage the environment for medium to large businesses have been
set in legislation, such as the obligation to make the Environmental Impact
Assessment (EIA) including Environmental Management Plan and Environmental
Monitoring (RKL and RPL). As for the type of smaller businesses, are required
to make the Environmental Management Unit and Environmental Monitoring Unit
(UKL and UPL). But not so with small micro-business, has not been set
concerning the obligation to make document management environment. Today
environmental issues have become global issues, so inevitably Indonesia as one
of the countries participating in the international business arena, must
respond to environmental issues are. Many of the prohibitions relating to
environmental issues imposed by developed countries are the target market for
Indonesian exporters, both large-scale, medium and small-micro scale. On the other
hand the toughness of SMEs as one of the pillars that sustain the nation's
economy has been proven, because the sector was able to survive and compete in
the midst of economic crisis. The existence of these challenges, providing a
consequence the need to accelerate the capacity building of SMEs in a more
equitable to have more environmentally sustainable competitive advantage, so
that SMEs had a means of struggle for the improvement of quality of life and
welfare.
PENDAHULUAN
Pembangunan pada dasarnya
merupakan suatu rangkaian usaha yang terencana yang dilakukan secara sadar oleh
suatu bangsa (masyarakat) atau pemerintah untuk mengubah dari suatu keadaan
yang kurang baik menjadi keadaan yang lebih baik. Pada hakekatnya perubahan
yang diharapkan adalah perubahan kearah yang lebih baik, misalnya : peningkatan
pendapatan, terbukanya lapangan kerja, tersedianya sarana sandang, pangan dan
papan yang memadai dan sebagainya. Namun pengalaman menunjukkan bahwa
pembangunan dapat dan telah mempunyai dampak negatif, seperti : menurunnya
kualitas lingkungan akibat pencemaran dari industri, terganggunya kesehatan
masyarakat, tingkat pengangguran yang meningkat, hilangnya mata pencaharian dan
lain sebagainya.
Tak dapat dipungkiri bahwa kegiatan
investasi dapat menimbulkan dampak pada penggunaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup. Agar dampak yang ditimbulkan tidak merusak, membahayakan
kehidupan dan selanjutnya menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi ekonomi
rakyat, maka kegiatan investasi baik dalam skala besar, sedang bahkan yang
kecil sekalipun diwajibkan untuk melakukan pengelolaan lingkungan hidup.
Pelestarian fungsi lingkungan adalah tanggung jawab semua pihak, baik individu
maupun lembaga yang memanfaatkan sumberdaya lingkungan itu. Sesuai dengan
Undang- Undang nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
dijelaskan bahwa setiap warga negara berhak untuk memperoleh lingkungan hidup
yang baik dan sehat dan setiap warga negara berkewajiban untuk memelihara dan
mengelola lingkungan hidup.
Usaha Kecil-Mikro (UKM),
merupakan alat perjuangan bagi peningkatan mutu kehidupan dan kesejahteraan
rakyat. Saat ini berbagai jenis UKM telah bermunculan dan bahkan banyak yang
telah berkembang menjadi usaha yang berskala
besar. Kewajiban untuk mengelola lingkungan bagi usaha sedang dan besar telah
diatur dalam peraturan perundangan, misalnya kewajiban untuk membuat Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) termasuk di dalamnya Perencanaan Pengelolaan
Lingkungan dan Pemantauan Lingkungan (RKL dan RPL). Sementara untuk jenis usaha
yang lebih kecil, diwajibkan membuat Unit Pengelolaan Lingkungan dan Unit
Pemantauan Lingkungan (UKL dan UPL). Namun tidak demikian dengan usaha
kecil-mikro, belum diatur tentang kewajiban membuat dokumen pengelolaan
lingkungan. Padahal meskipun dalam skala yang relatif kecil, dengan dampak yang
tentunya juga relatif kecil terhadap lingkungan hidup, namun demikian dampak
tersebut dapat bersifat komulatif. Sehingga jika tidak dikelola dapat menjadi
ancaman bagi kelestarian lingkungan hidup.
HASIL
DAN PEMBAHASAN
1.
Usaha Kecil Mikro (UKM) Sebagai
Ekonomi Rakyat
Usaha Kecil Mikro (UKM) merupakan
sumber kehidupan ekonomi dari berbagai terbesar rakyat. UKM terbesar diseluruh
daerah, desa dan kota, dan meliptui hampir seluruh jenis lapangan usaha yang
ada. Ketangguhan UKM sebagai salah satu pilar yang dapat menopang perekonomian
bangsa telah terbukti, karena sektor ini mampu bertahan hidup dan bersaing di
tengah krisis ekonomi. Menurut Panjaitan, ketua umum DPP Himpunan Pengusaha
Mikro dan Kecil Indonesia (HIPMIKINDO), keunggulan usaha mikro ini, dibuktikan
pasca kerusuhan Mei 1998, mereka mampu bertahan sampai sekarang sebagai
penyelamatan perekonomian nasional. Sementara bidang usaha lain justru tiarap
dan prak-poranda.
Usaha kecil-mikro merupakan jenis
usaha yang menyerap banyak tenaga kerja dan memiliki daya tahan dan
fleksibilitas yang lebih baik dalam menghadapi dinamika kehidupan ekonomi suatu
negara. Perkembangan usaha kecil-mikro terus meningkat. Secara sektoal, sekitar
60% dari total usaha kecil-mikro adalah sutau yang bergerak dibidang prtanian,
peternakan, kehutanan, dan periknan, kemudian sekitar 23% bergerak di sektor
perdagangan, hotel dan restoran dan sekitar 7% bergerak dibidang industri
pengolahan dan komunikasi dan sisanya tersebar di sektor pertambangan dan
penggalian, jasa keuangan, bangunan, listrik, gas dan air bersih. Mengingat
pentingnya peranan sektor usaha kecil-mikro, khususnya dalam penyerapan tenaga
kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, maka sudah sewajarnya sektor
ini mendapat perhatian untuk lebih dikembangkan sehingga benar-benar bisa
menjadi penyangga utama perekonomian nasional. Bahkan di era globalisasi saat
ini, sektor usaha kecil-mikro memiliki potensi besar untuk berkembang menjadi
kopetitif dan berintegrasi dengan perekonomian modern.
Banyaknya contoh UKM yang telah
membuktikan keungggulan mereka dan mampu menjadi sumber kehidupan rakyat, yang
pada gilirannya justru akan memperkokoh perekonomian nasional.
a.
Produk-produk
UKM naional Jatim terus bergelirnya menggali potensi pasar
diluar negeri. Hal ini dilakukan
untuk menghempang serbuan produk Cina pasca China-Asen Free Trade Agreement
(CAFTA). Satu diantara strateginya adalah menggandeng PT Angkasa Pura I Bandara
Juanda sebagai penyedia tuang pamer. Ada sekitar 34 Unit UKM yang berpameran di
sana dari beragam daerha Jatim dan Bali (Poskota, Maret 4, 2010).
b.
Usaha
budidaya jamur umumnya berokasi dikawasan dataran tinggi, sekurangnya
pada ketinggian 700 meter diatas
permukaan laut (DPL) serta pada suhu dan kelembaban udara tertentu. Namun pola
budidaya jamur kayu yang dilakukan Perusahaan Jamur “Payung Manfaat” menantahkan teori itu. Perusahaan yang berbasis di
Desa Sumberdiem, Kec. Garum, Kab. Blitar, Jawa Timur, itu mampu memproduksi
jamur kayu dikawasan dataran rendah. Disebabkan karena budidaya jamur tersebut
merupakan usaha yang langka saat itu, harga jual jamur pun tergolong tinggi.
Agung (pemilik UKM tsb) dapat dengan mudah menentukan harga. Contohnya jamur
tiram, harga per kilogram segar adalah Rp 25.000, jamur kuping Rp
100.000/kilogrm kering. Sementara untuk jamur Ling Zhi bisa mencapau Rp 1,5
juta/kilogrm kering (Jurnak Diskop PKM, Prop. Jatim).
c.
Usaha
ternak kelinci yang diawali dengan hobi memligara kelinci, berkembang
menjadi usaha yang menjanjikan
untuk mengembangkan usahanya, ibu Nuning (pengusaha) mendapatkan bantuan modal
kerja sebesar Rp 60 juta dari PT Rekayasa Industri melalui UKM Center Fakultas
Ekonomi UI. Modal kerja ini digunakan untuk membeli indukan, membeli mesin
pembuat pakan dan membuat kandang baru. Usaha yang semakin berkembng ini,
membuat ibu Nuning semakin kreatif menciptakan peluang usaha baru. Setelah
mengikui beberapa pelatihan dan bertemu beberapa pengusaha makanan, maka
diputuskan rencana ke depan adalah Pengembangan bakso dan sosis dari daging
kelinci dan pembuatan kompos. Sambil memperkuar\t peternakan dan pembuatan
pakan kelinci. Demikian perjalanan dari seorang hob yang menjadi pengusaha
ternak kelinci. Saat ini usaha yang dijalankan ibu Nuning ini beromset Rp
40jt/bulannya, sednagkan untungnya sekitar Rp 20jt/bulan (UKM Center FE-UI, 10
Maret, 2009).
Contoh-contoh keberhasilan para
UKM diatas, hanyalah sebagian kecil dari pelaku-pelaku UKM yang terbesar
diseluruh pelosok wilayah Indonesia. Gambaran tersebut mengindikasikan bahwa
betapa pentingnya peranan UKM ditangah-tengah perekonomian Indonesia dewasa
ini, dan bahkan juga banyak negara di dunia, bahwa sekotor usaha kecil mikro
(UKM) merupakan salah satu nomor lokomotiof yang krusial bagi pertumbuhan dan
pembangunan ekonomi mereka. Misalnya di Jepang, tigkat pertumbuhan ekonomi yang
sangat pesat, sering dikaitkan dengan besaran sektor usaha kecil. Di Amerika
Sekirat, sumbangan sektor usaha kecil sangat besar dalam menciptakan lapangan
kerja sejak Perang Dunia II (Jurnalskoprsi.com, 2004-2009).
Negara-negara berkembang saat ini
telah mengubah orientasi dengan memberdayakan (empowering) sektor UKM, disebabkan karena sangat pentingnya peranan
sektor UKM dalam mendukung dan memperkokoh perekonomian rkyat, dalam rangka
mewujudkan dan mempertahankan daya saing Nasional dan bahka ditingkat global.
Menyadari hal iyu, maka Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Negara Urusan Koperasi Dan Usaha Kecil
Mengengah menekankan kebijakannya pada peningkatan daya saing dengan meberikan
perkuatan-perkuatan baik finasial maupun non finansial, seperti melalui pembentukan
sentra agar UKM dapat bersinergi satu dengan yang lainnya, serta membentuk
lembaga layanan bisnis yang siap memberikan konsultasi, advokasi dan informasi
bisnis kepada UKM. Dalam hal ini Kementrian Koperasi dan UKM senantiasa
melakukan koordinasi baik horizontal maupun vertikal engan instansi-instansi
terkait, baik didaerah maupun dipusat agar mempunyai kesamaan tindakan yang
didasari oleh visi dan misi pembangunan Koperasi dan UKM. Untuk mencapai visi
tersebut, tellah ditetapkan misis Kementrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah,
yaitu :
a.
Meningkatkan
peran Kementrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah sebagai
pusat perumusan kebijakan dan
koordinator pemberdayaan koperasi dan UKM dalam mendorong kebangkitan ekonomi
nasional.
b. mewujudkan
kemandirian koperasi dan UKM sebagai pelaku strategi dalam perekonomian
nasional melalui peningkatan ekases kepada sumberdaya produktif dalam rangka
pemulihan ekonomi dengan mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan berbasis pada
sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang produktif, mandiri, maju dan berwawasan
lingkungan.
c. meningkatkan peran
koperasi dan UKM sebagai penopang ekonomi asional yang kokoh dalam rangka
kebangkitan ekonomi nasional serta mendorong dan memfasilitasi pengembangan,
pemanfaatan dan peningkatan nilai tambah sumberdaya koperasi dan UKM.
d. mendorong
partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam kerangka pemberdayaan koperasi dan
UKM yang terpadu.
Untuk mencapai visi
dan misi tersebut Kementrian Koperasi dan UKM telah menyusun program
operasional berupa kebijakan-kebijakan diantaranya : a). Program penumbuhan
iklim usaha yang kondusif , (b). Program peningkatan akses kepada sumberdaya
produktif, (c). Program pengembangan kewirausahaan yang berkeunggulan
kompetitif, (d). Program peningkatan partisipasi masyarakat dan dunia usaha
dalam pembedayaan koperasi dan UKM secara terpadu.
Dalam pembangunan dan
pengembangan UKM banyak strategi dan metode yang telah dilakukan baik langsung
maupun tidak langsung. Walaupun sudah banyak keberhasilan yang dicapai, namun
karena berbagai hambatan dan kendala dalam pelaksanaannya, maka masih banyak
hal-hal yang perlu dilakukan untuk meningkatkan peranan UKM sesuai dengan yang
diharapkan. Kendala utama yang dihadapi adalah :
(a)
Terbatasnya
kemampuan SDM UKM untuk menyerap dan mengaplikasikan kebijakan yang sudah ada.
(b)
Kecenderungan
iklim politik dan ekonomi yang tidak kondusif juga mempengaruhi upaya
pengembangan UKM.
(c)
Relatif
rendahnya tingkat kepedulian pembina dan instansi terkait terhadap upaya
pengembangan UKM dimasing-masing unit kerja
(d)
Kondisi
perdagangan bebas (arus globalisasi) menuntut UKM tidak hanya sekedar tetap
eksis bertahan, akan tetapi juga dituntu mampu meningkatkan pelayanan dan
produktivitas usahanya sehingga dapat menghasilkan produk-produk yang
berkualitas tinggi.
(e)
Adanya
kesenjangan struktural yang cukup lebar antara UKM dengan usaha sebesar dalam
perekonomian nasional, karena ketidakseimbangan laju pertumbuhan keduanya.
(f)
Masih
ditemukan tumpang tindih pelaksanaan peraturan daerah dan pusat.
(g)
Masih
lemahnya daya asing UKM baik ditingkat lokal, regional, nasional dan global.
(h)
Rendahnya
jiwa kewirausahaan pelaku UKM sehingga kemampuan untuk melakukan inovasi dan
diversifikasi usaha sangat rendah.
Sejalan dengan kendala dan
tantangan yang dihadapi, maka UKM juga mempunyai peluang diantaranya adalah (a)
adanya keberpihakan pemerintah untuk mengembangkan UKM sebagaimana yang
diamanatkan dalam GBHN dan Propenas, (b) adanya keleluasan bagi pemerintah
daerah untuk mengembangkan UKM sebagai motor penggerak perekonomian daerah, (c)
adanya kemauan politik yang luas untuk mendukung upaya pemberdayaan dan
pengembangan UKM , (d) pengembangan usaha UKM dibidang agrobisnis, agroindustri
dan kerajinan industri.
2. Sisi
Lingkungan Hidup dalam UKM
Setiap bntuk kegiatan usaha baik
dalam skala besar, sedang maupun kecil-mikro disamping mampu menimbulkan dampak
positif, namun juga akan selalu menimbulkan dampak negatif, terutama dampak
pada penggunaan sumber daya alam dan lingkunga
hidup. Karena itu pemanfaatan sumberdaya alam harus mempertimbangkan
faktor-faktor lingkungan sehingga manfaatnya dapat dipertahankan secara
berkelanjutan.
Tak dapat disangkal pengolaan
lingkungan hidup pada masa lalu, terutama pada berbagai bentuk kegiatan usaha
(investasi), tidak berjalan sebagaimana mestinya. Peggunaan pinjaman dari luar
negeri (offshore loan), baik oleh
oemerintah meupun oleh perusahaan swasta,s eringkali kurang mengindahkan
pengelolaan longkungan hidup. Hal ini terjadi bukan hanya pada usaha-usaha yang
berskala besar dan sedang saja, namun juga pada usaha yang bersala kecil-mikro.
Dari sisi lingkungan, bahwa
setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan
seharusnya dikelola agar tidak merusak fungsi-fungsi lingkungan. Dampak
lingkungan yang kecil, yang mungkin ditimbulkan oleh usaha kecil-mikro apabila terakumulasi
dan berlangsung dalam jangka waktu yang lama pada akhirnya juga dapat berubah
menjadi dampak besar. Jika pengelolaan lingkungan hidup dapat berjalan secara
efektif pada setiap kegiatan usaha baik skala besar, sedang dan kecil-mikro,
maka akan diperoleh beberapa keuntungan, antara lain :
1.
Terciptanya
keseimbangan dan keselarasan antara manusia dan lingkungan hidup.
2.
Terjaminnya
kepentingn genersi masa kini dan generasi masa akan datang.
3.
Terkendalinya
dan terpeliharaya pemanfaatan sumber daya alam.
4.
Citra
negara semakin tinggi dalam bidang lingkungan hidup.
5.
Semakin
meningkatnya daya saing global.
Saat ini isu lingkungan hidup
sudah menjadi isu global, sehingga mau tidak mau Indonesia sebagai salah satu
negara yang ikut serta dalam kancah bisnis yang berskala internasional, wajib
merespon isu-isu lingkungan hidup tersebut untuk ditindak lanjuti kedalam
berbagai bentuk peraturan, kebijaksanaan dan bahkan kesadaran moral bagi para
pelaku bisnis yang bersangkutan. Banyak larangan-larangan yang berkaitan dengan
isu lingkungan hidup yang diberlakukan oleh negara-negara maju yang menjadi
target pasar bagi para ekspotir Indonesia, baik skala besar, sedang maupun
skala kecil-mikro. Karena dengan terbukanya pasar global, maka semua skala
usaha mempunyai peluang dan kesempatan yang relatif sama untuk memperluas
pangsa pasar mereka dari poerasi domestik ke operasi internasional.
Amerika Serikat bakal berlaku US
Lacey Act yang mengatur legalitas dan asalusul kayu bahan baku furnitur yang
diekspor kenagara itu. Kalau ada perusahaan asing yang membandel alias
menggunakan bahan kayu hasil ilegal logging, bakal dikenai denda sampai Rp
5triliun. Ini peringatan penting bagi Usaha Kecil dan Mengah (UKM) Indonesia
khususnya yang memproduksi kayu dan diekspoe kepasar Amerika Serikat. Sebab,
pemerintah Presiden Barrack Obama bakal memberlakukan US Lacey Act, pada April
2010. Nantinya, UU tersebut mengatur soal legalitas dan asal usul kayu yang
digunakan sebagai bahan baku funitur yang dijual di AS. Aturan tersebut bukan
untuk “gagah-gagahn”, melainkan demi membantu perusahaan berskala UKM yang
berkutat pada home furnishing Tak dapat disangkal, pengelolaan lingkungan hidup
pada masa lalu, terutama pada berbagai bentuk kegiatan usaha (investasi) tidak
berjalan dengan semestinya. Penggunaan pinjaman dari luar negeri (offshore loan), baik oleh pemerintah
maupun oleh perusahaan swasta, seringkali kurang mengindahkan pengelolaan
lingkungan hidup. Hal ini terjadi bukan hanya pada usaha usaha yang berskala
besar dan sedang saja, namun juga pada usaha yang berskala kecil-mikro.
Program IEPC merupakan kerjasama
Pemerintah Indonesia dan Pemerintah German melalui lembaga keuangan German,
yaitu Kreditanstalt fuer Wiederaufbau (KfW).
Pinjaman lunak bergulir ini akan disalurkan dalam program IEPC tahap II sebesar
EUR 9 juta diperuntukan kepada UKM yang
mempunyai komitmen tinggi terhadap pelestarian Lingkungan Hidup. Deputi
Bidang Penataan Lingkungan Hidup, Hoetomo mengatkan bahwa peningkatan kinerja
Lingkungannya yaitu melalui pengendalian pencemaran, pengurangan penggunaan
sumber daya alam, dan penciptaan Lingkungan kerja yang sehat.
Menjawab tantangan terhadap
berbagai munculnya isu lingkungan hidup telah menjadi isu global, maka
pemerintah bersama-sama dengan para pengusaha kecil mikro dan sektor pendukung
bagi usaha kecil-mikro di Indonesia, telah mulai berbenah diri untuk menjawab
tantangan tersebut dan agar mampu mengubahnya menjadi peluang bisnis yang
memiliki daya dukung ekonomi dan daya dukung ligkungan. Hal ini telah dimulai
oleh sektor perbankan dalam perannya menjalankan fungsi intermediasi yag
mempunyai huungan keterkaitan dengan pihak debitur. Bank akan mendapat
keuntungan pendapatan bungan dan propisi dari pinjaman debitur, disisi lain
debitur mendapat tambahan modal usaha yang dapat mendatangkan keuntungan. Usaha
yang berdampak negatif bagi lingkungan akan menyebabkan ketidakberlanjutan
usaha, yang selanjutnya akan berpengaruh terhadap bank sebagai krediturnya
(Tampubolon, 2005).
Pada bulan Januari 2005, Bank
Indonesia sebagai bank sentral dan regulator perbankan di Indonesia, telah
mengeluarkan paket kebijakan perbankan yang salah satu diantaranya memasukkan
aspek lingkungan hidup menjadi salah satu komponen dari sisi prospek usaha
khusus untuk “penilaian kualitas aktiva”
dalam bentuk “kredit”. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bank
Indonesia (PBI) nomor 7/2/PBI/2005.
Banyak para pelaku usaha
kecil-mikro yang telah memulai usahanya dengan memepertimbangkan aspek
lingkungan, misalnya :
-
UKM
Bardiju, indutri pembuatan kertas dann kerajinan kertas yang ramah lingkungan.
Disamping itu ukm Bardiju juga menciptakan gerakan revolusi penggunaan produk
ramah lingkungan di Indonesia, selai itu
Bardiju juga bertujuan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia, selain itu
Bardiju juga bertujuan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dan membuka
kesempatan kerja baru dalam hal pemanfaatan sampah organik dan non organik.
-
Usaha
budidaya jamur “Payung Manfaa”, melakukan smeua kegiatan usahanya mengacu pada
ola budidaya yang berwawasan lingkungan, karena semua bahan untuk proses
produksi dari bahan-bahan organik, “Faktor lain pendukung usaha ini adalah
letersediaan bahan baku utama yang sangat melimpah, khususnya untuk serbuk
gergaji kayu. Pengadaan bahan baku itu tidak perlu mengeluarkan biaya, karena
pihak penggergaji kayu juga diuntungkan yakni tanpa membuang limbah tersebut.
-
Penentuan
komoditi prioritas dan program pengembangannya untuk mendukung pembangunan
ekonomi daerah, guna meningkatkan kelestarian sumber saya alam, melalui peningkatan
partisipasi masyarakat, dan pelestarian teknologi lokal, di Singkawang Kalbar.
-
Permeable
Ceramic Pving (PCP) – Alternatif Bahan Bangunan Berwawasan Lingkungan. Bahan
bangunan yang ramah lingkungan kini semakin polular dijdikan alternatif untuk membangun
gedung atau sarana yang lebih aman bagi lingkungan. Permeble Ceramic Paving
(PCP) adalah salah satunya. Adapun Keunggulan Inovasi produk tersebut antara
lain :
1.
Memakai
teknologi bersih
2.
Daur
ulang bahan limbah kedalam bentuk lain yang memiliki kegunaan dan nilai tambah
tinggi
3.
Dapat
menyerap dan meloloskan air kedalam tanah
4.
Indah
karena dapar dibuat dalam berbagaib warna
5.
Tahan terhadap cuaca
6.
Tidak
licin
KESIMPULAN
1.
Tantangan
ke depan dalam pengembangan UKM dirasakan semakin besar.
2.
Globalisasi
ekonomi dan liberalisasi perdagangan serta kerasnya tuntutan terhadap isu
lingkungan hidup menjadikan UKM harus benar-benar memperbaiki dan membekali
diri mereka dengan berbagai kemampuan sesuai dengan tuntutan perubahan
lingkungan itu sendiri.
SARAN
Adanya tantangan-tantangan tersebut,
memberikan konsekuensi perlunya mempercepat peningkatan kemampuan UKM secara
lebih merata untuk lebih memiliki keunggulan bersaing, sehingga UKM berhasil
merupakan alat perjuangan bagi peningkatan mutu kehidupan dan kesejahteraan
rakyat yang berwawasan lingkungan.
Endah Kustia Rini ( 22211430) / 2EB09
Fakultas Ekonomi
2011-2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar