Kamis, 13 Desember 2012

BERSAMA UKM MEMBANGUN EKONOMI RAKYAT DAN LINGKUNGAN HIDUP

REVIEW 1


Abstract: Small Micro-Enterprises (SMEs), is a means of struggle for the improvement of quality of life and welfare. The obligation to manage the environment for medium to large businesses have been set in legislation, such as the obligation to make the Environmental Impact Assessment (EIA) including Environmental Management Plan and Environmental Monitoring (RKL and RPL). As for the type of smaller businesses, are required to make the Environmental Management Unit and Environmental Monitoring Unit (UKL and UPL). But not so with small micro-business, has not been set concerning the obligation to make document management environment. Today environmental issues have become global issues, so inevitably Indonesia as one of the countries participating in the international business arena, must respond to environmental issues are. Many of the prohibitions relating to environmental issues imposed by developed countries are the target market for Indonesian exporters, both large-scale, medium and small-micro scale. On the other hand the toughness of SMEs as one of the pillars that sustain the nation's economy has been proven, because the sector was able to survive and compete in the midst of economic crisis. The existence of these challenges, providing a consequence the need to accelerate the capacity building of SMEs in a more equitable to have more environmentally sustainable competitive advantage, so that SMEs had a means of struggle for the improvement of quality of life and welfare.


PENDAHULUAN

Pembangunan pada dasarnya merupakan suatu rangkaian usaha yang terencana yang dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa (masyarakat) atau pemerintah untuk mengubah dari suatu keadaan yang kurang baik menjadi keadaan yang lebih baik. Pada hakekatnya perubahan yang diharapkan adalah perubahan kearah yang lebih baik, misalnya : peningkatan pendapatan, terbukanya lapangan kerja, tersedianya sarana sandang, pangan dan papan yang memadai dan sebagainya. Namun pengalaman menunjukkan bahwa pembangunan dapat dan telah mempunyai dampak negatif, seperti : menurunnya kualitas lingkungan akibat pencemaran dari industri, terganggunya kesehatan masyarakat, tingkat pengangguran yang meningkat, hilangnya mata pencaharian dan lain sebagainya.
Tak dapat dipungkiri bahwa kegiatan investasi dapat menimbulkan dampak pada penggunaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Agar dampak yang ditimbulkan tidak merusak, membahayakan kehidupan dan selanjutnya menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi ekonomi rakyat, maka kegiatan investasi baik dalam skala besar, sedang bahkan yang kecil sekalipun diwajibkan untuk melakukan pengelolaan lingkungan hidup. Pelestarian fungsi lingkungan adalah tanggung jawab semua pihak, baik individu maupun lembaga yang memanfaatkan sumberdaya lingkungan itu. Sesuai dengan Undang- Undang nomor 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dijelaskan bahwa setiap warga negara berhak untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat dan setiap warga negara berkewajiban untuk memelihara dan mengelola lingkungan hidup.
Usaha Kecil-Mikro (UKM), merupakan alat perjuangan bagi peningkatan mutu kehidupan dan kesejahteraan rakyat. Saat ini berbagai jenis UKM telah bermunculan dan bahkan banyak yang telah berkembang  menjadi usaha yang berskala besar. Kewajiban untuk mengelola lingkungan bagi usaha sedang dan besar telah diatur dalam peraturan perundangan, misalnya kewajiban untuk membuat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) termasuk di dalamnya Perencanaan Pengelolaan Lingkungan dan Pemantauan Lingkungan (RKL dan RPL). Sementara untuk jenis usaha yang lebih kecil, diwajibkan membuat Unit Pengelolaan Lingkungan dan Unit Pemantauan Lingkungan (UKL dan UPL). Namun tidak demikian dengan usaha kecil-mikro, belum diatur tentang kewajiban membuat dokumen pengelolaan lingkungan. Padahal meskipun dalam skala yang relatif kecil, dengan dampak yang tentunya juga relatif kecil terhadap lingkungan hidup, namun demikian dampak tersebut dapat bersifat komulatif. Sehingga jika tidak dikelola dapat menjadi ancaman bagi kelestarian lingkungan hidup.
HASIL DAN PEMBAHASAN

1.        Usaha Kecil Mikro (UKM) Sebagai Ekonomi Rakyat
Usaha Kecil Mikro (UKM) merupakan sumber kehidupan ekonomi dari berbagai terbesar rakyat. UKM terbesar diseluruh daerah, desa dan kota, dan meliptui hampir seluruh jenis lapangan usaha yang ada. Ketangguhan UKM sebagai salah satu pilar yang dapat menopang perekonomian bangsa telah terbukti, karena sektor ini mampu bertahan hidup dan bersaing di tengah krisis ekonomi. Menurut Panjaitan, ketua umum DPP Himpunan Pengusaha Mikro dan Kecil Indonesia (HIPMIKINDO), keunggulan usaha mikro ini, dibuktikan pasca kerusuhan Mei 1998, mereka mampu bertahan sampai sekarang sebagai penyelamatan perekonomian nasional. Sementara bidang usaha lain justru tiarap dan prak-poranda.
Usaha kecil-mikro merupakan jenis usaha yang menyerap banyak tenaga kerja dan memiliki daya tahan dan fleksibilitas yang lebih baik dalam menghadapi dinamika kehidupan ekonomi suatu negara. Perkembangan usaha kecil-mikro terus meningkat. Secara sektoal, sekitar 60% dari total usaha kecil-mikro adalah sutau yang bergerak dibidang prtanian, peternakan, kehutanan, dan periknan, kemudian sekitar 23% bergerak di sektor perdagangan, hotel dan restoran dan sekitar 7% bergerak dibidang industri pengolahan dan komunikasi dan sisanya tersebar di sektor pertambangan dan penggalian, jasa keuangan, bangunan, listrik, gas dan air bersih. Mengingat pentingnya peranan sektor usaha kecil-mikro, khususnya dalam penyerapan tenaga kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, maka sudah sewajarnya sektor ini mendapat perhatian untuk lebih dikembangkan sehingga benar-benar bisa menjadi penyangga utama perekonomian nasional. Bahkan di era globalisasi saat ini, sektor usaha kecil-mikro memiliki potensi besar untuk berkembang menjadi kopetitif dan berintegrasi dengan perekonomian modern.
Banyaknya contoh UKM yang telah membuktikan keungggulan mereka dan mampu menjadi sumber kehidupan rakyat, yang pada gilirannya justru akan memperkokoh perekonomian nasional.
a.       Produk-produk UKM naional Jatim terus bergelirnya menggali potensi pasar
diluar negeri. Hal ini dilakukan untuk menghempang serbuan produk Cina pasca China-Asen Free Trade Agreement (CAFTA). Satu diantara strateginya adalah menggandeng PT Angkasa Pura I Bandara Juanda sebagai penyedia tuang pamer. Ada sekitar 34 Unit UKM yang berpameran di sana dari beragam daerha Jatim dan Bali (Poskota, Maret 4, 2010).

b.      Usaha budidaya jamur umumnya berokasi dikawasan dataran tinggi, sekurangnya
pada ketinggian 700 meter diatas permukaan laut (DPL) serta pada suhu dan kelembaban udara tertentu. Namun pola budidaya jamur kayu yang dilakukan Perusahaan Jamur “Payung Manfaat” menantahkan teori itu. Perusahaan yang berbasis di Desa Sumberdiem, Kec. Garum, Kab. Blitar, Jawa Timur, itu mampu memproduksi jamur kayu dikawasan dataran rendah. Disebabkan karena budidaya jamur tersebut merupakan usaha yang langka saat itu, harga jual jamur pun tergolong tinggi. Agung (pemilik UKM tsb) dapat dengan mudah menentukan harga. Contohnya jamur tiram, harga per kilogram segar adalah Rp 25.000, jamur kuping Rp 100.000/kilogrm kering. Sementara untuk jamur Ling Zhi bisa mencapau Rp 1,5 juta/kilogrm kering (Jurnak Diskop PKM, Prop. Jatim).
c.       Usaha ternak kelinci yang diawali dengan hobi memligara kelinci, berkembang
menjadi usaha yang menjanjikan untuk mengembangkan usahanya, ibu Nuning (pengusaha) mendapatkan bantuan modal kerja sebesar Rp 60 juta dari PT Rekayasa Industri melalui UKM Center Fakultas Ekonomi UI. Modal kerja ini digunakan untuk membeli indukan, membeli mesin pembuat pakan dan membuat kandang baru. Usaha yang semakin berkembng ini, membuat ibu Nuning semakin kreatif menciptakan peluang usaha baru. Setelah mengikui beberapa pelatihan dan bertemu beberapa pengusaha makanan, maka diputuskan rencana ke depan adalah Pengembangan bakso dan sosis dari daging kelinci dan pembuatan kompos. Sambil memperkuar\t peternakan dan pembuatan pakan kelinci. Demikian perjalanan dari seorang hob yang menjadi pengusaha ternak kelinci. Saat ini usaha yang dijalankan ibu Nuning ini beromset Rp 40jt/bulannya, sednagkan untungnya sekitar Rp 20jt/bulan (UKM Center FE-UI, 10 Maret, 2009).
Contoh-contoh keberhasilan para UKM diatas, hanyalah sebagian kecil dari pelaku-pelaku UKM yang terbesar diseluruh pelosok wilayah Indonesia. Gambaran tersebut mengindikasikan bahwa betapa pentingnya peranan UKM ditangah-tengah perekonomian Indonesia dewasa ini, dan bahkan juga banyak negara di dunia, bahwa sekotor usaha kecil mikro (UKM) merupakan salah satu nomor lokomotiof yang krusial bagi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi mereka. Misalnya di Jepang, tigkat pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat, sering dikaitkan dengan besaran sektor usaha kecil. Di Amerika Sekirat, sumbangan sektor usaha kecil sangat besar dalam menciptakan lapangan kerja sejak Perang Dunia II (Jurnalskoprsi.com, 2004-2009).
Negara-negara berkembang saat ini telah mengubah orientasi dengan memberdayakan (empowering) sektor UKM, disebabkan karena sangat pentingnya peranan sektor UKM dalam mendukung dan memperkokoh perekonomian rkyat, dalam rangka mewujudkan dan mempertahankan daya saing Nasional dan bahka ditingkat global. Menyadari hal iyu, maka Pemerintah Indonesia melalui Kementrian  Negara Urusan Koperasi Dan Usaha Kecil Mengengah menekankan kebijakannya pada peningkatan daya saing dengan meberikan perkuatan-perkuatan baik finasial maupun non finansial, seperti melalui pembentukan sentra agar UKM dapat bersinergi satu dengan yang lainnya, serta membentuk lembaga layanan bisnis yang siap memberikan konsultasi, advokasi dan informasi bisnis kepada UKM. Dalam hal ini Kementrian Koperasi dan UKM senantiasa melakukan koordinasi baik horizontal maupun vertikal engan instansi-instansi terkait, baik didaerah maupun dipusat agar mempunyai kesamaan tindakan yang didasari oleh visi dan misi pembangunan Koperasi dan UKM. Untuk mencapai visi tersebut, tellah ditetapkan misis Kementrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, yaitu :
a.       Meningkatkan peran Kementrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah sebagai
pusat perumusan kebijakan dan koordinator pemberdayaan koperasi dan UKM dalam mendorong kebangkitan ekonomi nasional.
b. mewujudkan kemandirian koperasi dan UKM sebagai pelaku strategi dalam perekonomian nasional melalui peningkatan ekases kepada sumberdaya produktif dalam rangka pemulihan ekonomi dengan mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan berbasis pada sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang produktif, mandiri, maju dan berwawasan lingkungan.
c. meningkatkan peran koperasi dan UKM sebagai penopang ekonomi asional yang kokoh dalam rangka kebangkitan ekonomi nasional serta mendorong dan memfasilitasi pengembangan, pemanfaatan dan peningkatan nilai tambah sumberdaya koperasi dan UKM.
d. mendorong partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam kerangka pemberdayaan koperasi dan UKM yang terpadu.
Untuk mencapai visi dan misi tersebut Kementrian Koperasi dan UKM telah menyusun program operasional berupa kebijakan-kebijakan diantaranya : a). Program penumbuhan iklim usaha yang kondusif , (b). Program peningkatan akses kepada sumberdaya produktif, (c). Program pengembangan kewirausahaan yang berkeunggulan kompetitif, (d). Program peningkatan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam pembedayaan koperasi dan UKM secara terpadu.
Dalam pembangunan dan pengembangan UKM banyak strategi dan metode yang telah dilakukan baik langsung maupun tidak langsung. Walaupun sudah banyak keberhasilan yang dicapai, namun karena berbagai hambatan dan kendala dalam pelaksanaannya, maka masih banyak hal-hal yang perlu dilakukan untuk meningkatkan peranan UKM sesuai dengan yang diharapkan. Kendala utama yang dihadapi adalah :
(a)    Terbatasnya kemampuan SDM UKM untuk menyerap dan mengaplikasikan kebijakan yang sudah ada.
(b)   Kecenderungan iklim politik dan ekonomi yang tidak kondusif juga mempengaruhi upaya pengembangan UKM.
(c)    Relatif rendahnya tingkat kepedulian pembina dan instansi terkait terhadap upaya pengembangan UKM dimasing-masing unit kerja
(d)   Kondisi perdagangan bebas (arus globalisasi) menuntut UKM tidak hanya sekedar tetap eksis bertahan, akan tetapi juga dituntu mampu meningkatkan pelayanan dan produktivitas usahanya sehingga dapat menghasilkan produk-produk yang berkualitas tinggi.
(e)    Adanya kesenjangan struktural yang cukup lebar antara UKM dengan usaha sebesar dalam perekonomian nasional, karena ketidakseimbangan laju pertumbuhan keduanya.
(f)    Masih ditemukan tumpang tindih pelaksanaan peraturan daerah dan pusat.
(g)   Masih lemahnya daya asing UKM baik ditingkat lokal, regional, nasional dan global.
(h)   Rendahnya jiwa kewirausahaan pelaku UKM sehingga kemampuan untuk melakukan inovasi dan diversifikasi usaha sangat rendah.
Sejalan dengan kendala dan tantangan yang dihadapi, maka UKM juga mempunyai peluang diantaranya adalah (a) adanya keberpihakan pemerintah untuk mengembangkan UKM sebagaimana yang diamanatkan dalam GBHN dan Propenas, (b) adanya keleluasan bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan UKM sebagai motor penggerak perekonomian daerah, (c) adanya kemauan politik yang luas untuk mendukung upaya pemberdayaan dan pengembangan UKM , (d) pengembangan usaha UKM dibidang agrobisnis, agroindustri dan kerajinan industri.

2.      Sisi Lingkungan Hidup dalam UKM
Setiap bntuk kegiatan usaha baik dalam skala besar, sedang maupun kecil-mikro disamping mampu menimbulkan dampak positif, namun juga akan selalu menimbulkan dampak negatif, terutama dampak pada penggunaan sumber daya alam dan lingkunga  hidup. Karena itu pemanfaatan sumberdaya alam harus mempertimbangkan faktor-faktor lingkungan sehingga manfaatnya dapat dipertahankan secara berkelanjutan.
Tak dapat disangkal pengolaan lingkungan hidup pada masa lalu, terutama pada berbagai bentuk kegiatan usaha (investasi), tidak berjalan sebagaimana mestinya. Peggunaan pinjaman dari luar negeri (offshore loan), baik oleh oemerintah meupun oleh perusahaan swasta,s eringkali kurang mengindahkan pengelolaan longkungan hidup. Hal ini terjadi bukan hanya pada usaha-usaha yang berskala besar dan sedang saja, namun juga pada usaha yang bersala kecil-mikro.
Dari sisi lingkungan, bahwa setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan seharusnya dikelola agar tidak merusak fungsi-fungsi lingkungan. Dampak lingkungan yang kecil, yang mungkin ditimbulkan oleh usaha kecil-mikro apabila terakumulasi dan berlangsung dalam jangka waktu yang lama pada akhirnya juga dapat berubah menjadi dampak besar. Jika pengelolaan lingkungan hidup dapat berjalan secara efektif pada setiap kegiatan usaha baik skala besar, sedang dan kecil-mikro, maka akan diperoleh beberapa keuntungan, antara lain :
1.      Terciptanya keseimbangan dan keselarasan antara manusia dan lingkungan hidup.
2.      Terjaminnya kepentingn genersi masa kini dan generasi masa akan datang.
3.      Terkendalinya dan terpeliharaya pemanfaatan sumber daya alam.
4.      Citra negara semakin tinggi dalam bidang lingkungan hidup.
5.      Semakin meningkatnya daya saing global.
Saat ini isu lingkungan hidup sudah menjadi isu global, sehingga mau tidak mau Indonesia sebagai salah satu negara yang ikut serta dalam kancah bisnis yang berskala internasional, wajib merespon isu-isu lingkungan hidup tersebut untuk ditindak lanjuti kedalam berbagai bentuk peraturan, kebijaksanaan dan bahkan kesadaran moral bagi para pelaku bisnis yang bersangkutan. Banyak larangan-larangan yang berkaitan dengan isu lingkungan hidup yang diberlakukan oleh negara-negara maju yang menjadi target pasar bagi para ekspotir Indonesia, baik skala besar, sedang maupun skala kecil-mikro. Karena dengan terbukanya pasar global, maka semua skala usaha mempunyai peluang dan kesempatan yang relatif sama untuk memperluas pangsa pasar mereka dari poerasi domestik ke operasi internasional.
Amerika Serikat bakal berlaku US Lacey Act yang mengatur legalitas dan asalusul kayu bahan baku furnitur yang diekspor kenagara itu. Kalau ada perusahaan asing yang membandel alias menggunakan bahan kayu hasil ilegal logging, bakal dikenai denda sampai Rp 5triliun. Ini peringatan penting bagi Usaha Kecil dan Mengah (UKM) Indonesia khususnya yang memproduksi kayu dan diekspoe kepasar Amerika Serikat. Sebab, pemerintah Presiden Barrack Obama bakal memberlakukan US Lacey Act, pada April 2010. Nantinya, UU tersebut mengatur soal legalitas dan asal usul kayu yang digunakan sebagai bahan baku funitur yang dijual di AS. Aturan tersebut bukan untuk “gagah-gagahn”, melainkan demi membantu perusahaan berskala UKM yang berkutat pada home furnishing Tak dapat disangkal, pengelolaan lingkungan hidup pada masa lalu, terutama pada berbagai bentuk kegiatan usaha (investasi) tidak berjalan dengan semestinya. Penggunaan pinjaman dari luar negeri (offshore loan), baik oleh pemerintah maupun oleh perusahaan swasta, seringkali kurang mengindahkan pengelolaan lingkungan hidup. Hal ini terjadi bukan hanya pada usaha usaha yang berskala besar dan sedang saja, namun juga pada usaha yang berskala kecil-mikro.
Program IEPC merupakan kerjasama Pemerintah Indonesia dan Pemerintah German melalui lembaga keuangan German, yaitu Kreditanstalt fuer Wiederaufbau (KfW). Pinjaman lunak bergulir ini akan disalurkan dalam program IEPC tahap II sebesar EUR 9 juta diperuntukan kepada UKM yang mempunyai komitmen tinggi terhadap pelestarian Lingkungan Hidup. Deputi Bidang Penataan Lingkungan Hidup, Hoetomo mengatkan bahwa peningkatan kinerja Lingkungannya yaitu melalui pengendalian pencemaran, pengurangan penggunaan sumber daya alam, dan penciptaan Lingkungan kerja yang sehat.
Menjawab tantangan terhadap berbagai munculnya isu lingkungan hidup telah menjadi isu global, maka pemerintah bersama-sama dengan para pengusaha kecil mikro dan sektor pendukung bagi usaha kecil-mikro di Indonesia, telah mulai berbenah diri untuk menjawab tantangan tersebut dan agar mampu mengubahnya menjadi peluang bisnis yang memiliki daya dukung ekonomi dan daya dukung ligkungan. Hal ini telah dimulai oleh sektor perbankan dalam perannya menjalankan fungsi intermediasi yag mempunyai huungan keterkaitan dengan pihak debitur. Bank akan mendapat keuntungan pendapatan bungan dan propisi dari pinjaman debitur, disisi lain debitur mendapat tambahan modal usaha yang dapat mendatangkan keuntungan. Usaha yang berdampak negatif bagi lingkungan akan menyebabkan ketidakberlanjutan usaha, yang selanjutnya akan berpengaruh terhadap bank sebagai krediturnya (Tampubolon, 2005).
Pada bulan Januari 2005, Bank Indonesia sebagai bank sentral dan regulator perbankan di Indonesia, telah mengeluarkan paket kebijakan perbankan yang salah satu diantaranya memasukkan aspek lingkungan hidup menjadi salah satu komponen dari sisi prospek usaha khusus untuk “penilaian kualitas aktiva” dalam bentuk “kredit”. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 7/2/PBI/2005.
Banyak para pelaku usaha kecil-mikro yang telah memulai usahanya dengan memepertimbangkan aspek lingkungan, misalnya :
-       UKM Bardiju, indutri pembuatan kertas dann kerajinan kertas yang ramah lingkungan. Disamping itu ukm Bardiju juga menciptakan gerakan revolusi penggunaan produk ramah lingkungan di Indonesia, selai  itu Bardiju juga bertujuan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia, selain itu Bardiju juga bertujuan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dan membuka kesempatan kerja baru dalam hal pemanfaatan sampah organik dan non organik.
-       Usaha budidaya jamur “Payung Manfaa”, melakukan smeua kegiatan usahanya mengacu pada ola budidaya yang berwawasan lingkungan, karena semua bahan untuk proses produksi dari bahan-bahan organik, “Faktor lain pendukung usaha ini adalah letersediaan bahan baku utama yang sangat melimpah, khususnya untuk serbuk gergaji kayu. Pengadaan bahan baku itu tidak perlu mengeluarkan biaya, karena pihak penggergaji kayu juga diuntungkan yakni tanpa membuang limbah tersebut.
-       Penentuan komoditi prioritas dan program pengembangannya untuk mendukung pembangunan ekonomi daerah, guna meningkatkan kelestarian sumber saya alam, melalui peningkatan partisipasi masyarakat, dan pelestarian teknologi lokal, di Singkawang Kalbar.
-       Permeable Ceramic Pving (PCP) – Alternatif Bahan Bangunan Berwawasan Lingkungan. Bahan bangunan yang ramah lingkungan kini semakin polular dijdikan alternatif untuk membangun gedung atau sarana yang lebih aman bagi lingkungan. Permeble Ceramic Paving (PCP) adalah salah satunya. Adapun Keunggulan Inovasi produk tersebut antara lain :
1.      Memakai teknologi bersih
2.      Daur ulang bahan limbah kedalam bentuk lain yang memiliki kegunaan dan nilai tambah tinggi
3.      Dapat menyerap dan meloloskan air kedalam tanah
4.      Indah karena dapar dibuat dalam berbagaib warna
5.      Tahan  terhadap cuaca
6.      Tidak licin


KESIMPULAN
1.      Tantangan ke depan dalam pengembangan UKM dirasakan semakin besar.
2.      Globalisasi ekonomi dan liberalisasi perdagangan serta kerasnya tuntutan terhadap isu lingkungan hidup menjadikan UKM harus benar-benar memperbaiki dan membekali diri mereka dengan berbagai kemampuan sesuai dengan tuntutan perubahan lingkungan itu sendiri.

SARAN
 Adanya tantangan-tantangan tersebut, memberikan konsekuensi perlunya mempercepat peningkatan kemampuan UKM secara lebih merata untuk lebih memiliki keunggulan bersaing, sehingga UKM berhasil merupakan alat perjuangan bagi peningkatan mutu kehidupan dan kesejahteraan rakyat yang berwawasan lingkungan.


Endah Kustia Rini ( 22211430) / 2EB09
Fakultas Ekonomi
2011-2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar