Kamis, 06 Agustus 2015

PERKEMBANGAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (SAK) - INDONESIA

Nama : Endah Kustia Rini
NPM : 22211430
Kelas : 4EB09
 
1.      Zaman Belanda – Standar Belanda
Pada era ini Belanda mengenalkan sistem pembukuan berpasangan (double-entry bookkeeping) sebagaimana yang dikembangan oleh Luca Pacioli. Sistem ini diperkenalkan oleh Luca Pacioli bersama Leonardo da Vinci, dan sudah dipakai untuk melakukan pencatatan upah sejak zaman Babilonia. Kedatangan bangsa Belanda di Indonesia akhir abad ke-16 awalnya untuk berdagang, kemudian Belanda membentuk perserikatan maskapai Belanda yang dikenal dengan vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC). Perusahaan VOC milik Belanda yang merupakan organisasi komersial utama selama masa penjajahan-memainkan peranan penting dalam praktik bisnis di Indonesia selama era ini (Diga dan yunus, 1997). Sistem Belanda atau tata buku disebut juga sistem Kontinental. Sistem kontinental merupakan pencatatan semua transaksi ke dalam dua bagian, yaitu debit dan kredit secara seimbang dan menghasilkan pembukuan yang sistematis serta laporan keuangan yang terpadu. Dengan menggunakan sistem ini perusahaan mendapatkan gambaran tentang laba rugi usaha, kekayaan perusahaan, serta hak pemilik.
Perjalanan VOC berakhir pada tahun 1799 dan setelah VOC dibubarkan, kekuasaan diambil alih oleh Kerajaan Belanda. Sejak masa itulah mulai tumbuh perusahaan-perusahaan Belanda di Indonesia. Kemudian pada masa penjajahan Jepang tahun 1942 sampai 1945, sistem akuntansi tidak banyak mengalami perubahan, yaitu tetap menggunakan pola sistem Belanda.
2.      Pada Tahun 1945-1955
Pada tahun 1947 hanya ada satu orang yang berbangsa Indonesia, yaitu Prof. Dr. Abutari (Soemarso, 1955). Praktik akuntansi model Belanda masih digunakan selama era setelah kemerdekaan (1950 an). Pendidikan dan pelatihan akuntansi masih didominasi oleh sistem akuntansi model Belanda. Nasionalisasi atas perusahaan yang dimiliki Belanda dan pindahnya orang-orang Belanda dari Indonesia pada tahun 1958 menyebabkan kelangkaan akuntan dan tenaga ahli (Diga dan Yunus, 1997). Atas dasar nasionalisasi dan kelangkaan akuntan, Indonesia pada akhirnya berpaling ke praktik akuntansi model Amerika. Namun demikian, pada era ini praktik akuntansi model Amerika mampu berbaur dengan akuntansi model Belanda, terutama yang terjadi di lembaga pemerintah. Makin meningkatnya jumlah institusi pendidikan tinggi yang menawarkan pendidikan akuntansi, seperti pembukaan jurusan akuntansi di Universitas Indonesia 1952, Institute Ilmu Keuangan (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara – STAN) 1990, Universitas Padjajaran 1961, Universitas Sumatera Utara 1962, Universitas Airlangga 1962 dan Universitas Gadjah Mada 1964 (Soemarso, 1955), telah mendorong pergantian praktik akuntansi model Belanda dengan model Amerika pada tahun 1960 (ADB 2003).
Salah seorang dosen akuntansi senior Indonesia Dr. S. Hadibroto telah menulis disertasi tentang dua sistem ini dengan judul yang sudah diterjamahkan : “Studi Perbandingan antara Akuntansi Amerika dan Belanda dan Pengaruhnya terhadap Profesi di Indonesia”. Pada kesimpulan disertasinya beliau menyarankan agar Indonesia lebih baik memilih sistem akuntansi Amerika dibandingkan dengan sistem akuntansi Belanda.
3.      Pada Tahun 1955-1974
Pada masa menjelang diaktifkannya pasar modal di Indonesia pada tahun 1973. Pada masa itu, pertama kalinya IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia) melakukan kodifikasi prinsip dan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia dalam suatu buku “Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI)”, dengan maksud antara lain :
1)      Menghimpun prinsip-prinsip yang lazim berlaku di Indonesia,
2)      Sebagai prasarana pasar uang dan modal pada saat itu,
3)      Laporan Keuangan perusahaan yang go public harus disusun berdasar Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI).
Pada tahun 1974 dibentuk Komite Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) yang bertugas menyusun dan mengembangkan standar akuntansi keuangan. Komite PAI telah bertugas selama empat periode kepengurusan IAI sejak tahun 1974 hingga 1994 dengan susunan personel yang terus diperbarui.
4.      Pada Tahun 1984 (Saat diterbitkannya UU)
Pada tahun 1984, Komite PAI melakukan revisi secara mendasar pada PAI 1973 dan kemudian mengkondifikasikannya dalam buku “Prinsip Akuntansi Indonesia 1984” dengan tujuan untuk menyesuaikan ketentuan akuntansi dengan perkembangan dunia usaha. Pada Prinsip Akuntansi Indonesia 1984 masih memerlukan penjabaran lebih lanjut yang diatur dengan “pernyataan” tersendiri. Sehubungan dengan itu, Komite PAI-IAI mulai tahun 1986 menerbitkan serangkaian pernyataan PAI dan interprestasi PAI untuk mengembangkan, menambah, mengubah serta menjelaskan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PAI 1984.
5.      Akhir Tahun 1984
Pada akhir tahun 1984, Standar Akuntansi di Indonesia mengikuti Standar Akuntansi yang bersumber dari IASC (International Accounting Standard Committe).
6.      Pada Tahun 1994 (PAI)
Pada tahun 1994, IAI (Ikatan Akuntansi Indonesia) kembali melakukan revisi total terhadap PAI 1984 dan melakukan kodifikasi dalam buku ‘Standar Akuntansi Keuangan (SAK) per 1 Oktober 1994”. Dalam perkembangannya, telah terjadi perubahan dari harmonisasi ke adaptasi, kemudian menjadi adopsi dalam rangka konvergensi dengan IFRS (International Financial Reporting Standard). Program adopsi penuh dalam rangka mencapai konvergensi dengan IFRS direncanakan agar dapat terlaksana dalam beberapa tahun ke depan.
Ada perubahan Kiblat dari US GAAP ke IFRS, hal ini ditunjukkan Sejak tahun 1994, telah menjadi kebijakan dari Komite Standar Akuntansi Keuangan untuk menggunakan International Accounting Standards sebagai dasar untuk membangun standar akuntansi keuangan Indonesia. Dan pada tahun 1995, IAI melakukan revisi besar untuk menerapkan standar-standar akuntansi baru, yang kebanyakan konsisten dengan IAS. Beberapa standar diadopsi dari US GAAP dan lainnya dibuat sendiri. (Terjadi pada periode 1994-2004).
Standar Akuntansi Keuangan yang dikeluarkan IAI disebut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Sejak diterbitkannya buku Standar Akuntansi Keuangan tahun 1994, IAI terus melakukan revisi guna penyempurnaan standar yang sudah ada maupun penambahan standar baru dan interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). IAI juga telah memutuskan untuk melakukan harmonisasi dengan Standar Akuntansi Internasional dalam pengembangan standarnya. Dalam perkembangannya, Standar Akuntansi Keuangan 13 terus direvisi secara berkesinambungan, baik berupa penyempurnaan maupun penambahan standar baru sejak tahun 1994. Proses revisi telah dilakukan delapan kali, yaitu pada tanggal 1 Oktober 1995, 1 Juni 1996, 1 Juni 1999, 1 April 2002, 1 Oktober 2004, 1 September 2007, 1 juli 2009 dan 1 januari 2012.
7.      Pada Tahun 2008 (IFRS)
Tahap adopsi berikutnya dilakukan pada periode 2008-2011 meliputi aktivitas adopsi seluruh IFRS ke PSAK, persiapan infrastruktur, evaluasi terhadap PSAK yang berlaku. Saat ini IFRS telah diterapkan di lebih dari 100 negara di dunia yang meliputi seluruh negara dikawasan Eropa dan sejumlah besar negara dikawasan Asia Pasifik, seperti Australia, Malaysia, Singapura, Hongkong, Turki, dan sebagainya. Dengan dibuatnya satu standar akuntansi yang sama dan digunakan oleh seluruh dunia, hal ini dikarenakan mutu dari laporan keuangan yang dihasilkan memiliki kredibilitas tinggi, pengungkapan yang lebih luas, informasi keuangan yang relevan dan akurat serta dapat diperbandingkan dan satu lagi yang sangat penting adalah dapat berterima secara internasional dan mudah untuk dipahami.
Untuk perkembangan konvergensi IFRS selama tahun 2009-2010 adalah sebagai berikut :
1)       Jumlah PSAK yang telah disahkan dari Juni 2009Juni 2010 berjumlah 15 buah, semuanya berlaku 2011 kecuali PSAK 10 berlaku 2012 namun penerapan dini diijinkan.
2)      Bila asumsi ED PSAK 3 dan ED ISAK 17 disahkah dalam waktu dekat, maka jumlah PSAK yang akan berlaku efektif 2012 adalah 15 buah dan ISAK 7 buah.
3)      Jumlah PSAK yang belum disahkan dan akan berlaku 2012 sampai dengan Juni 2010 dan ISAK adalah 5 buah.
4)      Jumlah PSAK yang masih Non Comparable dengan IFRS adalah 8 buah.
5)      Jumlah PSAK yang telah dicabut dgn PPSAK dan pencabutan berlaku sejak 2010 adalah 9 PSAK dan 1 Interpretasi . Beberapa PSAK juga telah dicabut dgn bersamaan dgn berlakunya PSAK baru sehingga total PSAK yang dicabut adalah 16 PSAK.
8.      Pada Tahun 2012
Tujuan akhir dari konvergensi IFRS adalah PSAK sama dengan IFRS tanpa adanya modifikasi sedikitpun. Sejak tanggal 1 Januari 2012, Indonesia telah mengadopsi seluruh IFRS, kecuali IFRS 1 First-time Adoption of International Financial Reporting Standard, IAS 41 Agriculture, IFRC 15 Agreements for the Contruction of Real Estate (yang telah diadopsi menjadi ISAK 21 : Perjanjian Kontruksi Real Estate) ditunda masa pemberlakuannya sampai waktu yang akan ditentukan.
Sasaran konvergensi IFRS tahun 2012, yaitu merivisi PSAK agar secara material sesuai dengan IFRS versi 1 Januari 2009 yang berlaku efektif tahun 2011/2012, konvergensi IFRS di Indonesia dilakukan secara bertahap. Adapun manfaat yang dapat diperoleh dari adanya konvergensi IFRS adalah memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan penggunaan SAK yang dikenal secara Internasional, meningkatkan arus investasi global melalui transaparansi, menurunkan biaya modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal secara global, menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
Sumber :
-          https://ikhwamuji.wordpress.com
-  http://nulirahayu.blogspot.com/search?updated-min=2015-01-01T00:00:00-08:00&updated-max=2016-01-01T00:00:00-08:00&max-results=3

Selasa, 05 Mei 2015

INDUSTRI KEUANGAN (GLOBAL VS REGIONAL)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai perkembangan dan profil risiko di industri jasa keuangan secara umum berada dalam kondisi relatif baik. Penilaian tersebut merupakan kesimpulan  Rapat Bulanan Dewan Komisioner OJK yang dilaksanakan rutin pada pekan kedua setiap bulan, untuk mengevaluasi perkembangan dan profil risiko di industri jasa keuangan.
Secara global, pemulihan ekonomi Amerika Serikat masih berlanjut, ekonomi zona Euro mengalami deflasi seiring melambatnya penurunan tingkat pengangguran. Quantitative Easing (QE) telah diumumkan, begitu pula dengan ekonomi Jepang yang mengalami kontraksi seiring dengan melemahnya permintaan, serta digulirkannya stimulus fiskal dan moneter. Melambatnya pertumbuhan ekonomi Tiongkok serta penurunan harga minyak dunia juga masih berlanjut.
Beberapa kondisi terkait perekonomian domestik antara lain, penurunan harga BBM, perlambatan pertumbuhan ekonomi 2014 yakni dari 5,58% menjadi 5,02%. Sementara pada triwulan IV 2014, pertumbuhan ekonomi mengalami peningkatan dari 4,92% menjadi 5,01% yoy, Januari 2015 perekonomian mengalami deflasi terkait dengan administered prices, sementara neraca perdagangan mengalami surplus.
Kondisi pasar keuangan domestik, pasar saham cenderung menguat dengan fluktuasi yang relatif moderat. Pasar Surat Berharga Negara (SBN) menguat seiring perbaikan persepsi risiko pada 2014. Rupiah sempat mengalami penguatan seiring dengan membaiknya persepsi risiko dimaksud, namun secara point-to-point masih melemah. Kondisi Lembaga Jasa Keuangan, risiko likuiditas masih terjaga tercermin dari alat likuid perbankan dan asuransi yang masih memadai, risiko kredit relatif rendah, Non Performing Loan dan Non Performing Financing di bawah (threshold), sementara risiko pasar juga masih dikategorikan rendah di tengah fluktuasi pasar Januari yang relatif moderat.
Kondisi perbankan, selama 2014 mengalami perlambatan, pertumbuhan Dana Pihak Ketiga dan Kredit pada Desember 2014 mengalami perlambatan masing-masing dari 13,79% dan 11,89% pada November 2014, menjadi sebesar 12,29% dan 11,58%. Namun demikian, walaupun pertumbuhan kredit mengalami perlambatan, terdapat dua sektor yang mengalami peningkatan, yakni sektor konstruksi dan rumah tangga. Peningkatan kredit sektor kontruksi sejalan dengan program pemerintah yang saat ini fokus pada infrastruktur. Rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) Desember 2014 tercatat sebesar 19,57% mengalami penurunan dari 19,67% pada posisi November 2014. Rentabilitas yang tercermin dari rasio Net Interest Margin dan Return On Asset masing-masing tercatat sebesar 4,24% dan 2,85%. Sisi efisiensi, tercatat relatif baik dan stabil, rasio Biaya Operasional dibandingkan dengan Pendapatan Operasional tercatat sebesar 76,29%.
Kondisi di Pasar Saham, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) cenderung menguat, didorong oleh penguatan di sektor properti, barang konsumsi, aneka industri, perdagangan dan keuangan selama Januari 2015. Peningkatan terbesar ada pada sektor properti. Namun di sisi lain, penurunan index terjadi pada sektor pertanian, industri dasar, infrastruktur dan pertambangan. Pelemahan index sektor pertanian dan pertambangan dipengaruhi oleh berlanjutnya tren penurunan harga komoditas dunia. Posisi Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksadana, per akhir Januari 2015 meningkat Rp 5,8 triliun (2,40%) dibanding bulan sebelumnya. Peningkatan tersebut berasal dari net subscription sebesar Rp 3,8 triliun dan kenaikan nilai Rp 2 triliun.
Nilai investasi industri perasuransian mengalami peningkatan sebesar 2,12%, yaitu dari Rp 616,2 triliun di November 2014 menjadi Rp 616,2 triliun di Desember 2014. Nilai investasi dana pensiun meningkat sebesar sebesar 0,91%, yaitu dari Rp 178,7 triliun menjadi Rp 180,4 triliun. Pertumbuhan piutang pembiayaan pada Desember 2014 melambat, aset perusahaan pembiayaan per Desember 2014 meningkat 1,90% (mtm) menjadi Rp 420,4 triliun, piutang pembiayaan meningkat 5,22% (yoy) menjadi Rp 366,2 triliun. Penyaluran piutang pembiayaan, tercermin dari Financing-to-Asset Ratio yang turun menjadi 87,10%.
Risiko Likuiditas Lembaga Jasa Keuangan, secara umum berada pada level yang relatif rendah. Kondisi likuiditas perbankan masih terjaga meski terdapat peningkatan potensi risiko likuiditas, perlu tetap diwaspadai masih tingginya ketergantungan terhadap dana pendanaan non-inti dan deposan inti, sementara rasio kecukupan investasi asuransi masih memadai. Silakan klik logo PDF untuk mengunggah siaran pers evaluasi pdan profil risiko industri jasa keuangan Januari 2015 selengkapnya.
Sumber : http://nulirahayu.blogspot.com/2015/05/industri-keuangan-global-vs-regional.html
Endah Kustia Rini
22211430
4EB09

Minggu, 29 Maret 2015

Perkembangan Akuntansi Asia

Debet, kredit, ayat jurnal, buku besar, akun, neraca saldo, dan laporan laba rugi semuanya berasal dari masa Renainsance. Debt, debtor, debenture, dan debit, misalnya, semua diturunkan dari kata dasar, debere, yaitu berhutang, yang disingkat menjadi dr yang dipakai dalam ayat jurnal. Kredit dari akar kata yang sama dengan kata creed yang dikenal sebagai Apostles Creed. Kata itu dapat juga berarti oarang yang dipercaya seseorang, seperti kreditor. Kata asalnya dalam bahasa lain adalah credere, yang disingkat cr yang digunakan dalam ayat jurnal.

·         Akuntansi Di Indonesia
Praktik akuntansi di Indonesia dapat ditelusur pada era penjajahan Belanda sekitar 17 (ADB 2003) atau sekitar tahun 1642 (Soemarso 1995). Jejak yang jelas berkaitan dengan praktik akuntansi di Indonesia dapat ditemui pada tahun 1747, yaitu praktik pembukuan yang dilaksanakan Amphioen Sociteyt yang berkedudukan di Jakarta (Soemarso 1995). Pada era ini Belanda mengenalkan sistem pembukuan berpasangan (double-entry bookkeeping) sebagaimana yang dikembangkan oleh Luca Pacioli. Perusahaan VOC milik Belanda-yang merupakan organisasi komersial utama selama masa penjajahan-memainkan peranan penting dalam praktik bisnis di Indonesia selama era ini (Diga dan Yunus 1997). Kegiatan ekonomi pada masa penjajahan meningkat cepat selama tahun 1800an dan awal tahun 1900an. Hal ini ditandai dengan dihapuskannya tanam paksa sehingga pengusaha Belanda banyak yang menanmkan modalnya di Indonesia.
Peningkatan kegiatan ekonomi mendorong munculnya permintaan akan tenaga akuntan dan juru buku yang terlatih. Akibatnya, fungsi auditing mulai dikenalkan di Indonesia pada tahun 1907 (Soemarso 1995). Peluang terhadap kebutuhan audit ini akhirnya diambil oleh akuntan Belanda dan Inggris yang masuk ke Indonesia untuk membantu kegiatan administrasi di perusahaan tekstil dan perusahaan manufaktur (Yunus 1990). Internal auditor yang pertama kali datang di Indonesia adalah J.W Labrijn yang sudah berada di Indonesia pada tahun 1896. orang pertama yang melaksanakan pekerjaan audit (menyusun dan mengontrol pembukuan perusahaan) adalah Van Schagen yang dikirim ke Indonesia pada tahun 1907 (Soemarso 1995).
   Pengiriman Van Schagen merupakan titik tolak berdirinya Jawatan Akuntan Negara-Government Accountant Dienst yang terbentuk pada tahun 1915 (Soermarso 1995). Akuntan publik yang pertama adalah Frese & Hogeweg yang mendirikan kantor di Indonesia pada tahun 1918. Pendirian kantor ini diikuti kantor akuntan yang lain yaitu kantor akuntan H.Y.Voerens pada tahun 1920 dan pendirian Jawatan Akuntan Pajak-Belasting Accountant Dienst (Soemarso 1995).
    Pada era penjajahan, tidak ada orang Indonesia yang bekerja sebagai akuntan publik. Orang Indonesa pertama yang bekerja di bidang akuntansi adalah JD Massie, yang diangkat sebagai pemegang buku pada Jawatan Akuntan Pajak pada tanggal 21 September 1929 (Soemarso 1995). Kesempatan bagi akuntan lokal (Indonesia) mulai muncul pada tahun 1942-1945, dengan mundurnya Belanda dari Indonesia. Pada tahun 1947 hanya ada satu orang akuntan yang berbangsa Indonesia yaitu Prof. Dr. Abutari (Soermarso 1995). Praktik akuntansi model Belanda masih digunakan selama era setelah kemerdekaan (1950an). Pendidikan dan pelatihan akuntansi masih didominasi oleh sistem akuntansi model Belanda. Nasionalisasi atas perusahaan yang dimiliki Belanda dan pindahnya orang orang Belanda dari Indonesia pada tahun 1958 menyebabkan kelangkaan akuntan dan tenaga ahli (Diga dan Yunus 1997). Atas dasar nasionalisasi dan kelangkaan akuntan, Indonesia pada akhirnya berpaling ke praktik akuntansi model Amerika. Namun demikian, pada era ini praktik akuntansi model Amerika mampu berbaur dengan akuntansi model Belanda, terutama yang terjadi di lembaga pemerintah. Makin meningkatnya jumlah institusi pendidikan tinggi yang menawarkan pendidikan akuntansi-seperti pembukaan jurusan akuntansi di Universitas Indonesia 1952, Institute Ilmu Keuangan (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara-STAN) 1990, Univesitas Padjajaran 1961, Universitas Sumatera Utara 1962, Universitas Airlangga 1962 dan Universitas Gadjah Mada 1964 (Soermarso 1995)-telah mendorong pergantian praktik akuntansi model Belanda dengan model Amerika pada tahun 1960 (ADB 2003). Selanjutnya, pada tahun 1970 semua lembaga harus mengadopsi sistem akuntansi model Amerika (Diga dan Yunus 1997).
    Pada pertengahan tahun 1980an, sekelompok tehnokrat muncul dan memiliki kepedulian terhadap reformasi ekonomi dan akuntansi. Kelompok tersebut berusaha untuk menciptakan ekonomi yang lebih kompetitif dan lebih berorientasi pada pasar-dengan dukungan praktik akuntansi yang baik. Kebijakan kelompok tersebut memperoleh dukungan yang kuat dari investor asing dan ¬lembaga-lembaga internasional (Rosser 1999). Sebelum perbaikan pasar modal dan pengenalan reformasi akuntansi tahun 1980an dan awal 1990an, dalam praktik banyak ditemui perusahaan yang memiliki tiga jenis pembukuan-satu untuk menunjukkan gambaran sebenarnya dari perusahaan dan untuk dasar pengambilan keputusan; satu untuk menunjukkan hasil yang positif dengan maksud agar dapat digunakan untuk mengajukan pinjaman/kredit dari bank domestik dan asing; dan satu lagi yang menjukkan hasil negatif (rugi) untuk tujuan pajak (Kwik 1994).
Pada awal tahun 1990an, tekanan untuk memperbaiki kualitas pelaporan keuangan muncul seiring dengan terjadinya berbagai skandal pelaporan keuangan yang dapat mempengaruhi kepercayaan dan perilaku investor. Skandal pertama adalah kasus Bank Duta (bank swasta yang dimiliki oleh tiga yayasan yang dikendalikan presiden Suharto). Bank Duta go public pada tahun 1990 tetapi gagal mengungkapkan kerugian yang jumlah besar (ADB 2003). Bank Duta juga tidak menginformasi semua informasi kepada Bapepam, auditornya atau underwriternya tentang masalah tersebut. Celakanya, auditor Bank Duta mengeluarkan opini wajar tanpa pengecualian. Kasus ini diikuti oleh kasus Plaza Indonesia Realty (pertengahan 1992) dan Barito Pacific Timber (1993). Rosser (1999) mengatakan bahwa bagi pemerintah Indonesia, kualitas pelaporan keuangan harus diperbaiki jika memang pemerintah menginginkan adanya transformasi pasar modal dari model “casino” menjadi model yang dapat memobilisasi aliran investasi jangka panjang.
Berbagai skandal tersebut telah mendorong pemerintah dan badan berwenang untuk mengeluarkan kebijakan regulasi yang ketat berkaitan dengan pelaporan keuangan. Pertama, pada September 1994, pemerintah melalui IAI mengadopsi seperangkat standar akuntansi keuangan, yang dikenal dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Kedua, Pemerintah bekerja sama dengan Bank Dunia (World Bank) melaksanakan Proyek Pengembangan Akuntansi yang ditujukan untuk mengembangkan regulasi akuntansi dan melatih profesi akuntansi. Ketiga, pada tahun 1995, pemerintah membuat berbagai aturan berkaitan dengan akuntansi dalam Undang Undang Perseroan Terbatas. Keempat, pada tahun 1995 pemerintah memasukkan aspek akuntansi/pelaporan keuangan kedalam Undang-Undang Pasar Modal (Rosser 1999).Jatuhnya nilai rupiah pada tahun 1997-1998 makin meningkatkan tekanan pada pemerintah untuk memperbaiki kualitas pelaporan keuangan. Sampai awal 1998, kebangkrutan konglomarat, collapsenya sistem perbankan, meningkatnya inflasi dan pengangguran memaksa pemerintah bekerja sama dengan IMF dan melakukan negosiasi atas berbagaai paket penyelamat yang ditawarkan IMF. Pada waktu ini, kesalahan secara tidak langsung diarahkan pada buruknya praktik akuntansi dan rendahnya kualitas keterbukaan informasi (transparency).

·         Akuntansi Di Arab
Mekah pada jaman kuno di garis lalu lintas perdagangan antara Yaman (Arabia Selatan) dan Syam dekat Laut Tengan. Kedua negara ini jaman dahulu telah mencapai peradaban tinggi dan dhubungkan oleh beberapa negeri-negeri kecil antara lain Mekah. Di pandang dari segi geografis, kota Mekah hampir terletak di tengah-tengah Jazirah Arab, sehingga tidaklah mengherankan bilamana semangat dagang berkembang di kalangan penduduk Mekah. Tanggal 12 Rabiulawal tahun Gajah atau tanggal 20 April 571 M, lahirlah bayi yang diberi nama Muhammad, yang kelak menjadi Nabi dan Rasul yang terakhir.
Serangkaian wahyu turun dimulai ketika menginjak usia 40 tahun pada malam 17 Ramadhan bertepatan dengan 6 Agustus 610 M. Sistem akuntansi juga suda hada pada masa pemerintahan Rasulullah masih hidup sebagaimana telah diturunkannya wahyu Allah yang tercantum dalam Surat Al-Baqarah ayat 282 yaitu “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah (seperti jual-beli, berhutang piutang, atau sewa menyewa) tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya dengan benar, dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya”. Wahyu tersebut menunjukan sudah adanya perintah untuk melakukan pencatatan pembukuan dan adanya petugas pencatatnya (sekarang dapat disebut sebagai akuntan). Dalam masa satu abad setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW, parapengikutnya telah menaklukan sebagian besar Afrika bagian Utara dan Timur Tengah, dan telah menembus Eropa tahun 765 para pemimpin Islam dari kekhalifahan Abbasya memindahkan Ibu Kota kerajaan Islam ke sebuah kota yang baru didirikan, yaitu Bagdad. Di kota itulah dibangun pusat ilmu pengetahuan yang terbesar dalam milennia pertama. Ke lembaga itulah orang-orang Arab membawa dari India salah satu penemuan terbesar dalam pemikiran manusia, yaitu konsep nol. Selain itu Musa Al-Khawrtzmi, ahli matematika Arab terbesar dan ahli perpustakaan khalifah yang sakit, menulis bukunya Al-Jabr Wa’al Mugabala. Dari buku itulah kita menurunkan istilah aljabar. Pengetahuan ini tidak terbatas di Bagdad, tetapi meyebar meyebrangi pesisir Afrika menuju Spanyol, tempat khalifah Umayah yang terakhir melarikan diri. Orang-orang Arab, Yahudi, dan Kristen bekerjasama dalam damai di Universitas-universitas di Kordoba, Sevilla, Malaga, dan Granada, dan menjadikan Universitas-universitas pusat intelektual Eropa. Tahun 1085 Spanyol jatuh ke tangan tentara Kristen dan tahun 1258 Bagdad jatuh ke tangan bangsa Mongol yang dipimpin oleh Kubilai Khan. Manusia dan kota-kota memang hilang, tetapi ilmu pengetahuan tidak. Pada saar Pacioli menulis bukunya, ia menginstruksikan pembacanya untuk menggunakan angka Arab keculai untuk judul-judul dimana “Anda pertama-tama harus menulis tahun dalam Buku Besar”. Banyak dari kita yang masih melakukan hal yang sama sekarang, dan tanpa disadari kita melestarikan ketidakpercayaan yang berumur berabad-abad pada angka model baru.

·         Akuntansi Di Jepang
Akuntansi dan pelaporan keuangan di Jepang mencerminkan gabungan berbagai pengaruh domestic dan internasional. Dua badan pemerintah yang terpisah bertanggung jawab atas regulasi akuntansi dan hukum pajak penghasilan perusahaan di Jepang memiliki pengaruh lebih lanjut pula. Pada paruh pertama abad ke-20, pemikiran akuntansi mencerminkan pengaruh Jerman pada paruh kedua, ide-ide dari AS yang berpengaruh. Akhir-akhir ini, pengaruh badan Badan Standar Akuntansi Internasional mulai dirasakan dan pada tahun 2001 perubahan besar terjadi dengan pembentukan organisasi sector swasta sebagai pembuat standar akuntansi. Jepang merupakan masyarakat tradisional dengan akar budaya dan agama yang kuat. Kesadaran kelompok dan saling ketergantungan dalam hubungan pribadi dan perusahaan berlawanan dengan hubungan independen yang wajar diantara individu-individu dan kelompok di negara-negara barat. Perusahaan Jepang saling memiliki ekuitas saham satu sama lain, dan sering kali bersama-sama memiliki perusahaan lain. Investasi yang saling bertautan ini menghasilkan konglomerasi industri yang meraksasa yang disebut sebagai keiretsu. Bank sering kali menjadi bagian dari kelompok industry besar ini.Penggunaan kredit bank dan modal utang yang meluas untuk membiayai perusahaan besar terbilang sangat banyak bila dilihat dari sudut pandang Barat dan manajemen perusahaan terutama lebih bertanggung jawab kepada bank dan lembaga keuangan lainnya, dibandingkan kepada para pemegang saham. Pemerintah pusat juga memberlakukan control ketat atas berbagai aktivitas usaha di Jepang, yang berarti controlbirokrasi yang kuat dalam masalah-masalah usaha, termasuk akuntansi. Pengetahuan mengenai kegiatan usaha utamanya terbatas pada perusahaan dan pihak dalam lainnya seperti bank dan pemerintah.
Modal usaha keiretsu ini, sedang dalam perubahan seiring dengan reformasi structural yang dilakukan Jepang untuk mengatasi atau menggerakkan stagnasi ekonomi yang berawal pada tahun 1990-an. Krisis keuangan yang mengikuti “pergerakakn ekonomi” Jepang juga disebabkan oleh review standardisasi laporan keuangan Jepang.Jelas terlihat bahwa banyak praktik akuntansi menyembunyikan betapa buruknya perusahaan di Jepang. Sebagi contoh:
1.    Hilangnya konsolidasi standardisasi yang menyebabkan adanya perusahaan Jepang yang menutupi kerugian operasional dalam usaha gabungan. Investor tidak dapat melihat apakah kegiatan operasional perusahaan sepenuhnya benar-benar menguntungkan.
2.    Kewajiban pensiun dan pesangon hanya diakui 40 persen dari jumlah pinjaman karena hal itu merupakan batas pengurang pajak mereka. Hal ini mengarah pada praktik rndahnya kewajiban pensiun.
3.    Pemegang saham dibebani biaya, bukan berdasarkan harga pasar. Dibuat untuk mepertegas kohesi dari keiretsu, sehingga saham silang sangatlah luas. Perusahaan menahan mereka yang rugi, akan tetapi menjual mereka yang untung untuk mendapatkan laba.

·         Akuntansi Di Cina
Akuntansi di CIna memiliki sejarah yang panjang. Berfungsinya akuntansi dalam hal pertanggungjawaban dapat dilacak jauh ke belakang hingga tahun 2200 SM selama masa Dinasti Hsiu dan sejumlah dokumen menunjukkan bahwa akuntansi digunakan untuk mengukur kekayaan dan membandingkan pencapaian di kalangan bangsawan dan putri pada masa Dinasti Xia (tahun 2000-1500 SM). Konfusius muda (551-479 SM) dulunya pernah menjadi seorang manager gudang dan tulisannya menyebutkan bahwa pekerjaannya meliputi akuntansi yang seharusnya yaitu membuat catatan penerimaan dan pengeluaran setiap harinya.Karakteristik utama akuntansi di Cina saat ini berasal dari pendirian RRC pada tahun 1949. Cina menerapkan prinsip-prinsip Marxisme dan pola-pola yang dianut Uni Soviet. Tujuan akuntansi adalah untuk memenuhi kebutuhan Negara atas perencanaan dan pengendalian ekonomi. Pelaporan keuangan cukup sering dilakukan dan lengkap. Ciri utamanya adalah orientasi manajemen dana, yang mana dana diartikan sebagai properti,barang dan material yang digunakan selama proses produksi. Pelaporan keuangan menekankan Neraca, yang mencerminkan sumber dan penggunaan dana dan kurang menitikberatkan pada pertanggungjawaban dan akuntabilitas serta kepatuhan terhadap kebijakan dan peraturan pemerintah. Akuntansi menekankan perhitungan secara kuantitas dan perbandingan biaya dan kuantitas.
    Perekonomian Cina disebut sebagai perekonomian hibrid (campuran), dimana Negara mengendalikan komoditas dan industri yang strategis, sementara industri lain serta sektor komersial dan swasta diatur oleh sistem yang berorientasi pada pasar. Reformasi ekonomi yang dilakukan akhir-akhir ini mencakup privatisasi termasuk pengalihan perusahaan milik Negara menjadi perusahaan perseroan yagn mengeluarkan saham. Aturan akuntansi yang baru telah dikembangkan bagi perusahaan-perusahaan yang baru diprivatisasikan dan perusahaan-perusahaan independent dengan kewajiban terbatas, serta badan usaha milik asing seperti perusahaan patungan. Peranan pemerintah telah mengubah dari mengelola baik makro maupun mikro ekonomi menjadi hanya mengelola tingkat makro saja.

Sumber : http://feuh-kel9.blogspot.com/2013/09/sejarah-akuntansi-di-asia.html

Endah Kustia Rini
4EB09
22211430

Senin, 05 Januari 2015

ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK



Etika adalah aturan tentang baik dan buruk. Beretika dalam berbisnis adalah suatu pelengkap utama dari keberhasilan para pelaku bisnis. Bisnis yang sukses bukan hanya dilihat dari  hasil usaha saja, tetapi juga tercermin dari perilaku serta sepak terjang si Pelaku Bisnis dalam proses berbisnis.
Namun pada prakteknya banyak perusahaan yang mengesampingkan etika demi tercapainya keuntungan yang berlipat ganda. Lebih mengedepankan kepentingan-kepentingan tertentu, sehingga menggeser prioritas perusahaan dalam membangun kepedulian di masyarakat. Kecenderungan itu memunculkan manipulasi dan penyelewengan untuk lebih mengarah pada tercapainya kepentingan perusahaan. Praktek penyimpangan ini terjadi tidak hanya di perusahaan di Indonesia, namun terjadi pula kasus-kasus penting di luar negeri.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka kode etik sangatlah penting untuk setiap profesi apapun itu. Kode etik mengatur anggotanya dan menjelaskan hal apa yang baik dan tidak baik dan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai anggota profesi baik dalam berhubungan dengan kolega, langganan, masyarakat dan pegawai

1. Etika Bisnis Akuntan Publik
Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah

a. Independensi, integritas, dan obyektivitas
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance)
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.

b.   Standar umum dan prinsip akuntansi
1.      Standar Umum.
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
·         Kompetensi Profesional ;
Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
·         Kecermatan dan Keseksamaan Profesional ;
Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
·         Perencanaan dan Supervisi ;
Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
·         Data Relevan yang Memadai ;
Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
·         Kepatuhan terhadap Standar
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
         2.      Prinsip-Prinsip Akuntansi.
Anggota KAP tidak diperkenankan: Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum

c.   Tanggung jawab kepada klien
a.         Informasi Klien yang Rahasia.
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
·         membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan   aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi
·         mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
·         melarang review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI
·         menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin Anggota. Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan review diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk keuntungan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya.
b.        Besaran Fee
            Besarnya fee Anggota dapat bervariasi tergantung antara lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya. Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
c.         Fee Kontinjen
            Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi indepedensi.

d.   Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
·         Tanggung jawab kepada rekan seprofesi.
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
·         Komunikasi antar akuntan publik.
                 Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan. Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai. 
                 Akuntan publik tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.

e.    Tanggung jawab dan praktik lain
·         Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan.
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
·         Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya.
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
·         Komisi dan Fee Referal.
                        a.  Komisi 
                        Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
                        b.  Fee Referal (Rujukan).
                               Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik. Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.

2. Tanggung Jawab Sosisal Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis.
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi bertujuan untuk mengatur perilaku para anggota dalam menjalankan praktek profesinya. Etika profesi bagi praktek akuntan di Indonesia disebut dengan istilah kode etik dan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia ( IAI ) ditambah dengan NPA dan SPAP. Kantor akuntan publik merupakan tempat penyediaan jasa yang dilakukan oleh profesi akuntan publik sesuai dengan Standar Peraturan Akuntan Publik ( SPAP ). Akuntan publik berjalan sesuai dengan SPAP karena akuntan publik menjalankan jasa auditing, atestasi, akuntansi dan review serta jasa akuntansi.
       Suatu organisasi profesi memerlukan etika profesional karena organisasi profesi ini menyediakan jasa kepada masyarakat untuk meneliti lebih lanjut mengenai suatu hal yang memerlukan penelitian lebih lanjut dimana akan menghasilkan informasi yang lebih akurat dari hasil penelitian. Jasa seperti ini memerlukan kepercayaan lebih serius dari mata masyarakat umum terhadap mutu yang akan diberikan oleh jasa akuntan. Agar kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik semakin tinggi, maka organisasi profesional ini memerlukan standar tertentu sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatannya.

3. Krisis  dalam Profesi Akuntansi
Profesi akuntansi yang krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari praktek untuk menyumbangkan hamper sia-sia penyalahgunaannya.
Perusahaan melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data dan fungsi pemasaran diantara orang banyak.
Akuntan dipaksa untuk tetap bersikap profesional dan dihadapkan pada serangkaian aturan yang harus ditaati. Akuntan harus tetap bersikap objektif, jujur, adil, tepat, independen, bertanggung jawab dan berintegritas dala menjalankan tugasnya. Motivasi untuk berperilaku etis sangat penting karena dengan berperilaku etis dapat memberikan kontribusi diantaranya keuntungan jangka panjang bagi perusahaan, integritas personal dan kepuasan bagi pihak yang terlibat dalam bisnis tersebut, kejujuran dan loyalitas karyawan serta confidence dan kepuasan pelanggan.

4. Regulasi dalam rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik 
Regulasi menurut Kamus Bahasa Indonesia diartikan sebagai pengaturan. Regulasi yang berlaku di Indonesia dijadikan sumber hukum formal untuk mengendalikan perilaku masyarakat dalam bentuk peraturan perundang – undangan yang memiliki beberapa sifat yaitu tertulis, dibentuk oleh lembaga Negara beserta para pejabat yang berwenang dan mengikat.
      Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan.

5. Peer Review 
       Peer review atau penelaahan sejawat ( Bahasa Indonesia ) merupakan suatu proses pemeriksaan atau penelitian suatu karya atau ide pengarang ilmiah oleh pakar lain di suatu bidang tertentu. Orang yang melakukan penelaahan sejawat disebut penelaah sejawat atau mitra bestari ( peer reviewer ). Proses ini dilakukan oleh editor atau penyunting untuk memilih dan menyaring manuskrip yang dikirim serta dilakukan oleh badan pemberi dana untuk memutuskan pemberian dana bantuan. Peer review ini bertujuan untuk membuat pengarang memenuhi standar disiplin ilmu yang mereka kuasai dan standar keilmuan pada umumnya. Publikasi dan penghargaan yang tidak melalui peer review ini mungkin akan dicurigai oleh akademisi dan profesional pada berbagai bidang. Bahkan, pada jurnal ilmiah terkadang ditemukan kesalahan, penipuan ( fraud ) dan sebagainya yang dapat mengurangi reputasi mereka sebagai penerbit ilmiah yang terpercaya.



Contoh Kasus :
        Kredit Macet Rp 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat
    Selasa, 18 Mei 2010 | 21:37 WIB

JAMBI, KOMPAS.com – Seorang akuntan publik yang membuat laporan keuangan perusahaan Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI Cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit macet.
Hal ini terungkap setelah pihak Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut pada kredit macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut.
Fitri Susanti, kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus itu, Selasa (18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus ini. Hasil pemeriksaan dan konfrontir keterangan tersangka dengan saksi Biasa Sitepu terungkap ada kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam mengajukan pinjaman ke BRI.
Ada empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan dugaan korupsinya. “Ada empat kegiatan laporan keuangan milik Raden Motor yang tidak masuk dalam laporan keuangan yang diajukan ke BRI, sehingga menjadi temuan dan kejanggalan pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus kredit macet tersebut,” tegas Fitri.
Keterangan dan fakta tersebut terungkap setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus tersebut di Kejati Jambi.
Semestinya data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap, namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak lengkap oleh akuntan publik.
Tersangka Effendi Syam melalui kuasa hukumnya berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus dengan adil dan menetapkan siapa saja yang juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga terungkap kasus korupsinya.
Sementara itu pihak penyidik Kejaksaan yang memeriksa kasus ini belum maumemberikan komentar banyak atas temuan keterangan hasil konfrontir tersangka Effendi Syam dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik tersebut.
Kasus kredit macet yang menjadi perkara tindak pidana korupsi itu terungkap setelah kejaksaan mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor. Dalam kasus ini pihak Kejati Jambi baru menetapkan dua orang tersangka, pertama Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor yang mengajukan pinjaman dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit.

komentar:
Dalam kasus ini, seorang akuntan publik (Biasa Sitepu) sudah melanggar prinsip kode etik yang ditetapkan oleh KAP ( Kantor Akuntan Publik ). Biasa Sitepu telah melanggar beberapa prinsip kode etik diantaranya yaitu :
·         Prinsip tanggung jawab : Dalam melaksanakan tugasnya dia (Biasa Sitepu) tidak mempertimbangkan moral dan profesionalismenya sebagai seorang akuntan sehingga dapat menimbulkan berbagai kecurangan dan membuat ketidakpercayaan terhadap masyarakat.
·         Prinsip integritas : Awalnya dia tidak mengakui kecurangan yang dia lakukan hingga akhirnya diperiksa dan dikonfrontir keterangannya dengan para saksi.
·         Prinsip obyektivitas : Dia telah bersikap tidak jujur, mudah dipengaruhi oleh pihak lain.
·         Prinsip perilaku profesional : Dia tidak konsisten dalam menjalankan tugasnya sebagai akuntan publik telah melanggar etika profesi.
·         Prinsip standar teknis : Dia tidak mengikuti undang-undang yang berlaku sehingga tidak menunjukkan sikap profesionalnya sesuai standar teknis dan standar profesional yang relevan.

Sumber :
http://adimo22.blogspot.com/2014/12/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html

Endah Kustia Rini
22211430
4EB09