REVIEW 5
ANALISIS
DAN PEMBAHASAN
Peran dan Fungi Koperasi Dalam
Otonomi Daerah
Sebagai bagian dari
sistem pasar secara keseluruhan, koperasi akan bersaing dengan
perusahaan-perusahaan lain yang bukan koperasi. Berbagai strategi dan
kebijaksanaan yang biasa dilakukan oleh perusahan non koperasi harus digunakan
oleh koperasi agar mampu meraih target pasar yang dikehendaki. Koperasi harus
mampu menggunakan kekuatan-kekuatan yang dimiliki, mampu mencari peluang yang
dapat meningkatkan pertumbuhan, memanfaatkan kelemahan dn memperbaiki kesalahan
yang ada. Sebagai organisasi yang dimiliki oleh para anggota, koperasi sangat
mungkin memanfaatkan kekuatannya terutama berhubungan dengan economies of scale, bergaining position,
dipasar sebagai akibat bersatunya para produsen dalam koperasi, kemampuan dalam
menghadapi ketidakpastian (uncertainty),
pemanfaatan inter-linkage dan transaction cost sebagai akibat self control dan self manajement (Hendar
dan Kusnadi, 2002).
Berkaitan dengan
kesiapan koperasi dalam peran dan fungsinya sebagai badan usaha menyongsong
otonomi daerah, maka terdapat 6 (enam) aspek dasar yang harus dipertimbangkan
untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha (Arifin Sutio dan Halomoan
Tamba, 2001) yaitu :
1.
Status
dan motif anggota koperasi
Status anggota pada dasarnya
adalah sebagi pemilik (owner) dan
sebagai pemakai (user). Sebagai
pemilik kewajiban anggota adalah melakukan investasi dan menanam modal di
koperasinya, sedangkan sebagai pemakai
anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan
oleh koperasi. Ini berarti bahwa calon anggota harus memiliki aktivitas
ekonomi, konsekwensi logisnya bahwa orang yang menganggur (jobbles) tidak layak menjadi anggota. Calon anggota juga harus
memiliki pendapatan (income) yang
pasti, sehingga mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi
yang mempuyai prospek.
2.
Kegiatan
Usaha Koperasi
Setiap kegiatan usaha dari
koperasi baik yang bersifat bisnis tunggal (single-purpose
cooperative) atau yang bersifat serba usaha (multi-purpose cooperative) harus selalu dikaitkan dengan
kepentingan atau kebutuhan ekonomi anggota. Namun demikian, dimungkinkan bagi
badan usaha koperasi untuk mengembangkan usaha diluar kebutuhan anggota,
sepanjang kebutuhan ekonomi para pemilik telah terpenuhi. Dengan kata lain,
apabila terdapat kelebihan kapasitas sumber daya yang dimiliki maka koperasi dapat
mengembangka usaha lain dengan pihak ketiga non anggota, dimana usaha tersebut
tidak terkait langsung dengan kebutuhan ekonomi anggotanya.
3.
Permodalan
Koperasi
Modal usaha koperasi dibutuhkan
untuk mengembangkan usaha dan organisasi yang terdiri dari modal investasi dan
modal kerja. Ditinjau dari prespektif manajemen, maka modal kerja selalu
dibutuhkan selama usaha berjalan sehingga para pengelola usaha pada umumnya
menaruh perhatian khusus pada penanganan modal ini. Oleh sebab itu, slah satu
faktor utama yang perlu diperhatikan oleh manajemen dalam perputaran modl kerja
adalah setiap periode dalam setiap perputaran. Semakin pendek periode
perputaran akan menyebabkan semakin kecil kebutuhan modal kerja dan sebaliknya.
4.
Organisasi
Koperasi
Organisasi koperasi pada umumnya
terbentuk dari 3 (tiga) unsur, yaitu : anggota, pengurus, dan karyawan. Harap
dibedakan struktur atau alat perlengkapan organisasi yang sepintas adalah sama
yaitu Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas. Untuk itu, hendaknya dibedakan
antara fungsi organisasi dan fungsi manajemen.
5.
Manajemen
Koperasi
Pada dasarnya watak manajemen
koperasi adalah gaya manajemen partisipatif yang menggambarkan adanya interaksi
antar unsur manajemen koperasi. Dalam manajemen koperasi terdapat pembagian
tugas (job description) pada masing
masing unsur, dan masing masing unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (desicion area) yang berbeda., meskipun
masih ada lingkup keputusan yang dilakukan bersama.
6.
Sistem
pembagian keuntungan
Berdasarkan Undang Undang Nomor
25 Tahun 1992 dan ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha
(SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total dengan biaya
biaya atau biaya total dalam satu tahun buku.
Dalam upaya
mengantisipasi persaingan pasar bebas dan menyongsong otonomi daerah atau era
globalisasi ekonomi, maka koperasi dituntut untuk memiliki kapasitas dan daya
saing usaha yang lebih baik melalui pembaharuan pada sistem perencana dan manajemennya. Jaringan usaha koperasi merupakan kerjasama
bisnis untuk meraih peluang bisnis terutama secara lebih kompetitif, tanpa
melepaskan identitas dan indenpedensi dari masing masing usaha yang terkait.
Melalui kerjasama masing masing koperasi dapat berbagi resiko, mengurangi
biaya, meningkatkan laba, dan meningkatkan kemampuan terutama dalam mengatasi
masalah klasik seperti kekurangan modal, kelangkaan teknologi, dan kelemahan
pemasaran.
Menutur Alferd Hanel
( 1989) efensiensi ekonomi usaha dapat diukur dengan menggunakan ukuran : (1)
efisiensi dalam operasional usaha yag terlihat dari validitas keuangan
(financial viability) dan keragaan wirakoperasional. (2) Efesiensi yang
dihubungkan dengan pengembangan, dan (3) efesiensi yang dihubungkan dengan
pemenuhan kebutuhan anggota. Disamping itu, dalam pembahasan mengenai
efesiensi, Thoby Mutis (1992) menunjukkan 5 (lima) lingkup efesiensi koperasi,
yaitu : (1) efesiensi intern masyarakat yang merupakan perbandingan terbaik
dari excest cost dengan actual cost , (2) efesiensi alokatif
yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya dan dana dari komponen semua
koperasi, (3) efesiensi extern yang menunjukkan bagaimana efesiensi
lembaga-lembaga dan perseorangan diluar koperasi yang ikut memacu secara tidak
langsung efesiensi didalam koperasi, (4) efesiensi dinamis yang biasa dikaitkan
dengan tingkat optimasi karena ada perubahan teknologi yang dipakai, dan (5)
efesiensi sosial yang seringkali dikaitkan dengan sumber daya dan dana secara
tepat, karena tidak menimbulkan biaya-biaya atau beban sosial.
Pada dasarnya sangat
diharapkan dalam pengembangan peran dan dan funsi koperasi sebagai badan usaha
yang tangguh dan mandiri seharusnya diarahkan pada :
1.
Penguatan
dan perluasan basis usaha
2.
Penguatan
kualitas sumber daya manusia terutama pengurus, pengelola dan anggotanya.
3.
Penngkatan
sarana, parasarana dan permodalan sebagai pendukung dalam rangka kegiatan
pengembangan usaha.
4.
Peningkatan
kekampuan dan pengetahuan kewirausahaan
5.
Penerapan
manajemen yang profesional, sehingga secara bertahap akan tercipta kinerja yang
semakin sehat dan kompetitif.
Dengan kata lain ,
bahwa pengembangan program dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia
Koperasi (SMDK) adalah sangat vital dalam upaya memajukan koperasi. Disadari
pula bahwa hanya dengan kualitas SMDK yang baiklah maka cita cita atau tujuan
kopeasi dapat diwujudkan. Oleh karenanya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
telah mengantisipasi dampak dari global ekonomi, dimana SMDK menjadi faktor
penentu utama berhasil tidaknya koperasi melaksanakan tugas dan fungsinya.
Dengan demikian motivasi terhadap anggota dapat ditingkatkan secara
bersama-sama dalam memenuhi kebutuhan dan keinginan ekonominya. Anggota sebagai
pemilik harus berani memeberi saran dan kritik kepada pengurus, agar koperasi
semakin maju dan berkembang (Alex Dasuki, 1991).
Dalam rangka
pengembangan peran dan fungsi perkoperasian, setelah melalui pengamatan
terhadap permasalahan internal dan tantangan dalam menyongsong otonomi daerah
dan era globalisasi serta menyikapi kesiapan koperasi dalam fungsinya sebagai
badan usaha, maka program-program pembangunan perkoperasian yang perlu
mendapatkan pertimbangan dan perhatian khusus, antara lain :
1.
Program
penciptaan iklim usaha perkoperasian yang kondusif
Program ini berorientasi pada peningkatan
kemampuan dalam mengelola faktor-faktor produksi seperti sumber daya manusia,
sumber daya alam, modal, keterampilan, dan teknologi yang dilaksanakan melaui
kegiatan fasilitas dan regulasi. Harapan pada progam ini secara bertahap pada
akhirnya mampu menciptakan keberdayaan dan kemandirian koperasi yang lebih
efisien, produktif, dan berdaya asing.
2.
Program
pemantapan kelembagaan dan pengembangan usaha
Program ini berorientasi pada
kegiatan revitalisasi peran dan fungsi koperasi sebagai badan usaha yang mampu
memberikan manfaat pemenuhan kebutuhan ekonomi khususnya bagi anggota dan
masyarakat luas melalui pengembangan pola pola kemitraan baik dengan
lembaga-lembaga ekonomi maupun non ekonomi. sehingga diharapkan secara bertahap
keberadaan lembaga-lembaga koperasi mampu mengaktualisasikan jatidiri dalam pembangunan ekonomi daerah
maupun nasional.
3.
Prograpm
peningkatan akses terhadap sumber daya produktif
Program ini berorientasi pada
peningkatan kemampuan dalam memanfaatkan peluang dan sumber daya lokal yang
tersedia melalui pengembangan lembaga keuangan mikro, dana bergulir dan
penciptaan sumber-sumber penguatan permodalan baik dengan lembaga perbankan
maupun lembaga keuangan lainnya, seperti modal ventura dan modal revolving.
Sehingga diharapkan kemampuan ekonominya dapat meningkat guna memanfaatkan
peluang-peluang usaha yang lebih variatif.
4.
Program
pengembangan kemampuan kewirausahaan
Program ini berorientasi dalam
upaya pengembangan perilaku kewirausahaan dan meningkatkan produktifitas
lembaga maupun pengelola melalui kegiatan pelatihan dan pengembangan fasilitas
inkubator bisnis. Sehingga secara kesinambungan kemampuan, pengetahuan, dan
sikap wirausaha dapat meningkatkan produktivitas usaha maupun pemenuhan
kebutuhan ekonomi para anggota koperasi.
5.
Program
pengembangan sistem informasi bisnis
Program ini berorientasi pada
pengembangan jaringan informasi bisns dari berbagai lembaga bisnis melalui
pemanfaatan informsi secara maksimal yang berkaitan dengan pengembangan usaha
dan peluang yang terbuka serta pengembangan pusat informasi. Dengan harapan
pada akhirnya secara bertahap pengembangan kegiatan usaha akan dapat
dilaksanakan dengan lebih baik di masa mendatang.
SIMPULAN
DAN IMPLIKASI
Dalam pengembangan
peran dan fungsi perkoperasian tersebut diatas, tetntuya harus tetap didasarkan
pada peningkatan kualitas pelayanan melalui pengembangan kerjasama antar
pemerintah daerah, lembaga perkoperasian, badan usaha swasta, dan perguruan
tinggi. Hal tersebut sesuai dengan jatidiri koperasi sebagai fungsinya sebagai
badan usaha yang harus meiliki kemampuan untuk mengembangkan jenis jenis produk
yang ditawarkan pada anggota dan masyarakat, kecepatan dalam memberikan
pelayanan, dan menjaga kepercayaan anggota dan masyarakatnya (nasabah) kepada
koperasi.
Dilain pihak
pengembangan perkoperasian diharapkan tumbuh atas praksarsa masyarakat dan
dilaksanakan secara mandiri dalam tatanan sistem ekonomi nasional, sedangkan
posisi pemerintah cenderung lebih bersifat sebagai fasilitator, stimulator dan regulator.
Fakultas Ekonomi
2011-2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar