Kamis, 13 Desember 2012

PERAN DAN FUNGSI KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA MENYONGSONG ERA OTONOMI DAERAH


REVIEW 5

ANALISIS DAN PEMBAHASAN

Peran dan Fungi Koperasi Dalam Otonomi Daerah

Sebagai bagian dari sistem pasar secara keseluruhan, koperasi akan bersaing dengan perusahaan-perusahaan lain yang bukan koperasi. Berbagai strategi dan kebijaksanaan yang biasa dilakukan oleh perusahan non koperasi harus digunakan oleh koperasi agar mampu meraih target pasar yang dikehendaki. Koperasi harus mampu menggunakan kekuatan-kekuatan yang dimiliki, mampu mencari peluang yang dapat meningkatkan pertumbuhan, memanfaatkan kelemahan dn memperbaiki kesalahan yang ada. Sebagai organisasi yang dimiliki oleh para anggota, koperasi sangat mungkin memanfaatkan kekuatannya terutama berhubungan dengan economies of scale, bergaining position, dipasar sebagai akibat bersatunya para produsen dalam koperasi, kemampuan dalam menghadapi ketidakpastian (uncertainty), pemanfaatan inter-linkage dan transaction cost sebagai akibat self control dan self manajement (Hendar dan Kusnadi, 2002).

Berkaitan dengan kesiapan koperasi dalam peran dan fungsinya sebagai badan usaha menyongsong otonomi daerah, maka terdapat 6 (enam) aspek dasar yang harus dipertimbangkan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha (Arifin Sutio dan Halomoan Tamba, 2001) yaitu :

1.      Status dan motif anggota koperasi

Status anggota pada dasarnya adalah sebagi pemilik (owner) dan sebagai pemakai (user). Sebagai pemilik kewajiban anggota adalah melakukan investasi dan menanam modal di koperasinya,  sedangkan sebagai pemakai anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi. Ini berarti bahwa calon anggota harus memiliki aktivitas ekonomi, konsekwensi logisnya bahwa orang yang menganggur (jobbles) tidak layak menjadi anggota. Calon anggota juga harus memiliki pendapatan (income) yang pasti, sehingga mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempuyai prospek.

2.      Kegiatan Usaha Koperasi

Setiap kegiatan usaha dari koperasi baik yang bersifat bisnis tunggal (single-purpose cooperative) atau yang bersifat serba usaha (multi-purpose cooperative) harus selalu dikaitkan dengan kepentingan atau kebutuhan ekonomi anggota. Namun demikian, dimungkinkan bagi badan usaha koperasi untuk mengembangkan usaha diluar kebutuhan anggota, sepanjang kebutuhan ekonomi para pemilik telah terpenuhi. Dengan kata lain, apabila terdapat kelebihan kapasitas sumber daya yang dimiliki maka koperasi dapat mengembangka usaha lain dengan pihak ketiga non anggota, dimana usaha tersebut tidak terkait langsung dengan kebutuhan ekonomi anggotanya.

3.      Permodalan Koperasi

Modal usaha koperasi dibutuhkan untuk mengembangkan usaha dan organisasi yang terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Ditinjau dari prespektif manajemen, maka modal kerja selalu dibutuhkan selama usaha berjalan sehingga para pengelola usaha pada umumnya menaruh perhatian khusus pada penanganan modal ini. Oleh sebab itu, slah satu faktor utama yang perlu diperhatikan oleh manajemen dalam perputaran modl kerja adalah setiap periode dalam setiap perputaran. Semakin pendek periode perputaran akan menyebabkan semakin kecil kebutuhan modal kerja dan sebaliknya.

4.      Organisasi Koperasi

Organisasi koperasi pada umumnya terbentuk dari 3 (tiga) unsur, yaitu : anggota, pengurus, dan karyawan. Harap dibedakan struktur atau alat perlengkapan organisasi yang sepintas adalah sama yaitu Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas. Untuk itu, hendaknya dibedakan antara fungsi organisasi dan fungsi manajemen.

5.      Manajemen Koperasi

Pada dasarnya watak manajemen koperasi adalah gaya manajemen partisipatif yang menggambarkan adanya interaksi antar unsur manajemen koperasi. Dalam manajemen koperasi terdapat pembagian tugas (job description) pada masing masing unsur, dan masing masing unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (desicion area) yang berbeda., meskipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan bersama.

6.      Sistem pembagian keuntungan

Berdasarkan Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 dan ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total dengan biaya biaya atau biaya total dalam satu tahun buku.

Dalam upaya mengantisipasi persaingan pasar bebas dan menyongsong otonomi daerah atau era globalisasi ekonomi, maka koperasi dituntut untuk memiliki kapasitas dan daya saing usaha yang lebih baik melalui pembaharuan pada sistem perencana dan  manajemennya.  Jaringan usaha koperasi merupakan kerjasama bisnis untuk meraih peluang bisnis terutama secara lebih kompetitif, tanpa melepaskan identitas dan indenpedensi dari masing masing usaha yang terkait. Melalui kerjasama masing masing koperasi dapat berbagi resiko, mengurangi biaya, meningkatkan laba, dan meningkatkan kemampuan terutama dalam mengatasi masalah klasik seperti kekurangan modal, kelangkaan teknologi, dan kelemahan pemasaran.

Menutur Alferd Hanel ( 1989) efensiensi ekonomi usaha dapat diukur dengan menggunakan ukuran : (1) efisiensi dalam operasional usaha yag terlihat dari validitas keuangan (financial viability) dan keragaan wirakoperasional. (2) Efesiensi yang dihubungkan dengan pengembangan, dan (3) efesiensi yang dihubungkan dengan pemenuhan kebutuhan anggota. Disamping itu, dalam pembahasan mengenai efesiensi, Thoby Mutis (1992) menunjukkan 5 (lima) lingkup efesiensi koperasi, yaitu : (1) efesiensi intern masyarakat yang merupakan perbandingan terbaik dari excest cost dengan actual cost , (2) efesiensi alokatif yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya dan dana dari komponen semua koperasi, (3) efesiensi extern yang menunjukkan bagaimana efesiensi lembaga-lembaga dan perseorangan diluar koperasi yang ikut memacu secara tidak langsung efesiensi didalam koperasi, (4) efesiensi dinamis yang biasa dikaitkan dengan tingkat optimasi karena ada perubahan teknologi yang dipakai, dan (5) efesiensi sosial yang seringkali dikaitkan dengan sumber daya dan dana secara tepat, karena tidak menimbulkan biaya-biaya atau beban sosial.

Pada dasarnya sangat diharapkan dalam pengembangan peran dan dan funsi koperasi sebagai badan usaha yang tangguh dan mandiri seharusnya diarahkan pada :
1.      Penguatan dan perluasan basis usaha
2.      Penguatan kualitas sumber daya manusia terutama pengurus, pengelola dan anggotanya.
3.      Penngkatan sarana, parasarana dan permodalan sebagai pendukung dalam rangka kegiatan pengembangan usaha.
4.      Peningkatan kekampuan dan pengetahuan kewirausahaan
5.      Penerapan manajemen yang profesional, sehingga secara bertahap akan tercipta kinerja yang semakin sehat dan kompetitif.

Dengan kata lain , bahwa pengembangan program dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Koperasi (SMDK) adalah sangat vital dalam upaya memajukan koperasi. Disadari pula bahwa hanya dengan kualitas SMDK yang baiklah maka cita cita atau tujuan kopeasi dapat diwujudkan. Oleh karenanya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 telah mengantisipasi dampak dari global ekonomi, dimana SMDK menjadi faktor penentu utama berhasil tidaknya koperasi melaksanakan tugas dan fungsinya. Dengan demikian motivasi terhadap anggota dapat ditingkatkan secara bersama-sama dalam memenuhi kebutuhan dan keinginan ekonominya. Anggota sebagai pemilik harus berani memeberi saran dan kritik kepada pengurus, agar koperasi semakin maju dan berkembang (Alex Dasuki, 1991).

Dalam rangka pengembangan peran dan fungsi perkoperasian, setelah melalui pengamatan terhadap permasalahan internal dan tantangan dalam menyongsong otonomi daerah dan era globalisasi serta menyikapi kesiapan koperasi dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka program-program pembangunan perkoperasian yang perlu mendapatkan pertimbangan dan perhatian khusus, antara lain :

1.      Program penciptaan iklim usaha perkoperasian yang kondusif

Program ini berorientasi pada peningkatan kemampuan dalam mengelola faktor-faktor produksi seperti sumber daya manusia, sumber daya alam, modal, keterampilan, dan teknologi yang dilaksanakan melaui kegiatan fasilitas dan regulasi. Harapan pada progam ini secara bertahap pada akhirnya mampu menciptakan keberdayaan dan kemandirian koperasi yang lebih efisien, produktif, dan berdaya asing.

2.      Program pemantapan kelembagaan dan pengembangan usaha

Program ini berorientasi pada kegiatan revitalisasi peran dan fungsi koperasi sebagai badan usaha yang mampu memberikan manfaat pemenuhan kebutuhan ekonomi khususnya bagi anggota dan masyarakat luas melalui pengembangan pola pola kemitraan baik dengan lembaga-lembaga ekonomi maupun non ekonomi. sehingga diharapkan secara bertahap keberadaan lembaga-lembaga koperasi mampu mengaktualisasikan  jatidiri dalam pembangunan ekonomi daerah maupun nasional.

3.      Prograpm peningkatan akses terhadap sumber daya produktif

Program ini berorientasi pada peningkatan kemampuan dalam memanfaatkan peluang dan sumber daya lokal yang tersedia melalui pengembangan lembaga keuangan mikro, dana bergulir dan penciptaan sumber-sumber penguatan permodalan baik dengan lembaga perbankan maupun lembaga keuangan lainnya, seperti modal ventura dan modal revolving. Sehingga diharapkan kemampuan ekonominya dapat meningkat guna memanfaatkan peluang-peluang usaha yang lebih variatif.

4.      Program pengembangan kemampuan kewirausahaan

Program ini berorientasi dalam upaya pengembangan perilaku kewirausahaan dan meningkatkan produktifitas lembaga maupun pengelola melalui kegiatan pelatihan dan pengembangan fasilitas inkubator bisnis. Sehingga secara kesinambungan kemampuan, pengetahuan, dan sikap wirausaha dapat meningkatkan produktivitas usaha maupun pemenuhan kebutuhan ekonomi para anggota koperasi.

5.      Program pengembangan sistem informasi bisnis

Program ini berorientasi pada pengembangan jaringan informasi bisns dari berbagai lembaga bisnis melalui pemanfaatan informsi secara maksimal yang berkaitan dengan pengembangan usaha dan peluang yang terbuka serta pengembangan pusat informasi. Dengan harapan pada akhirnya secara bertahap pengembangan kegiatan usaha akan dapat dilaksanakan dengan lebih baik di masa mendatang.

SIMPULAN DAN IMPLIKASI

Dalam pengembangan peran dan fungsi perkoperasian tersebut diatas, tetntuya harus tetap didasarkan pada peningkatan kualitas pelayanan melalui pengembangan kerjasama antar pemerintah daerah, lembaga perkoperasian, badan usaha swasta, dan perguruan tinggi. Hal tersebut sesuai dengan jatidiri koperasi sebagai fungsinya sebagai badan usaha yang harus meiliki kemampuan untuk mengembangkan jenis jenis produk yang ditawarkan pada anggota dan masyarakat, kecepatan dalam memberikan pelayanan, dan menjaga kepercayaan anggota dan masyarakatnya (nasabah) kepada koperasi.

Dilain pihak pengembangan perkoperasian diharapkan tumbuh atas praksarsa masyarakat dan dilaksanakan secara mandiri dalam tatanan sistem ekonomi nasional, sedangkan posisi pemerintah cenderung lebih bersifat sebagai fasilitator, stimulator dan  regulator.

  Endah Kustia Rini ( 22211430) / 2EB09
Fakultas Ekonomi
2011-2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar