Jumat, 26 April 2013

POLITIK HUKUM UU BIDANG EKONOMI DI INDONESIA

REVIEW 3


D.      MASALAH DALAM MENERJEMAHKAN POLITIK HUKUM KEDALAM PRODUK HUKUM

Keberhasilan dalm menerjemahkan politik hukum akan berpengaruh dalam tahap implementasi dari UU dan pasal-pasalnya. Dari hasil penelitian terhadapa UU bidang ekonomi ternyata lemahnya hukum di Indonesia tidak disebebkan semata-mata pada permasalahan yang ada dalam tahap implementasi. Permasalah juga muncul pada tahap pembentuan UU (law making process). Tahap ini adalah tahp sebelum UU diundangkan. Berikut akan dibahas beberapa permasalahan yang muncul.

A.  Konflik Penentu Politik Hukum dalam Pembuatn UU

Sumber permasalahan pertama yang dapat diidentifikasikan adlah adanya ketidak tegasan pembentuk UU dalam penentu hukum, terutama Kebijakan Pemberlakuan. Ini terjadi bila antara Presiden dan DPR terjadi ketidaksesuaian, bahkan sering pula terjadi di tingkat departemen pada saat rancangan UU dipersiapkan. Ketidaktegasan juga terjadi pada tingkat fraksi yang ada dalam DPR. Sulitnya menentukan politik hukum karena adanya perbedaan kepentingan. Contoh kongkrit adalah UU Ketenagakerjaan dimana terddapat pertentangan kepentingan yang berasal dari faktor internal dan faktor eksternal. Merespons kebutuhan masyarakat iklim yang kondusif bagi investasi.

Dalam hal ini ketidaksesuaian dalam penentu politik maka pembentuk UU menyelasikan melalui dua cara. Pertama adalah dengan cara penentu pemenang. Apabila ketidaksesuaian terjadi antara presiden dan DPR maka ini sangat berganung dari tarik ulur ini. Artinya rakyat menjadi tolak ukur untuk menentukan siapa yang akan keluar sebagai pemenang. Apabila ketidaksesuaian terjadi dilingkungan eksekutif maka penentu kebijakan pemberlakuan akan diserahkan kepada presiden. Sementara ketidaksesuaian yang terjadi ditingkat fraksi, pemungutan suara yang akan menyelesaikan.

Cara kedua untuk mencapai kesepakatan pada suatu ketidaksesuaian adalah dengan membuat perumusan oasal yang menampung semua keinginan. Cara inilah yang sering berlaku dalam pembuatan UU dan perumusan pasalnya di Indonesia.

Penggunaan cara kedua sebenarnya berdampak kurang baik dalam tahap implementasi. Pertama, pasal yang bersifat kompromistis merupakan pasal yang mengambang. Pasal demikian sulit untuk dilaksanakan oleh para aparat penegak hukum. Ujung-ujungnya pasal mengambang akan sangat ditentukan oleh penafsiran dari aparat penegak hukum dilapangan. Bila diserahkan kepada pelaksana UU ini akan berakibat pada tidak adanya kepastian hukum. Pelaksana UU akan menafsirkan sesuai dengan kepentingannya. Bahkan bukan tidak mungkin ini dijadikan sarana untuk melakukan tindakan tidak terpuji, seperti pemerasan dan korupsi. Disamping itu perumusan pasal yang mengambang sangat tidak konsisten dengan sistem kodifikasi yang dianut oleh Indonesia. Sistem kondifikasi mensyaratkan perumusan pasal yang sangat elaboratif dan jelas sehingga tidak memerlukan interpretasi dari pelaksana UU.

Kedua kompromi juga dilakukan dengan cara menyerahkan pada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Praktik ini seolah memberi cek kosong kepada presiden untuk bebas menafsirkan keberlakuan suatu ketentuan dalam UU berdasarkan peraturan pemerintah atau keputusan presiden. Bahkan, penyerahan keperaturan perundang-undangan yang lebih rendah bukannya menyelesaikan masalah tetapi menambah masalah mengingat peraturan pemerintah kadang membutuhkan waktu yang cukup lama untuk dikeluarkan.
Ketidaksesuain juga dapat memunculkan tidak konsistensinya antara politik hukum yang ditetapkan dan terjemahnya dalam bentuk perumusan pasal. Ini terjadi bila ada pertentangan antara kebijakan pemberlakuan yang dipengaruhi oleh faktor eksternal. UU atau perumusan pasal memang dibuat tetapi UU tersebut tidak dimaksudkan untuk berlaku dalam kenyataan.

Contoh yang mungkin bisa dikemukakan adalah UU Anti Pencucian Uang. Munculnya UU Anti Pencucian Uang lebih dipicu oleh kebutuhan faktor ekstrenal dari pada faktor internal. Dapat dikatan pembentuk UU tidak melihat urgensi bagi Indonesia intuk memiliki UU ini, bahkan merasa tidak ditekan untuk mengeluarkannya. Tidak heran bila UU dibentuk tetapi pada saat diberlakukan tidak dapar diimplementasikan. Indikasi yang mengarah hal tersebut adalah penetapan batasan uang yang patut dicurigai sebagai uang hasil kejahatan yaitu sebesar RP 500 juta. Jumlah ini terlalu besar sehingga menjadikan UU Anti Pencucian Uang tidak efektif untuk diimplementasikan. Di sini seolah Indonesia sekedar mengikuti apa yang dikehendaki oleh faktor ekstrenal tetapi secara nyata tidak mengikutinya.

Masalah lain dalam pembuatan UU terkadang kebijakan dasar harus dikalahkan oleh kebijakan pemberlakuan. Ini berakibat UU yang dibentuk menjadi aneh bila dibandingkan dengan UU serupa diluar negeri. Contoh paling kongkrit adalah UU Kepailitan. Dalam UU Kepailitan, persyaratan untuk dapat dinyatakan pailit berdasarkan pasal 1 ayat (1) UU Kepailitan hanya ada dua, yaitu apabila terdpat dua utang dan salah satunyatelah jatuh tempo. Apabila ini yang menjadi rujukan maka meskipun seseorang atau suatu perusahaan dalam keadaan sehat tetapi karena sesuatu alasan tidak mau membayar utang kepada krediturnya maka perusahaan tersebut bisa dimintakan untuk pailit.

Pernyataan muncul, apakah memng benar perusahaan yang sehat bisa dipailitkan karena ia memiliki utang lebih dari satu dan salah satunya telah jatuh tempo? Jelas persyaratannya yang ditetapkan dalam Pasal 1 ayat (1) sangat bertentangan dengan Kebijakan Dasar UU Kepailitan. UU Kepailitan secara umum digunakan bagi debitur yang berada dalam keadaan tidak ada lagi mampu membayar utang. Apabila demikian, pernyataannya menagapa perancang UU Kepailitan membuat sedemikian rupa? Dugaan jawaban atas pernyataan ini adalah karena pada saat itu ada keinginan dari IMF atau pihak yang mempengaruhi IMF untuk memudhkan kreditur asing melakukan proses kepailitan. Ini didasarkan pada kenyataan utang jangka pendek swasta Indonesia kepada kreditur asing per Desember 1997 sejumlah sekitar US$ 82 miliar. Bila utang ini jatuh tempo dan tidak terbayarkan sementara mekanisme kepailitan yang ada tidak memungkinkan secara mudah kreditur mendapatkan kembali investasinya ini diperkirakan akan menggangu stabilitas perekonomian Indonesia dan lebih penting adalah kepentingan dari para kreditur asing.

Kebijakan oemberlakuan berupa perlindungan terhadap investor atau kreiditur asing dianggap lebih pentng daripada kebijakan dasae sehingga tercermin dalam Pasal 1 (1). Sayangnya, polotik hukum ini tidak iikuti oleh aparat aspek hukum. Para hakim menentang pemberlakuan tersebut. Mereka mengkhawatirkan  bahwa dengan proses kepailitan yang akan terjadi adalah meindahkan aset milik Indonesia menjadi milik asing. Belum lahi lembaga peradilan yang bisa dimanipulasi sedemikan rupa. Ujung-ujungnya pasal 1 (1) meskipun telah mencerminkan kebijakan pemberlakuan yang diinginkan namun gagal dalam implementasinya.

Anehnya kini UU Kepailitan lebih populer digunakan untuk memaksa pihak yang karena datu dan lain hal dianggap berutang utnuk membayar utangnya. UU Kepailitan lebih diguanakan untuk memaksa debitur membayar utang meskipun debitur tersebut dalam posisi sehat. Jelas ini tidak sesuai dengan kebijakan dasar dari UU Kepailitan berupa membebaskan debitur yang sudah tidak lagi dapat membayar utangnya dan memfasilitasi kreditur untuk mengambil kembali haknya dari debitur.

Bahkan, pertikaian antara pemegang saham bisa berujung pada proses kepailitan seperti kasus yang menerpa PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (AJMI). Demikian pula dengan pemutusan kontrak, seperti permohonan pailit PT Unilever Indonesia Tbk. (Unilever). Perkara lain adalah masalah wanprestasi yang berujung pada permohonan kepailitan, seperti permohonan pailit PT Monderland Realty Tbk. (Monderland) dan PT Indonesia Airlines Avipatira (Indonesian Airlines).

B. Kekurangan Perancangan UU

Perancangan UU meiliki peran sangat penting dalam memastikan agar politik hukum dapat diimplementasika pada saat UU berlaku. Cara memastikan ini adalah dengan merumuskan politik hukum ke dalam perumusan pasal dan ayat sejelas dan seakurat mungkin.

Apabila politik hukum telah ditetapkan maka menjadi tugas dari perancangan UU untuk menuangkan politik hukum tersebut kedalam bentuk perautran perundang-undangan dan kalimat-kalimat hukum. Sebagai contoh apabila telah ditetapkan dalam UU Pasar Modal hendak dimuat ketentuan modern, seperti Good Corporate Governance, tugas perancang adalah bagimana konsep tersebut dapat dirumuskan dalam bentuk pasal yang operasional. Perumusan pasal sangat penting mengingat aparat penegak hukum nantinya tidak akan merujuk pada konsep melainkan melihat pada perumusan pasal.

Beberapa kelemahan UU bidang ekonomi terjadi pada saat konsep tertentu hendk dijadikan kalimat hukum. Alasan yang menjadi pemico ada beberapa, di antaranya ketidakcukupan waktu, perancangam UU tidak memahami sepenuhnya kebijakan dasar maupun pemberlakuan dari UU yang hendak dirancang atau kurang cermat dalam merumuskan pasal, bahkan pemahaman yang kurang baik dari perancang terhadap suatu konsep juga ditenggarai sebagai penyebab. Kelemahan ini berakibat pada perumusan pasal yang berlainan dengan politik hukum yang diinginkan.

Bila terjadi hal ini dapat berakibat fatal karena pada waktu diimplementasikan UU tersebut tidak operasional atau bisa secara “bebas” digunakan oleh para aparat penegak hukum. Upaya untuk memperkecil kemungkinan ini adalah dengan memberikan penjelasan baik di penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal. Sayangnya penjelasan, sebagaimana yang sering dikritik, bukannya memberi penjelasan tetapi justru menimbulkan kebingungan. Bahkan dalam beberapa hal penjelas justru meruduksi atau memperluas apa yang diatur dalam pasal.

Perumusan ppasal yang tidak mereflesikan politik hukum tidak semata-mata bisa ditimpakan pada perancangan UU. Kurang akuratnya perumusan pasal juga disebebkan karena anggota DPR yang kadang turut dalam perumusan pasal. Intervensi anggota DPR tidak bisa ditolak oleh perancang profesional mengingat kedudukan dari perancang yang lebih infertor dari anggota DPR.

Anggota DPR tidak semestinya turut dalam perumusan pasal mengingat dibutuhkan keahlian tersendiri untuk bisa menjadi perancangan peraturan perundang-undangan. Tugas dari para anggota DPR adalah menangkap aspirasi dan mengambil keputusan sehubungan dengan politik hukum yang akan dimuat dalam UU.

Kurang akuratnya dalam merumuskan pasal, dalam tahap pelaksanaan berakibat pada pengkait-kaitan pasal terhadap suatu kasus yang tidak memiliki relevansi dengan kebijakan dasar. Misalnya saja dalam kasus pidana sehubungan dengan nama domain mustikaratu.com. penuntut umum menggunakan pasal 19 huruf UU Persaingan Usaha untuk menjerat perbuatan curang. Penggunaan pasal ini sebenarnya tidak tepat mengingat yang menjadi sengketa tidak terkait dengan masalah perilaku pelaku usaha dalam kaitan dengan pangsa pasar. Sementara perbuatan curang dalam kasus Mustika Ratu adalah perbuatan curang satu pelaku usaha terhadap pelaku usaha lain tapa mempunyai keterkaitan langsung dengan pasar. Ini yang diatur dalam Pasal 382 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kelemahan lain adalah perancang UU tidak memperhatikan infrastuktur pendukung pada saat menterjemahkan kebijakan pemberlakuan kedalam UU. Pembuatan UU seolah dilakukan bukan dalam alam ataupun konteks Indonesia. Ini dapat terjadi karena tiga hal. Pertama, bila perancang UU atau mereka yang menentukan arah UU beranggapan UU dapat menyelesaikan suatu maslah dengan membuat pasal yang bertentangan dengan apa yang terjadi dimasyarakat. Kedua, pembuatan UU tidak dilakukan dengan perencanaan yang baik, mulai dari kajian terhadap infrastuktur pendukung hingga mengantisipasi permasalahan yang muncul dalam pelaksanaanya. Ketiga, infrastuktur pendukung terabaikan bila rancangan awal UU dibuat oleh ahli dari luar yang tidak berlalu paham dengan kondisi Indonesia.

E.       PENUTUP


Politik hukum di Indonesia dapat dibedakan dalam dua dimensi, yaitu kebijakan dasar dan kebijakan pemberlakuan. Kebijakan pemberlakuan merupakan dimensi politik hukum yang sering dilupakan. Dalam proses pembentukan UU kebijakan pemberlakuan sangat penting mengingat harus diterjemahkan ke dalam UU itu sendiri dan perumusan pasal.

Dari penelitian yang dilakukan terhadap UU bidang ekonomi, paling tidak, ada 14 ragam kebijakan pemberlakuan. Dari kesebelas ragam kebiajakn pemberlakuan ini, dua lebih bertujuan untuk memnuhi formalitas, yaitu demi tujuan pembangunan nasional dan merespons kebutuhan masyarakat.

Berbagai permasalahan yang timbul dalam tahap pembentuk UU telah terbukti sebagai penyebab dari kurang berjalannya hukum di Indonesia sebagaimana yang diharapkan. Pembenahan perlu dilakukan tidak saja pada tahap pembuatan UU, utamanya yang terkait dengan kebijakan pemberlakuan.


Endah Kustia Rini ( 22211430) / 2EB09
Fakultas Ekonomi
2011-2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar