1.       Kewiraswastaan, wiraswasta , wiraswatawan
Kewiraswastaan adalah kemampuan dan kemauan seseorang untuk beresiko dengan menginvestasikan dan mempertaruhkan waktu, uang, dan usaha , utnuk memulai suatu perusahaan dan menjadikannya berhasil. 
·         Keuntungan berwiraswasta :
Kemungkinan untuk mengatur tingkat keuntungan yang di harapkan (semakin giat usaha dan waktu yang dicurahkan, akan semakin besar harapan), melatih ketajaman intuisi bisnis, meningkatkan sifat tanggung jawab terhadap dirinya sendiri (juga terhadap keluarga dan bangsa ) , dan memilikin wewenang untuk memerintah dan mengelola karyawannya .
·         Kerugian berwiraswasta :
Tanggung jawab yang besar terhadap kelangsungan usaha, perlunya menjaga relasi yang baik terhadap pihak-pihak terkait dalam rangka mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan , menanggung beban akibat kerugian perusahaan , pencurahan waktu kerja, maupun bentuk pengorbanan lainnya yang berkaitan dengan keluarga.
Orang yang tidak berani mangambil resiko akan menghindari kesempatan berwiraswasta. Karena, dengan bekerja pada orang lain akan , mereka mamiliki tanggung jawab yang lebih ringan  atas kerugian perusahaan.
Pengertian wiraswasta menunjuk kepada pribadi tertentu yang secara kualitatif lebih dari kebanyakan manusia pada umumnya, yaitu pribadi yang memiliki kemampuan untuk :
1.       Berdiri diatas kekuatan sendiri
2.       Mengambil keputusan untuk diri sendiri
3.       Menetapkan tujuan atas dasar pertimbangan sendiri
4.       Menggerakkan perekonomian masyarakat untuk maju ke depan
2. Perusahaan kecil dalam lingkungan perusahaan
     Perusahaan kecil memegang peran penting dalam komunitas perusahaan  swasta. Pengalaman di beberapa Negara maju (Amerika, Inggris, Jepang,  dan sebagainya) menunjukkan bahwa komunitas perusahaan kecil memberikan  kontribusi yang perlu diperhitungkan di bidang produksi, pajak, penyedia  lapangan kerja, dan lain sebagainya. Seringkali dari perusahaan kecil  muncul gagasan-gagasan baru yang merupakan terobosan penting dalam  kondisi perekonomian yang tidak menguntungkan. Perusahaan-perusahaan  yang sekarang ini telah besar, seperti General Electric, IBM, PT ASTRA  International, dan lain-lain, pada mulanya di mulai dari kecil.
 3. Perkembangan Franchising di Indonesia
Waralaba  adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan.  Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan  waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak  memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri  khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan  persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka  penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa
Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan  Waralaba ialah:
Suatu sistem pendistribusian barang   atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor)  memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan  cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu  meliputi area tertentu.
- Waralaba di Indonesia 
Di Indonesia  sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan  munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi.  Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya  sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar  menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya  . Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama  yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat  baik bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita  dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas,  waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang Tonggak kepastian hukum akan  format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni1997, yaitu  dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah(PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997  tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun  2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang  mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai  berikut :
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
- Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
- Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
- Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
- Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Banyak orang masih skeptis dengan kepastian hukum terutama dalam  bidang waralaba di Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum untuk  berusaha dengan format bisnis waralaba jauh lebih baik dari sebelum  tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung hukum yang  dapat melindungi bisnis waralaba tersebut. Perkembangan waralaba di  Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal  ini ini dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan  sebagai penerima waralaba (franchisee) diwajibkan mengembangkan  bisnisnya melalui master franchise yang diterimanya dengan cara  mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan mempergunakan Sistem Pemerintah atau sistem sel, suatu jaringan format bisnis waralaba akan  terus berekspansi. Ada beberapa asosiasi waralaba di Indonesia antara  lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia), WALI (Waralaba  & License Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise Indonesia). Ada  beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain IFBM, The Bridge,  Hans Consulting, FT Consulting, Ben WarG Consulting, JSI dan lain-lain.  Ada beberapa pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala  mengadakan roadshow diberbagai daerah dan jangkauannya nasional antara  lain International Franchise and Business Concept Expo  (Dyandra),Franchise License Expo Indonesia ( Panorama convex), Info  Franchise Expo ( Neo dan Majalah Franchise Indonesia).
 - Jenis-Jenis Usaha yang berpotensial Waralaba
jenis-jenis waralaba adalah 
Berdasarkan kriteria yang digunakan, kita bisa membedakan jenis  franchise.  Secara umum, kita bisa membedakan franchise industrial dan  franchise  komersial:
1. Franchise industrial 
 Adalah suatu bentuk kerjasama wirausaha antar  pengusaha(manufacturer).  Franchisor adalah pemilik sistem manufacture dan/atau  brevet eksklusif.  Di sini, franchisor memberikan pengusaha (manufacturer)  lainnya hak  mengeksploitasi sistem manufacture dan/atau brefet eksklusif dan   mengoperasikannya di wilayah yang terbatas. Karena dengan semua sarana  yang  dimiliki akan memungkinkan franchisee melakukan bisnis usaha yang  sama dengan  franchisor, yaitu dengan mengkopi formula dan metodologi  yang ditransferkan.  Oleh karena itu, franchisor tidak menyerahkan  kepada franchisee integralitas  dari prosedur produksi melainkan  hanya  sebagian.
2. Franchise komersial, terdiri dari:
 Franchise distribusi produk: adalah  franchise yang bertujuan  mengkomersialisasi satu atau beberapa produk, yang  biasanya diproduksi  oleh franchisor atau didistribusikan oleh franchisor secara  eksklusif
Franchise distribusi jasa: obyek perusahaan terdiri dari satu atau kesatuan dari jasa, yang dikomersialisasikan oleh franchisee, berdasarkan metodologi yang dia terima dari franchisor. Jenis franchise ini membutuhkan kontrol yang cukup ketat dari franchisor supaya kualitas servis yang memuaskan tercapai.
Franchise distribusi jasa: obyek perusahaan terdiri dari satu atau kesatuan dari jasa, yang dikomersialisasikan oleh franchisee, berdasarkan metodologi yang dia terima dari franchisor. Jenis franchise ini membutuhkan kontrol yang cukup ketat dari franchisor supaya kualitas servis yang memuaskan tercapai.
Franchise Mix:Franchise di mana objek komersialisasinya adalah  gabungan  produk dan jasa.
4.Ciri-Ciri Perusahaan Kecil
- Ciri-ciri perusahaan kecil adalah sebagai berikut:
- Manajemen berdiri sendiri
- Modal disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil
- Daerah operasinya local
- Ukuran dalam keseluruhan relative kecil
- perusahaan kecil memiliki kekuatan dan kelemahan tersendiri, kekuatan  dari perusahaan kecil adalah 
- Perusahaan kecil banyak menyerap tenaga kerja sekitarnya sehingga mengurangi pengangguran di sekitar perusahaan tersebut,
- Dapat mempertinggi kemampuan produktif sumber daya alam,
- Dalam jangka panjang dapat meningkatkan perubahan struktur ekonomi daerahnya.
- Kelemahan perusahaan kecil adalah
o   Ketidakmampuan pemimpin perusahaan kecil dalam mengelola  perusahaan dan sumber daya manusianya,
o   Sulit mengembangkan usaha,dikarenakan sulit mendapatkan modal  jangka panjang dengan syarat lunak,
o   Kurang tepat dalam memilih media promosi,
 o   Ketidakmampun dalam menagih piutang.-Perusahaan kecil dapat terus berkembang dengan baik, hal ini  dikarenakan:
- Perusahaan kecil banyak menyerap sumber daya manusia.
- Dalam jangka pendek, perusahaan kecil dapat mengatasi pembagian pendapatan yang belum merata dan mengatasi pengangguran.
- Dapat mempertinggi kemampuan produktif sumber daya manusia.
- Dalam jangka panjang dapat meningkatkan perubahan struktur ekonomi pada suatu daerah.
- Kegagalan pada perusahaan kecil pada umunya disebabkan oleh kegagalan  mnajemen yang ditandai dengan:
- Ketidakmampuan pimpinan dalam mengelolah dan mengarahkan sumber daya manusia yang ada.
- Sulit mengembangkan usaha, dikarenakan kesulitan memperoleh modal jangka panjang dengan syarat yang lunak.
- Kurang tepat dalam memilih media promosi.
- Ketidakmampuan dalam menagih piutang.
5. Perbedaan antara kewirausahaan dan bisnis kecil
Secara sederhana perbedaan antara  perusahaan kecil dengan kewirausahaan adalah  kewirausahaan adalah  berbentuk seorang pemimpin yang mampu memimpin anggotanyan untuk  mencapai tujuannya tersebut. Sedangkan perusahaan kecil berbentuk  organisasi atau kelompok kecil.
Contoh dari wirausaha adalah  usaha dengan cara franchising atau usaha waralaba .
Sumber :
 http://books.google.co.id oleh M.Fuad, dkk                     
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar