Selasa, 08 November 2011

BAB 4. Kewiraswastaan, wiraswasta, wiraswastawan


1.       Kewiraswastaan, wiraswasta , wiraswatawan
Kewiraswastaan adalah kemampuan dan kemauan seseorang untuk beresiko dengan menginvestasikan dan mempertaruhkan waktu, uang, dan usaha , utnuk memulai suatu perusahaan dan menjadikannya berhasil.
·         Keuntungan berwiraswasta :

Kemungkinan untuk mengatur tingkat keuntungan yang di harapkan (semakin giat usaha dan waktu yang dicurahkan, akan semakin besar harapan), melatih ketajaman intuisi bisnis, meningkatkan sifat tanggung jawab terhadap dirinya sendiri (juga terhadap keluarga dan bangsa ) , dan memilikin wewenang untuk memerintah dan mengelola karyawannya .
·         Kerugian berwiraswasta :

Tanggung jawab yang besar terhadap kelangsungan usaha, perlunya menjaga relasi yang baik terhadap pihak-pihak terkait dalam rangka mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan , menanggung beban akibat kerugian perusahaan , pencurahan waktu kerja, maupun bentuk pengorbanan lainnya yang berkaitan dengan keluarga.
Orang yang tidak berani mangambil resiko akan menghindari kesempatan berwiraswasta. Karena, dengan bekerja pada orang lain akan , mereka mamiliki tanggung jawab yang lebih ringan  atas kerugian perusahaan.
Pengertian wiraswasta menunjuk kepada pribadi tertentu yang secara kualitatif lebih dari kebanyakan manusia pada umumnya, yaitu pribadi yang memiliki kemampuan untuk :
1.       Berdiri diatas kekuatan sendiri
2.       Mengambil keputusan untuk diri sendiri
3.       Menetapkan tujuan atas dasar pertimbangan sendiri
4.       Menggerakkan perekonomian masyarakat untuk maju ke depan
2. Perusahaan kecil dalam lingkungan perusahaan
     Perusahaan kecil memegang peran penting dalam komunitas perusahaan swasta. Pengalaman di beberapa Negara maju (Amerika, Inggris, Jepang, dan sebagainya) menunjukkan bahwa komunitas perusahaan kecil memberikan kontribusi yang perlu diperhitungkan di bidang produksi, pajak, penyedia lapangan kerja, dan lain sebagainya. Seringkali dari perusahaan kecil muncul gagasan-gagasan baru yang merupakan terobosan penting dalam kondisi perekonomian yang tidak menguntungkan. Perusahaan-perusahaan yang sekarang ini telah besar, seperti General Electric, IBM, PT ASTRA International, dan lain-lain, pada mulanya di mulai dari kecil.
3. Perkembangan Franchising di Indonesia
Waralaba adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa
Sedangkan menurut Asosiasi Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan Waralaba ialah:
Suatu sistem pendistribusian barang  atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.

- Waralaba di Indonesia
Di Indonesia sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya . Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah(PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut :
  • Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
  • Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
  • Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
  • Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
  • Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Banyak orang masih skeptis dengan kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis waralaba jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut. Perkembangan waralaba di Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima waralaba (franchisee) diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master franchise yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan mempergunakan Sistem Pemerintah atau sistem sel, suatu jaringan format bisnis waralaba akan terus berekspansi. Ada beberapa asosiasi waralaba di Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia), WALI (Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise Indonesia). Ada beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain IFBM, The Bridge, Hans Consulting, FT Consulting, Ben WarG Consulting, JSI dan lain-lain. Ada beberapa pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala mengadakan roadshow diberbagai daerah dan jangkauannya nasional antara lain International Franchise and Business Concept Expo (Dyandra),Franchise License Expo Indonesia ( Panorama convex), Info Franchise Expo ( Neo dan Majalah Franchise Indonesia).

 - Jenis-Jenis Usaha yang berpotensial Waralaba
jenis-jenis waralaba adalah
Berdasarkan kriteria yang digunakan, kita bisa membedakan jenis franchise. Secara umum, kita bisa membedakan franchise industrial dan franchise komersial:

1. Franchise industrial
Adalah suatu bentuk kerjasama wirausaha antar pengusaha(manufacturer). Franchisor adalah pemilik sistem manufacture dan/atau brevet eksklusif. Di sini, franchisor memberikan pengusaha (manufacturer) lainnya hak mengeksploitasi sistem manufacture dan/atau brefet eksklusif dan mengoperasikannya di wilayah yang terbatas. Karena dengan semua sarana yang dimiliki akan memungkinkan franchisee melakukan bisnis usaha yang sama dengan franchisor, yaitu dengan mengkopi formula dan metodologi yang ditransferkan. Oleh karena itu, franchisor tidak menyerahkan kepada franchisee integralitas dari prosedur produksi melainkan  hanya sebagian.

2. Franchise komersial, terdiri dari:
Franchise distribusi produk: adalah franchise yang bertujuan mengkomersialisasi satu atau beberapa produk, yang biasanya diproduksi oleh franchisor atau didistribusikan oleh franchisor secara eksklusif
Franchise distribusi jasa: obyek perusahaan terdiri dari satu atau kesatuan dari jasa, yang dikomersialisasikan oleh franchisee, berdasarkan metodologi yang dia terima dari franchisor. Jenis franchise ini membutuhkan kontrol yang cukup ketat dari franchisor supaya kualitas servis yang memuaskan tercapai.
Franchise Mix:Franchise di mana objek komersialisasinya adalah gabungan produk dan jasa.

     4.Ciri-Ciri Perusahaan Kecil

- Ciri-ciri perusahaan kecil adalah sebagai berikut:
  1. Manajemen berdiri sendiri
  2. Modal disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil
  3. Daerah operasinya local
  4. Ukuran dalam keseluruhan relative kecil

- perusahaan kecil memiliki kekuatan dan kelemahan tersendiri, kekuatan dari perusahaan kecil adalah
  • Perusahaan kecil banyak menyerap tenaga kerja sekitarnya sehingga mengurangi pengangguran di sekitar perusahaan tersebut,
  •  Dapat mempertinggi kemampuan produktif sumber daya alam,
  • Dalam jangka panjang dapat meningkatkan perubahan struktur ekonomi daerahnya.

- Kelemahan perusahaan kecil adalah
o   Ketidakmampuan pemimpin perusahaan kecil dalam mengelola perusahaan dan sumber daya manusianya,
o   Sulit mengembangkan usaha,dikarenakan sulit mendapatkan modal jangka panjang dengan syarat lunak,
o   Kurang tepat dalam memilih media promosi,
o   Ketidakmampun dalam menagih piutang.

-Perusahaan kecil dapat terus berkembang dengan baik, hal ini dikarenakan:
  • Perusahaan kecil banyak menyerap sumber daya manusia.
  • Dalam jangka pendek, perusahaan kecil dapat mengatasi pembagian pendapatan yang belum merata   dan mengatasi pengangguran.
  • Dapat mempertinggi kemampuan produktif sumber daya manusia.
  •   Dalam jangka panjang dapat meningkatkan perubahan struktur ekonomi pada suatu daerah.
  •  
- Kegagalan pada perusahaan kecil pada umunya disebabkan oleh kegagalan mnajemen yang ditandai dengan:
  • Ketidakmampuan pimpinan dalam mengelolah dan mengarahkan sumber daya manusia yang ada.
  •   Sulit mengembangkan usaha, dikarenakan kesulitan memperoleh modal jangka panjang dengan syarat yang lunak.
  •    Kurang tepat dalam memilih media promosi.
  • Ketidakmampuan dalam menagih piutang.

5. Perbedaan antara kewirausahaan dan bisnis kecil

Secara sederhana perbedaan antara perusahaan kecil dengan kewirausahaan adalah  kewirausahaan adalah berbentuk seorang pemimpin yang mampu memimpin anggotanyan untuk mencapai tujuannya tersebut. Sedangkan perusahaan kecil berbentuk organisasi atau kelompok kecil.

Contoh dari wirausaha adalah usaha dengan cara franchising atau usaha waralaba .

Sumber :
http://books.google.co.id oleh M.Fuad, dkk                    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar