Selasa, 08 November 2011

BAB 3. Bentuk-Bentuk Badan Usaha


Pemilihan bentuk badan usaha merupakan msalah yang timbul pada saat perusahaan atau bahkan sebelumnya. Pemilihan bentuk perusahaan dilakukan dnegan  pertimbangan matang untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan .
Dalam pemilih bentuk perusahaan perlu pertimbangan berbagai hal berikut :
1.      Jenis usaha yang di jalankan (perdagangan, industry, dan sebagainya)
2.      Ruang lingkup usaha
3.      Pihak-pihak yang terlibat dalam usaha
4.      Besarnya resiko pemilikan
5.      Batas-batas pertanggungjawaban terhadap utang-utang perusahaan
6.      Besarnya investasi yang ditanamkan
7.      Cara pembagian keuntungan
8.      Jangka waktu berdirinya perusahaan
9.      Peraturan-peraturan pemerintah

1.       Bentuk yurisdis perusahaan

·      Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang. Di satu sisi pengelola perusahaan memperoleh semua keuntungan perusahaan, di sisilain ia juga menanggung semua resiko yang timbul dlam kegiatan perusahaan.
Ø  Kelebihan perusahaan perseorangan :
1.      Mudah dibentuk dan dibubarkan
2.      Bekerja dengan sederhana
3.      Pengelolaan sederhana
4.      Tidak perlu kebijaksanaan pembagian laba

Ø  Kelemahan perusahaan perseorangan :
1.      Tanggung jawab tidak terbatas
2.      Kemampuan manajemen terbatas
3.      Sulit mengikuti pesatnya perkembangan perusakan
4.      Sumber dana hanya terbatas pada pemilik
5.      Risiko kegiatan perusahaan ditanggung sendiri


·         Firma

Firma adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan nama bersama atau nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota bertanggungjawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lain. Bila perusahaan mengalami kerugian akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi mereka.

Ø  Kelebihan firma :
1.      Prosedur pendirian relative mudah
2.      Mempunyai kemampuan financial yang lebih besar, karena gabungan modal yang di miliki beberapa orang.
3.      Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma sehingga keputusan2 menjadi lebih baik.

Ø  Kekurangan firma :
1.      Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma
2.      Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota keluar , maka firma pun bubar.


·         Perseroan komanditer

Perseroan komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa oranf yang menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. Para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan denagn jumlah yang tidak perlu sama sebagai tanda keikutsertaan di dalam persekutuan

Ø  Kebaikan perseroan komanditer:
1.      Pendiriannya relative mudah
2.      Modal yang  dikumpulkan lebih banyak
3.      Kemampuan untuk memperoleh kredit lebih besar.
4.      Manajemen dapat diversifikasikan
5.      Kesempatan berkembang lebih besar

Ø  Kelemahan perseroan komanditer :
1.      Tanggung jawab tidak terbatas
2.      Kelangsungan hidup tidak terjamin
3.      Sukar untuk menarik kembali investasinya

·      Perseroan terbatas

Perseroan terbatas adalah suatu badan yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak, serta kewajiban para sendiri maupun para pemilik . berbeda dengan bentuk badan usaha lain. Perseroan terbatas mempunyai kelangsungan hidup yang panjang , karena perseroan ini akan tetap berjalan, meskipun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia.

Tanpa keikutsertaan seprang sebagi pemilik adalah saham yang dimilikinya. Makin besar saham yang dimiliki seseorang, makin besar pula peran dan kedudukan sebagai pemilik perusahaan yang menerbitkan saham tersebut.

Pada perseroan terbatas, kekayaan pribadi para pemegang saham maupun milik para pemimpin perusahaan itu tidak dipertanggung jawabkan  sebagai jaminan terhadap utang-utang perusahaan.


·         BUMN
BUMN adalah  badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan langsung maupun kekayaan Negara yang dipisahkan (Pasal 1 ayat 1)
BUMN dibagi menjadi 2 :
1.      Persero adalah BUMN yang terbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utama nya mengejar keuntungan.
2.      Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan.
Maksud dan tujuan pendiri BUMN adalah :
1.      Memberikan kleuntungan yang perkembangan perekonomia nasional pada umumnya dan penerimaan Negara pada khususnya
2.      Mengejar keuntungan
3.      Menyelenggarakan pemanfaatan umum beruapa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi
4.      Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sector swasta dan koperasi
5.      Turut aktif memberikan bantuan dan dorongan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat.

·         Koperasi
Koperasi memiliki ciri tersendiri :
1.      Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan
2.      Anggota-anggotanya bebas keluar masuk
3.      Koperasi merupakan badan hokum yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota
4.      Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendiri secara notaries
5.      Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi berda di tangan pengurus.
6.      Para anggota koperasi turut bertanggung jawab atas utang-utang koperasi terhadap pihak lain
7.      Kekuasaan tinggi didalam rapat anggota
*Pengelompokan Koperasi
Menurut bidang usahanya koperasi diagi menjadi 4 , yaitu :
1.      Koperasi produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari produsen barang atau jasa.
2.      Koperasi konsumsi
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam penyediaan kebutuhan pokok bagi para anggotanya
3.      Koperasi simpan pinjam
Koperasi yang bergerak dalam penghimpunan dan dari para anggota, dan menyalurkan kepada anggota yang membutuhkan. Jaadi, koperasi simpan pinjam, dana yang dipinjamkan berasal dari simpanan angota lain.
4.      Koperasi  serba usaha
Koperasi yang mempunyai bidang usaha rangkap atau beraneka ragam sesuai dengan kebutuhan para anggota.
Menurut Luas Wilayahnya, koperasi dibagi menjadi 4, yaitu :
1.      Primer Koperasi
2.      Pusat Koperasi
3.      Gabungan koperasi
4.      Induk Koperasi
Pihak-pihak yang terlibat dalam maju mudurnya Koperasi, adalah :
1.      Rapat anggota
2.      Pengurus 
3.   pengurus

2 . Lembaga keuangan
Lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatannya dibidang keuangan, menarik dana dari masyarakat dan menyalurkannya ke masyarakat. Lembaga keuangan dibagi menjadi 2 (dua) kelompok ,yaitu :
1.      Lembaga keuangan yang dissebut BANK
2.      Lembaga keuangan yang disebut Bukan BANK

·           BANK

Menurut UU no.7 tahun1992, BANK adalah Badan usaha yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit guna meningkatkan taraf hidup masyarakat

a.      Fungsi perbankan
Fungsi perbankan adalah alat pemerintag untuk menjaga kestabilan ekonomi moneter dan keuangan. Dalam arti sempit fungsi pokok perbankan adalah alat penarik uang kartal dan uang giral dari masyarakat danmenyalurkannya ke masyarakat.Bank sebagai lembaga keuangan tidak berdiri sendiri , tetepi dibina dan diawasi oleh Bank Sentral.

b.      Peranan BANK
Peranan Bank dalam hubungan luar negri adalah jembatan dengan Dunia Internasional dalam lalulintas  devisa, moneter dan perdagangan ekspor impor
Dan peranan Bank di dalam negri dapat dijelaskan sebagai berikut :

1.      Membimbing masyarakat untuk menabung
Wujudnya untuk mendorong hasrat untuk menabung dalam bentuk :
a.      Deposito berjangka
b.      Rekening giro
2.      Membimbing dalam  proses pengambilan kredit
·           Lembaga Keuangan Bukan BANK

LBKK adalah  semua badan yang melakuakan kegiatan dibidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung  menghimpun dana , terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan nya kepada masyarakat guna membiyain investasi perusahaan-perusahaan .

Ada dua tujuan pokok LBKK :
1.         Untuk mendorong perkembangan pasar uang dan pasar modal
2.          Untuk membentuk permodalan perusaha-perusahaan, terutama bagi pengusaha kecil dan menengah.

a.      Jenis Lembaga keuangan Bukan Bank
Lembaga keuangan bukan Bank ada 3 jenis .
1.      Lembaga pembiyaan pembangunan, contohnya PT.Private Development Finance Company of Indonesia, dan PT Bahana Pembina Usaha Indonesia
2.      Lembaga Perantara Penerbitan dan Perdagangan Surat-Surat Berharga , contohnya PT Indonesia Invesment Internasional
3.      Lembaga Keuangan Lainnya dapat diuaraikan dalam bagian-bagian berikut :
a.      Koperasi Smpan Pinjam (Koperasi Kredit)
b.      Pasar Modal
c.       Perusahaan Leasing
d.      Lembaga Dana Pensiun
3 . Kerjasama, Penggabungan , dan Ekspansi
  • KERJASAMA
Join Venture
Merupakan bentuk kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal dari
beberapa negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai kosentrasi kekuatankekuatan ekonomi yang lebih padat.
Ciri-ciri Joint Venture :
(1) Merupakan perusahaan beru yang secara bersama-sama didirikan oleh
beberapa perusahaan lain.
(2) Modalnya berupa saham yang disediakan oleh perusahaan-perusahaan pendiri
dengan perbandingan tertentu.
(3) Kekuasaan dan khak suara dalam Joint Venture didasarkan pada banyaknya
saham yang ditanam oleh masing-masing perusahaan pendiri.
(4) Perusahaan-perusahaan pendiri Joint Venture tetap memiliki eksistensi dan
kebebasan masing-masing.
(5) Di Indonesia Joint Venture m,erupaka kerjasama antara erusahaan domestik
dan perusahaan asing, tidak menjadi soal apakah modal pemerintah atau modal
swasta.
(6) Risiko ditanggng bersama-sama antara masing-masing partner melalui
perusahaan-perusahaan yang berlainan.
Menurut UU No.1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing , perusahaan perusahaan Joint Venture harus memiliki bentuk hukum Perseroan Terbatas (PT),terutama sekali akibat ketentun hukum yang jelas antara pihak-pihak yang membentuk usaha Joint Venture tersebut.
Sindikat
Merupaka kerjasama beberapa orang untuk melaksanakan proyek khusus di bawah suatu perjanjian.
Perjanjian yang diadakan dalam sindikat dapat dibagi menjadi dua bagian yakni :
(1)   Bagian Pertama dibuat bersama-sama dengan perusahaan yang sahamsahamnya akan  dibeli oleh Sindikat. Sindikat membeli surat berharga tersebut dengan tujuan akan dijual labi apabila menguntungkan; atau dapat juga penjualan surat-surat berharga tersebut dilakukan dengan sistem komisi.
(2)   Bagian Kedua menyebutkan tentang keanggotaan dan cara-cara mendapatkan laba atau menanggung rugi. Laba atau rugi umumnya dibagi kepada para anggota menurut besarnya modal yang mereka tanamkan. Apabila mereka mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas, masing-masing anggota harus membayar harga beli dari seluruh surat-surat berharga yang disetujuinya tanpa memperhatikan laku atau tidak. Jika tanggung jawabnya terbatas, masingmasing anggota cukup membayar sebesar perbedaan antara harga beli dengan harga jual surat berharga yang tidak laku; dengan pengertian bahwa surat berharga yang tidak laku tersebut sudah disetujui untuk dibeli.
Kartel
Adalah kerjasama antara beberapa badan usaha yang memproduksikan atau menjual barang yang sejenis. Adapun maksud pembentukan Kartel :
  • untuk mengurangi atau meniadakan persaingan antara mereka.
Atas dasar isi perjanjian maka Kartel dapat dibedakan sbb :
a.         Kartel Daerah atau Kartel Rayon (Gebeidskartel atau rayonneringskartel)
Masing-masing perusahaan mengadakan perjanjian untuk membagi daerah pemasarannya yang boleh dikuasainya. Salah satu anggota tidak diperbolehkan menjual barangnya ke daerah lain yang dikuasai oleh anggota lainnya.
b.         Kartel Produksi
Perusahaan-perusahaan yang membentuk Kartel Produksi mengadakan perjanjian untuk menentukan luas produksi masing-masing. Penetapan besarnya hasil produksi dimaksudkan ahar hasil produksi di pasar jangan melewati batas, yang memungkinkan turunnya harga barang tersebut.
c.         Kartel Kondisi atau Kartel Syarat (conditie kartel)
Kartel kondis dibentuk atas dasar suatu perjanjian yang mengatur syarat-syarat penjualan, termasuk syarat penyerahan barang, tempat penjualan, penjualan tunai atau kredit, pemberian potongan dan sebagainya.
d.         Kartel Pembagian Laba atau Pool
Adalah suatu kerjasama dimana keuntungan dari badan-badan usaha yang mengadakan perjanjian dimasukan ke dalam kas bersama dan pembagiannya didasarkan atas persetujuan mereka.
e.         Kartel Harga (prijskartel)
Dalam Kartel Harga, perjanjian yang diadakan meliputi penentuan harga minimum dari barang-barang yang dijual, sehingga bentuk inidapat mengurangi persaingan harga diantara para anggota.
Waralaba (Franchising)
Usaha waralaba adalah kesepakatan bisnis untuk memproduksi dan menjual suatu produk atau jasa di dalam rangka mengembangkan suatu usaha secara eksklusif dengan pembinaan dan komitmen khusus.
Perjanjian ini melibatkan dua pihak :
  • Franchisor sebagai pemilik merek yang memunyai sistem manajemen serta
teknologi yang sudah teruji keberhasilannya seseuai dengan pengalamannya.
  • Franchisee yaitu perusahaan yang mendapat izin untuk memanfaatkan property
right (merek, logo, dll), transfer sistem manajemen, teknologi dan pengalaman.
Untuk itu franchisor mendapat imbalan berupa franchisee fee, royalty, dll.

Secara umum terdapat dua jenis waralaba :
(1)        Business format franchise
Adalah suatu waralaba dengan ketentuan franchisor memberi franchisee
rencana yang menyeluruh dan komprehensif untuk mengoperasikan suatu
usaha.
(2)        Product of trade franchise
Adalah suaru waralaba dengan ketentuan franchisor mengijinkan franchise
untuk menjual produk dengan menggunakan merek dagang dan logo
franchisor.

PENGGABUNGAN
Amalgamation
Adalah penggabungan beberapa perusahaan menjadi satu dan masing-masing
perusahaan yang bergabung telah meleburkan diri atau mengadakan fusi, sehingga
penggabungan dari perusahaan tersebut merupakan sebuah perusahaan yang besar..
Seluruh kekayaan dari perusahaan lama dipindahkan ke perusahaan yang baru.
Merger
Adalah suatu badan usaha membeli beberapa badan usaha yang dulu berdiri sendiri.
Contoh perbedaannya :
Amalgamation :
A + B + C + D = E
A,B,C,D menjadi tidak ada lagi, sebagai gantinya timbul badan usaha baru yaitu E
Merger :
A + B + C + D = A
B, C, D merupakan badan usaha yang ditelan , tidak bekerja lagi seperti biasa
jarena sudah dilebur ke dalam badan usaha ABisnis



EKSPANSI
Holding Company
Sebuah perusahaan yang kondisi keuangannya kuat dapat memeliki perusahaan
lain dengan cara membeli saham-sahamnya.
Perusahaan yang saham-sahamnya telah dibeli tidak lahgi mempunyai kekuasaan
apa-apa ; semua kebijakan ditentukan oleh Holding Company.
Jadi dapat dikatakan bahwa di sini terjadi pengambilalihan kekayaan maupun
kekuasaan dari perusahaan tersebut kepada Holding Company.
Sumber :
Sumber :
http://books.google.co.id/ oleh M.Fuad ,dkk.
http://books .google.co.d/ oleh Sugiharto,Riant Nugroho, dan Ricki S.
 http://books.google/co.id oleh Puji AStuti, dkk
http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/388/jbptunikompp-gdl-rahmawahdi-19359-6-pertemua-n.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar