Etika adalah aturan
tentang baik dan buruk. Beretika dalam berbisnis adalah suatu pelengkap
utama dari keberhasilan para pelaku bisnis. Bisnis yang sukses bukan hanya
dilihat dari hasil usaha saja, tetapi juga tercermin dari perilaku
serta sepak terjang si Pelaku Bisnis dalam proses berbisnis.
Namun pada prakteknya banyak perusahaan yang mengesampingkan
etika demi tercapainya keuntungan yang berlipat ganda. Lebih mengedepankan kepentingan-kepentingan
tertentu, sehingga menggeser prioritas perusahaan dalam membangun kepedulian di
masyarakat. Kecenderungan itu memunculkan manipulasi dan penyelewengan untuk
lebih mengarah pada tercapainya kepentingan perusahaan. Praktek penyimpangan
ini terjadi tidak hanya di perusahaan di Indonesia, namun terjadi pula
kasus-kasus penting di luar negeri.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka kode etik sangatlah penting untuk
setiap profesi apapun itu. Kode etik mengatur anggotanya dan menjelaskan hal apa yang baik dan tidak
baik dan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai anggota profesi baik
dalam berhubungan dengan kolega, langganan, masyarakat dan pegawai.
1. Etika Bisnis Akuntan Publik
Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah
a. Independensi, integritas, dan
obyektivitas
Dalam
menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental
independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam
Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental
independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun
dalam penampilan (in appearance)
Dalam
menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan
objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan
tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang
diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak
lain.
b. Standar umum dan
prinsip akuntansi
1.
Standar Umum.
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta
interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang
ditetapkan IAI:
·
Kompetensi
Profesional ;
Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa
profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan
kompetensi profesional.
·
Kecermatan dan
Keseksamaan Profesional ;
Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional
dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
·
Perencanaan dan
Supervisi ;
Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara
memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
·
Data Relevan
yang Memadai ;
Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai
untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan
dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
·
Kepatuhan
terhadap Standar
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing,
atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa
profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan
pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
2.
Prinsip-Prinsip Akuntansi.
Anggota KAP tidak diperkenankan: Menyatakan pendapat
atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu
entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
c. Tanggung jawab kepada klien
a.
Informasi Klien
yang Rahasia.
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan
informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak
dimaksudkan untuk:
·
membebaskan
anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan
prinsip-prinsip akuntansi
·
mempengaruhi
kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat
pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang
berlaku.
·
melarang review
praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI
·
menghalangi
Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas
penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka
penegakan disiplin Anggota. Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan
review diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk keuntungan diri pribadi mereka
atau mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya
dalam pelaksanaan tugasnya.
b.
Besaran Fee
Besarnya fee Anggota dapat
bervariasi tergantung antara lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa yang
diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut,
struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya.
Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee
yang dapat merusak citra profesi.
c.
Fee Kontinjen
Fee kontinjen adalah fee
yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang
akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee
tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak
kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal
perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan
badan pengatur. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen
apabila penetapan tersebut dapat mengurangi indepedensi.
d. Tanggung jawab
kepada rekan seprofesi
·
Tanggung jawab kepada rekan seprofesi.
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak
melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
·
Komunikasi antar akuntan publik.
Anggota wajib
berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan
audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama
ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang
berlainan. Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan
komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
Akuntan publik tidak
diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya
sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila
penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan
atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
e. Tanggung
jawab dan praktik lain
·
Perbuatan dan perkataan yang
mendiskreditkan.
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan
dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
·
Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran
lainnya.
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik
diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi
pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra
profesi.
·
Komisi dan Fee Referal.
a. Komisi
Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang
atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari klien/pihak lain
untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain. Anggota
KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila
pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
b. Fee Referal
(Rujukan).
Fee referal (rujukan) adalah imbalan
yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan
publik. Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
2. Tanggung Jawab Sosisal Kantor
Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis.
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu
kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan
tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk
berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat.
Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi bertujuan untuk mengatur perilaku
para anggota dalam menjalankan praktek profesinya. Etika profesi bagi praktek
akuntan di Indonesia disebut dengan istilah kode etik dan dikeluarkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia ( IAI ) ditambah dengan NPA dan SPAP. Kantor
akuntan publik merupakan tempat penyediaan jasa yang dilakukan oleh profesi
akuntan publik sesuai dengan Standar Peraturan Akuntan Publik ( SPAP ). Akuntan
publik berjalan sesuai dengan SPAP karena akuntan publik menjalankan jasa
auditing, atestasi, akuntansi dan review serta jasa akuntansi.
Suatu organisasi profesi
memerlukan etika profesional karena organisasi profesi ini menyediakan jasa
kepada masyarakat untuk meneliti lebih lanjut mengenai suatu hal yang
memerlukan penelitian lebih lanjut dimana akan menghasilkan informasi yang
lebih akurat dari hasil penelitian. Jasa seperti ini memerlukan kepercayaan
lebih serius dari mata masyarakat umum terhadap mutu yang akan diberikan oleh
jasa akuntan. Agar kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik
semakin tinggi, maka organisasi profesional ini memerlukan standar tertentu
sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatannya.
3. Krisis dalam Profesi Akuntansi
Profesi akuntansi yang krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor
atau attestor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat
tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers
dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi
akan memotong keluar dari praktek untuk menyumbangkan hamper sia-sia penyalahgunaannya.
Perusahaan melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang
bekerja untuk melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif,
penjualan, pengolahan data dan fungsi pemasaran diantara orang banyak.
Akuntan dipaksa untuk tetap bersikap profesional dan
dihadapkan pada serangkaian aturan yang harus ditaati. Akuntan harus tetap
bersikap objektif, jujur, adil, tepat, independen, bertanggung jawab dan
berintegritas dala menjalankan tugasnya. Motivasi untuk berperilaku etis sangat
penting karena dengan berperilaku etis dapat memberikan kontribusi diantaranya
keuntungan jangka panjang bagi perusahaan, integritas personal dan kepuasan
bagi pihak yang terlibat dalam bisnis tersebut, kejujuran dan loyalitas
karyawan serta confidence dan kepuasan pelanggan.
4.
Regulasi dalam rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Regulasi menurut Kamus Bahasa Indonesia diartikan sebagai pengaturan.
Regulasi yang berlaku di Indonesia dijadikan sumber hukum formal untuk
mengendalikan perilaku masyarakat dalam bentuk peraturan perundang – undangan
yang memiliki beberapa sifat yaitu tertulis, dibentuk oleh lembaga Negara
beserta para pejabat yang berwenang dan mengikat.
Setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis
maka perlu adanya penanganan terhadap tindakan tidak etis tersebut. Tetapi
jika pelanggaran serupa banyak dilakukan oleh anggota masyarakat atau
anggota profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah
aturan-aturan yang berlaku masih perlu tetap dipertahankan atau dipertimbangkan
untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan
lingkungan.
5. Peer Review
Peer review atau penelaahan sejawat ( Bahasa Indonesia ) merupakan suatu proses
pemeriksaan atau penelitian suatu karya atau ide pengarang ilmiah oleh pakar
lain di suatu bidang tertentu. Orang yang melakukan penelaahan sejawat disebut
penelaah sejawat atau mitra bestari ( peer reviewer ). Proses
ini dilakukan oleh editor atau penyunting untuk memilih dan menyaring manuskrip
yang dikirim serta dilakukan oleh badan pemberi dana untuk memutuskan pemberian
dana bantuan. Peer review ini bertujuan untuk membuat
pengarang memenuhi standar disiplin ilmu yang mereka kuasai dan standar keilmuan
pada umumnya. Publikasi dan penghargaan yang tidak melalui peer
review ini mungkin akan dicurigai oleh akademisi dan profesional pada
berbagai bidang. Bahkan, pada jurnal ilmiah terkadang ditemukan kesalahan,
penipuan ( fraud ) dan sebagainya yang dapat mengurangi
reputasi mereka sebagai penerbit ilmiah yang terpercaya.
Contoh Kasus :
Kredit Macet Rp 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat
Selasa, 18 Mei 2010 |
21:37 WIB
JAMBI,
KOMPAS.com – Seorang akuntan publik yang membuat laporan keuangan perusahaan
Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI
Cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit macet.
Hal ini terungkap setelah pihak
Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut pada kredit macet untuk
pengembangan usaha di bidang otomotif tersebut.
Fitri
Susanti, kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus
itu, Selasa (18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir
keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari
Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus ini. Hasil pemeriksaan dan
konfrontir keterangan tersangka dengan saksi Biasa Sitepu terungkap ada
kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam mengajukan
pinjaman ke BRI.
Ada empat
kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut oleh
akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan ditemukan
dugaan korupsinya. “Ada empat kegiatan laporan keuangan milik Raden Motor yang
tidak masuk dalam laporan keuangan yang diajukan ke BRI, sehingga menjadi
temuan dan kejanggalan pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus kredit macet
tersebut,” tegas Fitri.
Keterangan dan fakta tersebut
terungkap setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan dikonfrontir
keterangannya dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus
tersebut di Kejati Jambi.
Semestinya
data laporan keuangan Raden Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap,
namun dalam laporan keuangan yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai
pimpinan Raden Motor ada data yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak
lengkap oleh akuntan publik.
Tersangka
Effendi Syam melalui kuasa hukumnya berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat
menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus dengan adil dan menetapkan siapa
saja yang juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga
terungkap kasus korupsinya.
Sementara
itu pihak penyidik Kejaksaan yang memeriksa kasus ini belum maumemberikan
komentar banyak atas temuan keterangan hasil konfrontir tersangka Effendi Syam
dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik tersebut.
Kasus kredit
macet yang menjadi perkara tindak pidana korupsi itu terungkap setelah
kejaksaan mendapatkan laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan
tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor. Dalam kasus ini pihak
Kejati Jambi baru menetapkan dua orang tersangka, pertama Zein Muhamad sebagai
pimpinan Raden Motor yang mengajukan pinjaman dan tersangka Effedi Syam dari
BRI yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit.
komentar:
Dalam kasus ini, seorang akuntan
publik (Biasa Sitepu) sudah melanggar prinsip kode etik yang ditetapkan oleh
KAP ( Kantor Akuntan Publik ). Biasa Sitepu telah melanggar beberapa prinsip
kode etik diantaranya yaitu :
·
Prinsip tanggung jawab : Dalam melaksanakan tugasnya
dia (Biasa Sitepu) tidak mempertimbangkan moral dan profesionalismenya sebagai
seorang akuntan sehingga dapat menimbulkan berbagai kecurangan dan membuat
ketidakpercayaan terhadap masyarakat.
·
Prinsip integritas : Awalnya dia tidak mengakui
kecurangan yang dia lakukan hingga akhirnya diperiksa dan dikonfrontir
keterangannya dengan para saksi.
·
Prinsip obyektivitas : Dia telah bersikap tidak jujur,
mudah dipengaruhi oleh pihak lain.
·
Prinsip perilaku profesional : Dia tidak konsisten
dalam menjalankan tugasnya sebagai akuntan publik telah melanggar etika
profesi.
·
Prinsip standar teknis : Dia tidak mengikuti
undang-undang yang berlaku sehingga tidak menunjukkan sikap profesionalnya
sesuai standar teknis dan standar profesional yang relevan.
Sumber :
http://adimo22.blogspot.com/2014/12/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html
Endah Kustia Rini
22211430
4EB09