Jumat, 26 April 2013

POLITIK HUKUM UU BIDANG EKONOMI DI INDONESIA


REVIEW 1

Abstrak
Dalam pembuatan peratuan perundang-undangan, politik hukum sangat penting. Keberadaan peraturan perundang-undangan dan perumusan pasal merupakan “jembatan” antara politik hukum yang ditetapkan dengan pelaksanaan dari politik hukum tersebut dalam tahan implementasi peraturan perundang-undangan. Politik hukum Indonesia terbagi dua yaitu kebijakan dasar (basic policy) dan kebijakan pemberlakuan (enactment policy). Dalam proses pembentukan undang-undang kebijakan pemberlakuan sangat penting mengingat harus diterjemahkan kedalam undang-undang itu sendiri dan perumusan pasal. Dari penelitian yang dilakukan terhadap undang-undang bidang ekonomi, paling tidak, terdapat 14 ragam kebijakan pemberlakuan. Berdasarkan penelitian ini juga didapati bahwa ternyata lemahnya hukum di Indonesia tidak disebabkan semata-mata pada permasalahan yang ada dalam tahap implementasi, tetapi juga pada tahap pembentukan UU (law making process) yaitu tahap sebelum undang-undang diundnagkan.
A.    PENGANTAR
Peraturan perundang0undangan (legislation) merupakan bagian dari hukum yang dibuat secara snegaja oleh institusi negara. Dalam konteks demikian peraturan peundang-undangan tidak mungkin muncul secara tiba-tiba. Peraturan perundang-undangan dibuat dengan tujuan dan alasan tertentu.
Tujuan dan alasan dibentuknya peraturan perundang-undangan dapat beraneka ragam. Berbagai tujuan dan alasan dari dibentuknya suatu peraturan perundang-undangan disebut sebagai politik hukum (legal policy). Dalam pembuatan peraturan perundang-undangan politik hukum sangan penting, palin g tidak, untuk dua hal. Pertama, sebagai alsan mengaoa diperlukan pembentukan suatu peraturan perundang-undangan. Kedua, untuk menentukan apa yang hendak diterjemahkan kedalam kalimat hukum dan menjadi perumusan pasal. Dua hal ini penting karena keberadaannya peraturan perundang-undangan dan perumusan pasal merupakan jembatan antara politik hukum yang ditetapkan dengan pelaksanaan dari politik hukum tersebut dalam tahap implementasi peraturan perundang-undangan. Hal ini mengingat antara pelaksanaan peraturan perundangundangan harus adakonseistensi dan korelasi yang erat dengan apa yang ditetapkan sebagai politik hukum. Pelaksanaan UU tidak lain adalah pencapaian apa yang diikhtiarkan dalam politik hukum yang telah ditetapkan (furthering policy goals).
Politik hukum dapat dibedakan dalam dua dimensi. Dimensi pertama adalah politik hukum yang menjadi alasan dasa dari diadakannya suatu peraturan perundang-undangan. Dalam tulisan ini politik hukum dalam dimensi demikian disebut sebagai “Kebijakan Dasar” atau dalam bahasa inggris disebut sebagai basic policy. Contoh dari kebijakan dasar adalah undang-undang (selanjutnya disingkat menjadi UU ). Pemilihan umum yang dibentuk dengan tujuan menjaikan individu sebagai perwakilan rakyat dalam lembaga legislatif. Undang-Undang Mahkamah Agung dibentuk dengan tujuan memberi landasan hukum bagi lembaga ini dan memberi legitimasi atas putusan yang dikeluarkan.
Dibidang hukum yang terkait dengan perekonomian, kebijakan dasar dari UU Hak Cipta adalah memberikn perlindungan bagi pencpt atas ciptaannya. Kebijakan Dasar UU Kepailitan bertujuan untuk membebaskan debitur yang sudah tidak mampu lagi membayar utangnya disamping memfasilitasi kreditur untuk mengambil kembali haknya dari debitur.
Dimensi kedua dari politik hukum adalah tujuan atau alasan yang muncul dibalik pemberlakuan suatu peraturan perundang-undangan. Dalam tulisan ini politik hukum dalam dimeni ini disebut sebagai “Kebijakan Pemberlakuan” atau dalam bahasa inggrisnya disebut sebagai  enactment policy. Keberadaan kebijakan pemberlakuan sangat dominan di negara berkembang mengingat peraturan perundang-undangan kerap dijadikan instrumen politik oleh pemerintah atau penguasanya, baik untuk hal yang bersifat positif maupun negatif. Hal positif dari pengguna UU oleh pemerintah adalah dalam rangka memajukan kehidupan politik warga negara, memperbaiki peekonomian dan lain sebagainya. Sementara yang bersifat negatif terjadi pada negara berkembang yang menganut pemerintahan otoriter atau diktatorial. UU dalam konsep ini dijadikan semacam legitimasi bagi kekuasaan yang memunculkan istilah Rule by Law dalam pengertian negatid dan bukan Rule of Law. Sebenernya ini bukan merupakan hal baru mengingat pada era kolonialisme dan imperealisme peraturan perundang-undangan kerap disisipi oleh pemerintah kolonial dengan kebijakan penjajahan (colonial policy) yang diberlakukan diwilayah jajahannya.
Tulisan ini hendak memfokuskan oada politik hukum dalam dimensi kebijakan pemberlakuan. Penelitian akan dilakukan akan dibatasi pada salah saty produk peraturan perundang-undangan yang di kenal di Indonesia, yaitu UU.
Pada awal tulisan akan diperdalam pembahasan tentang kebijakan pemberlakuan, selanjutnya akan diidentifikasikan beragam kebijakan permberlakuan UU di Indonesia. Utnuk keperluan tersebut sejumlah UU dianalisis. Hanya saja UU yang dianalisis dibatasi pada UU yang terkait dengan masalah ekonomi (selanjutnya disebut “UU Bidang Ekonomi”) yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam rentang waktu 1990 hingga Agustus 2003.
Adapun UU bidang ekonomi yang dteliti meliputi UU Perseroan Terbatas, UU Pasar Modal, UU Hak Tanggungan, UU Dokumen Perusahaan, UU Kepailitan, UU Perbankan, UU Persaingan Usaha, UU Perlindungan Konsumen , UU Jasa Kontruksi, UU Bank Indonesia, UU Lalu Lintas Devisa, UU Telekomunikasi, UU Fudisia, UU Rahasia Dagang, UU Desain Industri, UU Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, UU Paten, UU Merek, UU Minyak dan Gas Bumi, UU Anti Pencucian Uang, UU Hak Cipta, UU Ketenagalistrikan, UU Surat Utang Negara, UU Ketenagakerjaan, UU Keuangan Negara.
Setelah diuraikan beragam kebijakan pemberlakuan, tulisan ini juga hendak mengungkap berbagai permasalahan yang terkait dnegan politik hukum dalam tahap pembentukan UU. Pengungkapan ini penting karena penulis berpendapat bahwa penyebab dari tidak berjalannya UU tidak semata-mata bersumber pada permasalahan yang ada dalam tahap penegakan hukum, tetapi juga brsumber pada permasalahan yang muncul dalam tahap pementukan hukum (law making process).
B. KEBIJAKAN PERMBERLAKUAN
Undang-Undang Pemilihan Umum disamping mengatur tentang bagaimana seorang individu dapat mewakili rakyat dalam lembaga legislatif, bisa juga ditujukan untuk memberi legitimasi adanya demokrasi disuatu negara yang memiliki pemerintahan otoriter dan diktorial. Tujuan dan alsan demikian merupaan politik hukum dalam dimensi kedua, yaitu kebijakan pemberlakuan.
Kebijakan pemberlakuan juga ditemua dalam UU yang terkait dengan masalah perekonomian. UndangUndang Hak Cipta dibentuk tidak sekedar untuk melindungi pencipta atas hasil ciptaannya, tetapi juga untuk memberi iklim investasi yang kondusif bagi investor asing. Amandemen terhadap UU Kepailitan dilakukan tidak sekedar untuk memenuhi kebijakan dasar tetapi juga ynuk memenuhi persyaratan yang diminta oleh lembaga keuangan Internasional. Uu Persaingan Usaha dibentuk disamping memenuhi kebijakan dasarnya juga dimaksudkan untuk membuka pasar yang tertutup dari suatu negara karena pasar tersebut didominasi oleh pelaku usaha yang dekat dengan elit politik.
Kebijakan pemberlakuan memiliki muatan plitis. Dikatakan demikian karena kebijakan pemberlakuan UU pada dasarnya sangat bergantung pada apa yang diinginkan oleh pembuat UU. Ini berbeda dengan kebijakan dasar yang relatif lebih netral dan bergantung pada nilai universal dari tujuan dan alasan pembuatan UU tertentu.
Kebijakan pemberlakuan adalah faktor yang menyebabkan substansi dari suatu UU berbeda antara satu negara dengan negara lainnya meskipun memiliki tujuan dasar dan nama yang sama. Indonesia, Belanda, Jepang memiliki UU Kepailitan tetapi substansi UU Kepailitan Indonesia berbeda dengan UU Kepailitan Belanda atau Jepang.
Dalam suatu negara, institusi yang memiliki kekuasaan untuk emmebentuk UU merupakan pihak akhir yang menentukan apa yang menjadi kebijakan permberlakuan suatu UU. Hanya saja dalam menetapka kebijakan pemberlakuan institusi yang membentuk UU kerap dipengaruhi oleh berbagai faktor. Fakto ini dapat digolongkan dalam dua katagori. Pertama adalah faktor yang berasal dari dalam negeri (selanjutnya disebut faktor internal)dan, kedua adalah faktor yang berasal dari luar negeri (selanjutnya disebut faktor eksternal).
Faktor internal bisa berasal dari keinginan individu yang memegang kekuasaan membentuk UU, keinginan pasrtai politik, keinginan lembaga swadaya masyarakat, bahkan ekinginan masyarakat. Sementara faktor eksternal dapat berasal dari keinginan lembaga keuangan internasional, keinginan dari negara donor, bahkan kewajiban diatur dalam suatu perjanjian Internasional.
Kebijakan pemberlakuan dalam suatu UU bisa lebih dari satu. Ini berbeda dengan kebijakan dasar yang hanya satu. Kebijakan permberlakuan, sama seperti juga kebijakan dasar, harus diterjemahkan dalam bentuk UU, perumusan pasal atau keduanya.
Endah Kustia Rini ( 22211430) / 2EB09
Fakultas Ekonomi
2011-2012

Jumat, 14 Desember 2012

KEDUDUKAN KOPERASI SYARIAH DALAM SISTEM PEREKONOMIAN DI INDONESIA

REVIEW 8


Perbandingan antara Koperasi Syariah Dengan Koperasi Konvensional

Secara umum kegiatan yang dilakukan oleh koperasi konvensional merupakan kegiatan yang juga dilakukan oleh koperasi syariah. Koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kegiatan lain. Sistem koperasi syariah merupakan sistem koperasi yang beroperasi berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah.
Tampak bahwa bentuk kerjasama antar anggota dengan anggota lainnya. Jika dilihat dri sistem perekonomian Islam, koperasi syariah sebagai bentuk syariah memiliki beberapa karakteristik. Salah satu karakteristiknya adalah bahwa kerugian yang terjadi pada koperasi syariah merupakan modal yang hilang, karena kerugian akan dibagi ke dalam bagian modal yang di investasikan dan akan ditanggung oleh para pemilik modal tersebut. Hal ini berarti tidk ada seorngpun dari pemilik modal yang dapat terhindar dari tanggung jawabnya terhadap kerugian yang timbul.
Keuntungan pada syirkah dibagi antara para mitra usaha dengan bagian yang telah ditentukan oleh merka. Pembagian keuntungan tersebut bagi setiap mitra usaha harus ditentukan sesuai bagian tertentu atau prosentase. Demikian juga halnya dengan sistem koperasi konvensional. Baik kerugian maupun keuntungan dibagi berdasarkan hasil keputusan rapat anggota.
Secara sederhana dapat disimpulkan bahwa sebenarnya lebih banyak persamaan antara program kerja koperasi konvesional dengan koperasi syariah. Hal ini dikarenakan prinsip dasar kedua koperasi sama-sama menggunakan sistem bagi hasil.

Endah Kustia Rini ( 22211430) / 2EB09
Fakultas Ekonomi
2011-2012

Kamis, 13 Desember 2012

KEDUDUKAN KOPERASI SYARIAH DALAM SISTEM PEREKONOMIAN DI INDONESIA


REVIEW 7

Karakteristik koperasi syariah
Pelaksanaan syirkah (kemitraan usaha) mengandung makna tidak ada pihak yang bertanggungjawab atas pihak-pihak lain kecuali jika dalam hal tersebut tanggung jawab telah diterima atas dasar usaha bersama dengan melalui izin dari semua pihak yang terkait.
Pertanggungjawaban keuangan dalam musyarakah (pembagian hasil) berasal dari pihak yang menyediakan modal akan dibatasi sesuai dengan jumlah yang telah disediakannya kecuali apabila nasabah telah meningkatkan tanggung jawabnya melalui perizinan mitra kerja, atas namanya sendiri meminjam atau membeli dengan kredit.
Ketika melalukan perjanjian musyarakah, ada jangka waktu yang harus dipenuhi. Jangka waktu dalam usaha juga dapat ditentukan dalam perjanjian.
Setiap pihak boleh mengakhiri perjanjian syirkah atau musyarakah kapan saja. Jika jumlah pihak yang melakukan perjanjian tersebut lebih dari dua, maka pihak-pihak yang melakukan perjanjian tersebut lebih dari dua, maka pihak-pihak yang masih tetap melanjutkan perjanjian bisa meneruskan kesepakatan yang disetujuinya. Perjanjian syirkah atau musyarakah dapat juga diakhiri karena suatu batas waktu tertentu.

Kedudukan Hukum Koperasi Syariah dalam Sistem Perkoperasian di Indonesia
Ketentuan tentang hukum koperasi dalam islam, sebgian ulama menganggap koperasi sebagai akad mudharabah. Yaitu suatu perjanjian kerjasama antara dua orang atau lebih, yang satu menyediakan modal usaha, sedangkan yang lainnya melakukan usaha atas dasar profit sharing menurut perjanjian.
Koperasi banyak melakukan usaha untuk membantu pengusaha kecil. Hal yang sama juga dilakukan oleh koperasi syariah. Bantuan ini untuk menghindarkan pengusaha mikro dari jeratan rentenir. Kementrian Koperasi kembali menyediakan dana bergulir sebesr ar 15miliar untuk koperasi yang menggunakan prinsip Islami. Dana sebesar itu berasal dari APBN 2005 dan diperuntukkan bagi 300 koperasi syariah di 26 provinsi di Indonesia.
Koperasi syariah sebenarnya sudah mulai dikenal dn dilaksanakan di masyarakat. Pemerintah juga telah memberi perhatian pada perkembangan koperasi syariah dengan adanyga dana yang diperhitungkan untuk membiayai operasional koperasi syariah. Hanya sayangnya meskipun koperasi syariah telah dilakukan dalam sistem perekonomian di Indonesia, koperasi syariah ini sama sekali belum memiliki kekuatan hukum, karena belum ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.
Ketentuan khusus mengenai kedudukan koperasi syariah belum ada dibentuk. Namun akan dibuat peraturan yang setingkat peraturan pekalsana dari Undang-Undang No 25 Tahun 1992 tentang Koperasi. Pada Undang-undang tersebut ada pengakuan jasa koperasi dengan sistem konvensional dan koperasi dengan sistem bagi hasil. Ini mengakomodasu kopeasi yang menjalankan prinsip syariah.
Kegiatan yang dilakukan oleh koperasi syariah merupakan perjanjian yang dibentuk atas dasar kerelaan, dan itu merupakan hal yang sah menurut agama islam. Koperasi syariah merupakan perwujudah dari nilai-nilai kebersamaan antar anggota dan hal ini juga dapat dilihat pada asas kekeluargaan pada koperasi yang diatur pada Pasa 2 UU No.25 Tahun 1992 tentang Koperasi.

Pelaksanan Kegiatan Koperasi Syariah
Pelaksanaan kegitan koperasi syariah menggunakan prinsip profit sharing atau bagi-bagi keuntugan dari resiko yang jelas meupakan ajaran Sistem Ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Pancasila sebenernya sudah diterapkan di sejumlah negara maju yang merasa bahwa penerapan prinsip profit sharing dan employe participation lebih menjamin keberlanjutan suatu usaha.
Meskipun pengertian economic democracy jelas lebih luas dari industrial democracy namun keduanya bisa diterapkan sebagai asas atau “style” manajemen satu perusahaan yang jika dilaksanakan dengan disiplin tingg akan menghasilkan kepuasa semua pihak yang terlibat dalam perusahaan. Prinsip employee participation yaitu partisipasi buruh/karyawan dalam pengambilan keputusan perusahaan sangat erat kaitannya dengan asas profit sharing.
Hal yang cukup penting dari koperasi adalah bahwa mereka membangun sistem manajemen terbuka dan dikontrol oleh anggota dan para pekerjanya. Asas mereka dalam membangun koperasi adalah capital share atau berbagi modal (uang, gedung, peralatankantor, tenaga, pikiran, dan sebagainya) untuk mewujudkan satu ujuan yaitu membangun kesejahteraan bersama dalam kolektif.
Salah satu bentuk koperasi syariah yang ada saat ini adalah Inkopontren, Inkopontren adalah singkatan dari Induk Koperasi Pondok Pesntren. Ia merupakan Badan Hukum Koperasi Sekunder yang didirikan secara resmi pada tanggal 7 desember 1994 berdasarkan Keputusan Mentri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Akta Pendirian Koperasi.
Fungsi utama dari Inkopontren adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat umum guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi sosial. Atas dasar fungsi itu, maka Inkopontren kemudian berperan sebagai berikut :
-          Secara efektif meningkatkan dan mempertinggi kualitas kehidupan manusi dan masyarakat.
-          Memperkokoh perekonomian rakat sebagai dasar kekuatan ketahanan ekonomi nasional dan koperasi sebagai soko gurunya.
-          Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Dalam anggaran Dasar Inkopontren Pasal 3 ayat 4 disebutkan bahwa yang menjadi bidang usaha Inkopontren adalah : Menjalankan usaha dibidang jasa, mendirikan dan menjalankan usaha dibidang perctakan dan penerbitan, menjalankan usaha perdagangan antar pulau, daerah dan lokal serta ekspor dan impor, menjalankan bidang kontruksi listrin, air minum, gas, telepon dan usaha usaha lainnya dibidang teknik sipil, elektro, mesin dn lainnya dalam arti seluas luasnya.
Fungsi utama dari Inkopontren adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat umum guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi sosial. Atas dasar fungsi itu, maka Inkopontren kemudian berperan :
-          Secra efektif meningkatkan dan mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
-          Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar keuatan ketahuan ekonomi nasional dan koperasi sebagai soko gurunya.
Tujuan ini merupakan tujuan umum, yang kemudian dapat diperinci menjadikan koprasi syariah sebagai kekuatan ekonomi yang efektif sehingga menjasi aset nasional yang mamu menyumbangkan pertumbuhan ekonomi disatu pihak, serta menjadi alat demokrasi ekonomi dipihak lain. Padahal koperaso merupakan sarana pengembangan usaha terutama bagi pemodal kecil. Salah satu penyebab sulitnya perkembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) berbasis syarian karena minimnya sumber daya manusia yang memahami sistem ekonomi syariah. Padahal peningkatan praktik ekonomi syariah baik disektor keuangan  maupun sektor riil membutuhkan sumber daya yang besar. Karena itu, sosialisasi dan pendidikan tentang syariah penting dilakukan.

 Endah Kustia Rini ( 22211430) / 2EB09
Fakultas Ekonomi
2011-2012

KEDUDUKAN KOPERASI SYARIAH DALAM SISTEM PEREKONOMIAN DI INDONESIA

REVIEW 6
Abstrak
Bangsa Indonesia dalam membangun sistem perekonomian berdasarkan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan yang diwujudkan dengan koperasi. Dalam islam koperasi disebut dengan Syirkah ta’awunah (persekutuan tolong menolong), yang produkya terdiri dari Syirkah abdan, Syirkah mufawadhah, Syirkah Wujuh, dan Syirkah ‘inan. Adapun prinsip-prinsip yang harus diterapkan dalam koperasi islam adalah : (1) meyakini bahwa kekayaan adalah amanah Allah yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak , (2) kebebasan muamalah diberikan kepada manusia sepanjang masih bersesuaian dengan syariah islam , (3) manusia merupakan Khalifah Allah dan pemakur Bumi, (4)  Menjungjung tinggi keadilan dan menolak semua bentuk ribawi dan pemusatan sumber daya ekonomi pada segelintir orang.
Ketentuan tentang hukun koperasi daam Islam, sebagian ulama menganggapnya sebagai akad mudharabah. Data pada Kementrian Koperasi menunjukkan bahwa koperasi syariah berjumlah 2.700-an namun sampai saat ini ketentuan khusus mengenai kedudukan koperasi syariah dalam ada dibentuk. Sehingga masih mengacu kepada Undang-Undang Noor 25 Tahun 1992 tentang koperasi, yang mengakuin jasa koperasi dengan sistem kenvensional dan sistem bagi hasil. Jadi inilah dasr yang mengakomodir koperasi dengan menjalankan prinsip syariah. 

LATAR BELAKANG

Indonesia merupakan negara berkemb ang yang berkeinginan untuk mendapat kedudukan yang sama dengan bangsa-bangsa lain di dunia, dalam berbagai bidang termasuk bidang perekonomian. Untuk mewujudkannya bukanlah merupakan hal yang mudah. Masih banyak kendala yang dihadapi bangsa Indonesia dalam membangun sistem perekonomian. Salah satunya adalah masih banyaknya masyarakat yang miskin di Indonesia.
Berpijak dari keinginan dan kendala negara Indonesia untuk maju dibidang ekonomi, Indonesia harus meningkatkan daya masing. Sumber nya, melalui efisiensi dan produktivitas (peningkatan nilai tambah). Saat ini untuk meningkatkan daya saing potensi yang bisa digunakan adalah memanfaatkan pasar dalam negri, meskipun ada beberapa sektor yang juga harus beralih ke pasar internasional.
Pasar dalam negeri banyak dipengaruhi oleh masyarakat industri kecil, sebagai masyarakat mayoritas di Indonesia. Pemerintah perlu memberikan perhatian lebih kepada kelompok usaha kecil ini. Selain permasalahan fundamental yang berkaitan dengan kondisi yang sudah berlangsunh di negeri ini, kelompok usaha kecil yang jumlahnya mayoritas pendapat kedulitan dalam hal sumber daya manusia (SDM) dan akses pasar. Ini merupakan warisan dari pemerintah lama dengan memeberikan kesempatan yang luar biasa kepada pengusaha besar. Misalnya, untuk akses pasae, mereka diberikan proteksi ang berlebihan (Herry Gunawan, 1999;70).
Perhatian kepada masyarakat mayoritas ini sebenarnya sudah ada sejak lama, terbukti dengan sistem peekonomian rakyat yang dicantumkan pada Pasal 33 atat (1) UUD 1945 yang berbunyi : “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asa kekeluargaan”. Dalam Penjelasan UUD 1945 dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asa kekeluargaan itu adalah koperasi. Salah satu bentuk pelaksanaan dari sistem ini adalah bentuk koperasi yang diyakini sebagai sistem perekonomian rakyat terbaik (G.Kartasapoetra. et.al,2003:11).
Koperasi berasal dari kata cooperation (bahasa inggris), yang berarti kerja sama. Sedangkan menurut istilah, yang dimaksud dengan koperasi adalah : “Suatu perkumpulan yang dibenuk oleh para anggotanya dengan harga yang relatif rendah dan bertujuan memajukan tigkat hidup bersama”. Sedangkan sebagian ulama menyebut koperasi dengan Syirkah ta’awunah (persekutuan tolong menolong), yaitu suatu perjanjian kerjasama antara dua orang atau lebih, yang satu pihak menyediakan modal usaha, sedangkan pihak lain melakukan usaha atas dasar profit sharing (mambagi untung) menurut perjanjian. Maka dalam koperasi ini terdapat unsur Mudharabah karena satu pihak memiliki mdal dan pihak lain melakukan usaha atas modal tersebut (Hendi Suhendi, 2002: 291). Menurut Masifuk Zuhdi, yang dimaksud dengan koperasi adalah : suatu perkumpulan atau organisasi yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang bekerjasam dengan penuh kesadaran untuk meningkatkan kesejahteraan anggota  atas dasar suka rela secara kekeluargaan (Mahmud Syaitut, t.t, : 20). Sedangkan secara yudiris berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi menyatakan koperasi adalah badan usaha yag beranggotakan seorang atau badan hukum koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Sejalan dengan perkembangan koperasi tahun 90-an mulai difikirkan tentang sistem perekonomian yang berdasar agama. Islam yang megatur segala aspek kehidupan mulai dilirik untuk dijadikan sandara sistem berekonomi bagi masyarakat. Indonesia, yang mayoritas muslim. Sistem ekonomi islam merupakan model dan proses yang menghendaki gerak interaktif dinamis yang berimbang secara potensi daasar sumber daya manusia dan alam. Ekonomi islam merupkan tatanan perekonomian yang bergerak berdasarkan dinamika dan motivasi al-Qur’an dan sunnah Rasulullah SAW.
Sistem perekonomian Islam mulai berwujud dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia. Sejak itu hampir segala segi perekonomian digali berdasarkan al-Qur’an dan Sunnah untuk kemudian dijalankan, hingga kembali didirikan beberapa lembaga perekonomian umat, seperti asuransi Islam, pasar modal Syariah, dan juga koperasi yang berdasarkan syariah islam. Koperasi dengan sistem syariah disebut dengan musyarakah atau syirkah. Syirkah adalah keikutsertaan dua orang atau lebih dalam suatu usaha tertentu dengan sejumlah modal yang telah ditetapkan berdasarkan perjanjian untuk bersama-sama menjalankan suatu usaha pembagian keuntungan dan kerugian dalam pembagian yang ditentukan.
Perjanjian musyarakah merupakan perjanjian antara dua orang atau lebih untuk mendirikan suatu usaha, yang mana modal usaha itu adalah merupakan modal bersama melalui penyertaan modal oleh masing-masing pihak, dengan kata lain serikat usaha ini mempunyai tujuan ekonomis (mencari keuntungan) namun tetap berlandaskan kepada prinsip-prinsip syariah. Prinsip-prinsip inilah yang digunakan dalam menjalankan koperasi berdasarkan prinsip syariah.

Produk-produk dan karakterisktik Koperasi Syariah Produk koperasi syariah

Menurut Mahmud Syaltut (Suhrawardi K.Lubis, 2000: 122) ada empat jenis prouk koperasi (Syirkah ta’awunah), yaitu :
-          Syirkah adban, ialah syirkah (kerjasama) anatar dua orang atau lebih untuk melakukan suatu usaha/pekerjaan. Misalnya usaha konfeksi, bangunan dan sebagainya. Abu Hanifah dan Malik membolehkan syirkah ini, sedangkan Syafi’i melarangnya.
-          Syirkah Mufawadhah, ialah kerja sama antara dua orang atau lebih untuk melakukan suatu usaha dengan modal uang atau jasa dengan syarat sama modalnya, agamanya, mempunyai wewenang melakukan perbuatan hukum, dan masing-masing melarang syirkah mufawadhah ini, kecuali Abu Hanifah yang membolehkannya.
-          Syirkah wujuh, ialah kerja sama antara dua orang atau lebih untuk membeli sesuatu tanpa modal uang tetapi hanya berdasarkan kepercayaan para pengusaha dengan perjanjian profit sharing (keuntungan dibagi antara mereka sesuai dengan bagian masing-masing). Ulama Hanafi dan Hambali membolehkan syirkah itu, sedangkan ulama Syafi’i dan Malik melarangnya, karena menurut mereka syirkah hanya boleh dengan uang atau pekerjaan, sedangkan uang dan pekerjaan tidak terdapat dalam syirkah ini.
-          Syirkah ‘inan, ialah kerja sama antara dua orang atau lebih dalam permolan untuk melakukan suatu bisnis atas dasra profit and loss sharing (membagi untung dan rugi) sesuai dengan jumlah modal masing-masing, syirkah macam itu disepakati oleh ulama tentang bolehnya.
-          Syirkah ta’awunah tidak mengandung unsur mudharabah yang dirumuskan oleh fuqaha (atu pihak menyediakan modal dan pihak lain melakukan usaha). Modal usaha syariah ta’awunah adalah dari sejumlah anggota pemegang saham dan usaha koperasi itu dikelola oleh pengurus dan karyawan yang dibayar oleh koperasi menurut kedudukan masing-masing.
Karena itu, banyak manfaat yang diperoleh dari syirkah ta’awunah yaitu : memberi keuntungan kepada karyawannya, memberi bantuan keuangan dari sebagian hasil usaha koperasi untuk mendirikan tempat ibadah, sekolah, dan sebagainya. Dengan bersandarkan kepadauraian diatas, maka sidimpulkan bahwa dalam pengelolaan koperasi tidak ada unsur kezaliman dan pemerasan, sebab pengelolaannya bersifat demokratis dan terbuka serta membagi keuntungan dan kerugian pada para anggota secara tanggung renteng. Karenanya koperasi tidak bertentangan dengan hukum Islam dan dapat dibenarkan bahkan sangat dianjurkan: “Tolong menolong atau bekerjasamalah kamu dalam kebaikan dan janganlah kamu tolong menolong dalam berbuat durhaka kepada tuhan.
Untuk itu, koperasi syariah harus menegakkan prinsip-prinsip islam, seperti :
-          Meyakini bahwa kekayaan adalah amanak Allah yang tidak dapat dimiliki siapapun secara mutlak
-          Kebebasan muamalah diberikan kepada manusia sepanjang masih bersesuaian dengan syariah Islam
-          Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur bumi
-          Menjungjung tinggi keadilan dan menolak semua bentuk ribawi dan pemusatan sumber day ekonomi pada segelintir orang.

Endah Kustia Rini ( 22211430) / 2EB09
Fakultas Ekonomi
2011-2012

PERAN DAN FUNGSI KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA MENYONGSONG ERA OTONOMI DAERAH


REVIEW 5

ANALISIS DAN PEMBAHASAN

Peran dan Fungi Koperasi Dalam Otonomi Daerah

Sebagai bagian dari sistem pasar secara keseluruhan, koperasi akan bersaing dengan perusahaan-perusahaan lain yang bukan koperasi. Berbagai strategi dan kebijaksanaan yang biasa dilakukan oleh perusahan non koperasi harus digunakan oleh koperasi agar mampu meraih target pasar yang dikehendaki. Koperasi harus mampu menggunakan kekuatan-kekuatan yang dimiliki, mampu mencari peluang yang dapat meningkatkan pertumbuhan, memanfaatkan kelemahan dn memperbaiki kesalahan yang ada. Sebagai organisasi yang dimiliki oleh para anggota, koperasi sangat mungkin memanfaatkan kekuatannya terutama berhubungan dengan economies of scale, bergaining position, dipasar sebagai akibat bersatunya para produsen dalam koperasi, kemampuan dalam menghadapi ketidakpastian (uncertainty), pemanfaatan inter-linkage dan transaction cost sebagai akibat self control dan self manajement (Hendar dan Kusnadi, 2002).

Berkaitan dengan kesiapan koperasi dalam peran dan fungsinya sebagai badan usaha menyongsong otonomi daerah, maka terdapat 6 (enam) aspek dasar yang harus dipertimbangkan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha (Arifin Sutio dan Halomoan Tamba, 2001) yaitu :

1.      Status dan motif anggota koperasi

Status anggota pada dasarnya adalah sebagi pemilik (owner) dan sebagai pemakai (user). Sebagai pemilik kewajiban anggota adalah melakukan investasi dan menanam modal di koperasinya,  sedangkan sebagai pemakai anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi. Ini berarti bahwa calon anggota harus memiliki aktivitas ekonomi, konsekwensi logisnya bahwa orang yang menganggur (jobbles) tidak layak menjadi anggota. Calon anggota juga harus memiliki pendapatan (income) yang pasti, sehingga mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempuyai prospek.

2.      Kegiatan Usaha Koperasi

Setiap kegiatan usaha dari koperasi baik yang bersifat bisnis tunggal (single-purpose cooperative) atau yang bersifat serba usaha (multi-purpose cooperative) harus selalu dikaitkan dengan kepentingan atau kebutuhan ekonomi anggota. Namun demikian, dimungkinkan bagi badan usaha koperasi untuk mengembangkan usaha diluar kebutuhan anggota, sepanjang kebutuhan ekonomi para pemilik telah terpenuhi. Dengan kata lain, apabila terdapat kelebihan kapasitas sumber daya yang dimiliki maka koperasi dapat mengembangka usaha lain dengan pihak ketiga non anggota, dimana usaha tersebut tidak terkait langsung dengan kebutuhan ekonomi anggotanya.

3.      Permodalan Koperasi

Modal usaha koperasi dibutuhkan untuk mengembangkan usaha dan organisasi yang terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Ditinjau dari prespektif manajemen, maka modal kerja selalu dibutuhkan selama usaha berjalan sehingga para pengelola usaha pada umumnya menaruh perhatian khusus pada penanganan modal ini. Oleh sebab itu, slah satu faktor utama yang perlu diperhatikan oleh manajemen dalam perputaran modl kerja adalah setiap periode dalam setiap perputaran. Semakin pendek periode perputaran akan menyebabkan semakin kecil kebutuhan modal kerja dan sebaliknya.

4.      Organisasi Koperasi

Organisasi koperasi pada umumnya terbentuk dari 3 (tiga) unsur, yaitu : anggota, pengurus, dan karyawan. Harap dibedakan struktur atau alat perlengkapan organisasi yang sepintas adalah sama yaitu Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas. Untuk itu, hendaknya dibedakan antara fungsi organisasi dan fungsi manajemen.

5.      Manajemen Koperasi

Pada dasarnya watak manajemen koperasi adalah gaya manajemen partisipatif yang menggambarkan adanya interaksi antar unsur manajemen koperasi. Dalam manajemen koperasi terdapat pembagian tugas (job description) pada masing masing unsur, dan masing masing unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (desicion area) yang berbeda., meskipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan bersama.

6.      Sistem pembagian keuntungan

Berdasarkan Undang Undang Nomor 25 Tahun 1992 dan ditinjau dari aspek ekonomi manajerial, Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total dengan biaya biaya atau biaya total dalam satu tahun buku.

Dalam upaya mengantisipasi persaingan pasar bebas dan menyongsong otonomi daerah atau era globalisasi ekonomi, maka koperasi dituntut untuk memiliki kapasitas dan daya saing usaha yang lebih baik melalui pembaharuan pada sistem perencana dan  manajemennya.  Jaringan usaha koperasi merupakan kerjasama bisnis untuk meraih peluang bisnis terutama secara lebih kompetitif, tanpa melepaskan identitas dan indenpedensi dari masing masing usaha yang terkait. Melalui kerjasama masing masing koperasi dapat berbagi resiko, mengurangi biaya, meningkatkan laba, dan meningkatkan kemampuan terutama dalam mengatasi masalah klasik seperti kekurangan modal, kelangkaan teknologi, dan kelemahan pemasaran.

Menutur Alferd Hanel ( 1989) efensiensi ekonomi usaha dapat diukur dengan menggunakan ukuran : (1) efisiensi dalam operasional usaha yag terlihat dari validitas keuangan (financial viability) dan keragaan wirakoperasional. (2) Efesiensi yang dihubungkan dengan pengembangan, dan (3) efesiensi yang dihubungkan dengan pemenuhan kebutuhan anggota. Disamping itu, dalam pembahasan mengenai efesiensi, Thoby Mutis (1992) menunjukkan 5 (lima) lingkup efesiensi koperasi, yaitu : (1) efesiensi intern masyarakat yang merupakan perbandingan terbaik dari excest cost dengan actual cost , (2) efesiensi alokatif yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya dan dana dari komponen semua koperasi, (3) efesiensi extern yang menunjukkan bagaimana efesiensi lembaga-lembaga dan perseorangan diluar koperasi yang ikut memacu secara tidak langsung efesiensi didalam koperasi, (4) efesiensi dinamis yang biasa dikaitkan dengan tingkat optimasi karena ada perubahan teknologi yang dipakai, dan (5) efesiensi sosial yang seringkali dikaitkan dengan sumber daya dan dana secara tepat, karena tidak menimbulkan biaya-biaya atau beban sosial.

Pada dasarnya sangat diharapkan dalam pengembangan peran dan dan funsi koperasi sebagai badan usaha yang tangguh dan mandiri seharusnya diarahkan pada :
1.      Penguatan dan perluasan basis usaha
2.      Penguatan kualitas sumber daya manusia terutama pengurus, pengelola dan anggotanya.
3.      Penngkatan sarana, parasarana dan permodalan sebagai pendukung dalam rangka kegiatan pengembangan usaha.
4.      Peningkatan kekampuan dan pengetahuan kewirausahaan
5.      Penerapan manajemen yang profesional, sehingga secara bertahap akan tercipta kinerja yang semakin sehat dan kompetitif.

Dengan kata lain , bahwa pengembangan program dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Koperasi (SMDK) adalah sangat vital dalam upaya memajukan koperasi. Disadari pula bahwa hanya dengan kualitas SMDK yang baiklah maka cita cita atau tujuan kopeasi dapat diwujudkan. Oleh karenanya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 telah mengantisipasi dampak dari global ekonomi, dimana SMDK menjadi faktor penentu utama berhasil tidaknya koperasi melaksanakan tugas dan fungsinya. Dengan demikian motivasi terhadap anggota dapat ditingkatkan secara bersama-sama dalam memenuhi kebutuhan dan keinginan ekonominya. Anggota sebagai pemilik harus berani memeberi saran dan kritik kepada pengurus, agar koperasi semakin maju dan berkembang (Alex Dasuki, 1991).

Dalam rangka pengembangan peran dan fungsi perkoperasian, setelah melalui pengamatan terhadap permasalahan internal dan tantangan dalam menyongsong otonomi daerah dan era globalisasi serta menyikapi kesiapan koperasi dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka program-program pembangunan perkoperasian yang perlu mendapatkan pertimbangan dan perhatian khusus, antara lain :

1.      Program penciptaan iklim usaha perkoperasian yang kondusif

Program ini berorientasi pada peningkatan kemampuan dalam mengelola faktor-faktor produksi seperti sumber daya manusia, sumber daya alam, modal, keterampilan, dan teknologi yang dilaksanakan melaui kegiatan fasilitas dan regulasi. Harapan pada progam ini secara bertahap pada akhirnya mampu menciptakan keberdayaan dan kemandirian koperasi yang lebih efisien, produktif, dan berdaya asing.

2.      Program pemantapan kelembagaan dan pengembangan usaha

Program ini berorientasi pada kegiatan revitalisasi peran dan fungsi koperasi sebagai badan usaha yang mampu memberikan manfaat pemenuhan kebutuhan ekonomi khususnya bagi anggota dan masyarakat luas melalui pengembangan pola pola kemitraan baik dengan lembaga-lembaga ekonomi maupun non ekonomi. sehingga diharapkan secara bertahap keberadaan lembaga-lembaga koperasi mampu mengaktualisasikan  jatidiri dalam pembangunan ekonomi daerah maupun nasional.

3.      Prograpm peningkatan akses terhadap sumber daya produktif

Program ini berorientasi pada peningkatan kemampuan dalam memanfaatkan peluang dan sumber daya lokal yang tersedia melalui pengembangan lembaga keuangan mikro, dana bergulir dan penciptaan sumber-sumber penguatan permodalan baik dengan lembaga perbankan maupun lembaga keuangan lainnya, seperti modal ventura dan modal revolving. Sehingga diharapkan kemampuan ekonominya dapat meningkat guna memanfaatkan peluang-peluang usaha yang lebih variatif.

4.      Program pengembangan kemampuan kewirausahaan

Program ini berorientasi dalam upaya pengembangan perilaku kewirausahaan dan meningkatkan produktifitas lembaga maupun pengelola melalui kegiatan pelatihan dan pengembangan fasilitas inkubator bisnis. Sehingga secara kesinambungan kemampuan, pengetahuan, dan sikap wirausaha dapat meningkatkan produktivitas usaha maupun pemenuhan kebutuhan ekonomi para anggota koperasi.

5.      Program pengembangan sistem informasi bisnis

Program ini berorientasi pada pengembangan jaringan informasi bisns dari berbagai lembaga bisnis melalui pemanfaatan informsi secara maksimal yang berkaitan dengan pengembangan usaha dan peluang yang terbuka serta pengembangan pusat informasi. Dengan harapan pada akhirnya secara bertahap pengembangan kegiatan usaha akan dapat dilaksanakan dengan lebih baik di masa mendatang.

SIMPULAN DAN IMPLIKASI

Dalam pengembangan peran dan fungsi perkoperasian tersebut diatas, tetntuya harus tetap didasarkan pada peningkatan kualitas pelayanan melalui pengembangan kerjasama antar pemerintah daerah, lembaga perkoperasian, badan usaha swasta, dan perguruan tinggi. Hal tersebut sesuai dengan jatidiri koperasi sebagai fungsinya sebagai badan usaha yang harus meiliki kemampuan untuk mengembangkan jenis jenis produk yang ditawarkan pada anggota dan masyarakat, kecepatan dalam memberikan pelayanan, dan menjaga kepercayaan anggota dan masyarakatnya (nasabah) kepada koperasi.

Dilain pihak pengembangan perkoperasian diharapkan tumbuh atas praksarsa masyarakat dan dilaksanakan secara mandiri dalam tatanan sistem ekonomi nasional, sedangkan posisi pemerintah cenderung lebih bersifat sebagai fasilitator, stimulator dan  regulator.

  Endah Kustia Rini ( 22211430) / 2EB09
Fakultas Ekonomi
2011-2012

PERAN DAN FUNGSI KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA MENYONGSONG ERA OTONOMI DAERAH

REVIEW 4

ABSTRAKSI

Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoprasian disebutkan bahwa anggota koperasi adalah pemilik (owner) dan sekaligus pengguna jasa (customer) serta anggota koperasi adalah sebagai indivicu yang merupakan subyek hukum dn subyek ekonomi. Badan usaha koperasi merupakan wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efisiensi dan afekivitas kgiatan usaha di arahkan guna pencapaian tujuan ekonomi individu anggotanya, sehingga harus memiliki 5 (lima) sistem , yaitu : sistem keuangan / ekonomi (enonomic / financial system) , sistem teknik (technical system), sistem organisasi dan personalia (human / organizational system), sistem informasi (information system), dan sistem keanggotaan (membership system). Dalam pengembangan peran dan fungsi perkoperasian harus tetap didasarkan pada peningkatan kualitas pelayanan melalui pengembangan kerjasama antara pemerintah daerah, lembaga perkoperasian, badan usaha swasta dan perguruan tinggi. Pengembangan perkoperasian diharapkan tumbuh atas prakarsa masyarakat dan dilaksanakan secara mandiri dalam tatanan sistem ekonomi nasional, sedangkan posisi pemerintah cenderung bersifat fasilitator, stimulator dan regulator.

PENDAHULUAN

Pada dasarnya pada pembangunan ekonomi nasional koperasi diperankan dan di fungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional sesuai dengan penjelasan Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945 yang mnempatkan kedudukan koperasi (1) sebagai soko guru perekonomian nasional, (2) sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Sesuai dengan batasan yang dikemukakan oleh Hartowo (1991), berbicara mengenai koperasi haus jelas apa yang dimaksud, misalnya, apakah koperasi sebagai badan usaha , apakah koperasi sebagai gerakan, atau koperasi sebagai sistem ekonomi. Oleh karena itu, dalam uraian selanjtya akan difokuskan (banyak mengarah) pada pengertian koperasi sebagai badan usaha.

Ditinjau dari badan usaha atau pelaku bisnis terdapat 3(tiga) kelompok pelaku bisnis dalam sistem perekonomian nasional, yaitu :
1.      Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2.      Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
3.      Badan Usaha Koperasi (BUK)

Ketiga badan usaha tersebut dalam kehidupan sehari-hari sering disebut sebagai Pelaku Ekonomi. Berarti dari ketiga pelaku ekonomi tersebut, peran koperasi dalam segala kehidupan perekonomian nasional diharapkan dominan atau menjadi pilar utama., dalam hal pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB), penyerapan tenaga kerja, pemerataan ekonomi maupun pertumbuhan ekonomi. Dengan kedudukan koperasi seperti itu, maka peranan koperasi dalam mengembangan ekonomi rakyat dalam mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi terutama dalam otonomi daerah menjadi sangat strategis.

TEORI

Menurut pandagan Mohammad Hatta (1987) dalam bukunya “Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun” , ide yang tertanam dalam Pasal 33 UUD 1945, mempunyai sejarah yang panjang yaitu membangun ekonomi rakyat yang lemah. Sehingga koperasi dijadikan soko guru perekonomian nasiaonal, karena:
1.      Koperasi mendidik sikap self-helping
2.      Koperasi memounyai sikap kemasyarakatan, dimana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan dari pada kepentingan pribadi atau golongan sendiri.
3.      Koperasi di gali dan dkembangkan dari kebudayaan Indonesia
4.      Koperasi menentang segala paham yang berbau individualisme dan kapitalisme

Disisi lain, rumusan kedudukan , peranan, hubungan, antara pelaku ekonomi dalam perekonomian nasional dapat dinyatakan sebagai berikut :
1.      BUMN, Koperasi, dan Swasta hendaknya sitempatkan pada posisi dan kedudukan yang setara. Hal ini berarti pelaku ekonomi baik secara normatif maupun operasional memiliki hak hidup yang sama, sesuai dengan misi yang di embannya.
2.      BUMN, Koperasi dan Swast hendaknya melakukan perannya masing-masing dengan memanfaatkan keunggulan komparatif yang dimilikinya. Untuk keunggulan yang dimaksud disini bahwa masing-masing pelaku ekonomi memiliki kelebihan disau bidang jika dibandingkan dengan pelaku ekonomi lainnya.

Oleh karena itu, dalam pengembangan peran dan fungsinya menyongsong otonomi daerah hendaknya koperasi sebagai badan usaha menerapkan 4(empat) sistem yang saling berinteraksi dalam mencapai tujuan yang ingin dicapai nya ( Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001), yaitu :
1.      Sistem Keuangan/Ekonomi ( economic/financial system)
2.      Sistem teknik (technical system)
3.      Sistem organisasi dan personalia (human/organizational system)
4.      Sistem informasi ( information system)

Ditinjau dari sudut yang saling berinteraksi, maka dapat diartikan bahwa suatu badan usaha atau perusahaan sebagai kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan non fsik, infomasi, dan teknologi.

Badan usaha koperasi yang merupakan wadah kesatuan tindakan ekonomi dalam rangka mempertinggi efesiensi dan efektivitas diarahkan guna mencapai tujuan ekonomi indivicu anggotanya, seehingga selain harus memiliki 4 (empat) sistem yang dimaksud di atas juga harus memasukkan sistem keanggotaan (membership system) sebagai sistem yang kelima. Sistem keanggotaan ini menjadi sangat penting, karena hal tersebut menjadi jati diri atau nilai keunggulan koperasi disamping sangat tergantung pada partisipasi anggotanya. Hal tersebt sejalan dengan hal utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lainnya ( non koperasi ) adalah posisi anggota seperti dalam Undang Undang nomo 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa anggota koperasi adalah pemilik (owner) dan sekaligus pengguna  jasa atau pelanggan (customer). Dengan demikian anggota koperasi adalah orang sebagai individu yang sebagai subyek hukum dan subyek ekonomi tersendiri, merek ini mempunyai kepetingan ekonomi yang sama dan diwadahi oleh koperasi dalam memenuhi kepentingan ekonomi tersebut.

Sejalan dengan pendapat Ropke (1987) dan Burhan Arif (1990), Yuyun Wirasasmita (1991) berepndapat, bahwa anggota koperasi seharusnya mendapat manfaat khusus dari koperasi, karena sebagai pelanggan sekaligus sebagai pemilik anggota akan mendapat promosi khusus. Kelayakan studi koperasi didasarkan kepada dapat menciptakan manfaaat khusus bagi anggota. Koperasi yang tidak dapat memberikan manfaat khusus bagi anggota tidak memenuhi kelayakan studi. Selanjutnya manfaat yang diperoleh dari koperasi harus senantiasa lebih besar dari manfaat yang dapat diperoleh dari perusahaan non koperasi. Keadaan demikian menunjukkan koperasi yang telah lulus dari “coperative test”. Hal ini berarti pula bahwa koperasi telah lulus dari “market test”, yakni koperasi dapat menghasilkan manfaat-manfaat yang setidak tidaknya sama dengan yang dihasilkan oleh perusahaan non koperasi. Disambping itu koperasi juga harus memenuhi “participation test”. Yakni manfaat itu harus dapat direalisasikan kepada anggotanya.

PERMASALAHAN LEMBAGA PERKOPERASIAN

Koperasi adalah organisasi golongan masyarakat yang potensi ekonominya lemah. Ini tidak berarti bahwa pemilik modal tidak boleh masuk menjadi anggota koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi. Karena itu masalah anggota didalam suatu koperasi meliputi memperluas anggota koperasi dan meningkatkan kulitas anggota (Ninik Widiyanti, 1996): untuk memperluas jumlah anggota perlu berpedoman pada sikap seseorag memandang organisasi yaitu bergantung pada persepsi orang itu sendiri terhadap organisasi (P. Hasibuan, 1986). Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan para anggotanya. Keterlibatan pemerintah dalam koperasi harus mempelancar tercapainya tujuan yang diinginkan, yaitu agar anggota nya mampu mengurus dirinya sendiri atau asas self help. Satu hal yang menandai keberhasilan suatu koperasi ialah jumlah anggota yang makin meningkat (Ign. Sukamdiyo, 1996)

Dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 1998 tentang Pemberdaya Koperasi , maka masyarakat diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk membentuk koperasi , hal ini merupakan reformasi kebijakan dimana sebelum dipedasaan hanya dibuka kesempatan untuk mendirikan Koperasi Unit Desa (KUD). Dengan diterbitkannya Inpres tersebut maka sejumlah jenis/kelompok koperasi menjadi berkembang dengan pesat, antara lain : Koperasi Tani/ Nelayan, Koperasi Serba Usaha, Koperasi Pondok Pesantren, Koperasi Wredatama, dan koperasi lainnya. Dalam pengertian secara umum (Hendar dan Kusnadi, 2002) dapat dinyatakan bahwa ada dua kondisi yang harus dipenuhi oleh koperasi agar menjadi alternatif yagng menarik bagi para anggota dan calon anggotanya, yaitu :
1.      Koperasi harus dapat menghasilkan paling sedikit kelebihan yang sama dengan perusahaan non koperasi. Koperasi harus bisa menjadi pemenang dalam persaingan dan harus mempunyai potensi untuk memberikan “specific advantages” ataau keunggulan khusus para anggotanya .
2.      Bahkan sungguhpun koperasi dapat memenangkan persaingan dalam suatu kondisi khusus, tetapi para anggota tidak dapat berpartisipasi dalam keunggulan itu, mereka akan kehilangn interest mereka untuk tetap tinggal dalam koperasi. Para anggota harus mampu mengendalikan manajemen koperasi dengan cara menuntut agar manajemen itu mampu dan bersedia mempromosikan interest para anggota.

Disisi lain, permasalah internal perkoperasian juga sangat memerlukan perhatian khusus dan penanganan secara terintegrasi antara pemerintah, swasta, maupun masyarakat yang antara lain meliputi :
1.      Kemampuan manejerial yang masih terbatas, sehingga cenderung bekerja secara parsial dan kurang koordinatif.
2.      Kualitas sumber daya pengelola yang relatif masih rendah dan keengganan masyarakat menjadi anggota koperasi, sehingga pengelola koperasi kurang optimal.
3.      Sebagian besar masih mengandalkan modal sendiri karenan terbatasnya akses pada sumber-sumber pendanaan dari perbankan maupun lembaga bank lainnya.
4.      Terbatasnya media komunikasi dan informasi bisnis sebagai upaya pengembangan jaringan produksi dan distribusi.
5.      Belum dikembangkannya pola kemitraan usaha melalui jaringan usaha, sehingga kegiatan usaha yang dilakukan masih terbatas dan kurangnya inovasi.

Menurut Burhan Arif (1990), masalah membership commitmen akan selalu aktual terutama ketika koperasi harus selalu bersaing dengan organisasi lai non koperasi. Komitmen anggota terhadap koperasi tidak akan menjadi masalah sejauh pelayanan-pelayanan yang dibutuhkan anggota dapat dipenuhi oleh koperasi itu sendiri. Kendatipun saat ini banyak pesaing koperasi yang menawarkan pelayanan-pelayanan khusus kepada anggota koperasi, masih mungkin kiranya koperasi mengikat secara ekonomis apabila koperasi menawwarkan pelayanan yang lebih baik dr pesaingnya. Dalam hal demikian koperasi masih mempunyai nilai lebih dalam hal kualitas dan pelayanannya. Namun demikian, persaingan dan pasok pasar dapat menurunkan basis ekonomi pelayanan kepada anggotanya, sehingga mengakibatkan transaksi bisnis sebagian atau seluruhnya kepada pihak pesaing koperasi. Reaksi koperasi pada umumnya terhadap masalah ini adalah dengan jalan meningkatkan bisnisnya dengan non anggota secara berlebihan hanya dengan dasar ingin meningkatkan keuntungan. Bila ini terjadi maka prinsip idntitas yang menjadi pilar koperasi akan hilang, sebab anggota lebih merupakan investor dan bukan rekan bisnis, apalagi bila koperasi lebih memalingkan bisnisnya kepada non anggota.

Disamping itu, pendapat Rivai Wirasasmita (1990) menyatakan bahwa faktor faktor yang menentukan keberhasilan suatu organisasi dan suatu koperasi terletak pada pemimpin dan manajemen koperasi itu. Oleh karena itu, manajemen merupakan kunci bagi keberhasilan usaha, sedangkah kepempinan (pengurus) merupakan kunci pembuka bagi keberhasilan oraganisasi. Hal ini berarti bahwa posisi pemimpin dalam organisasi adalah penting sekali. Oleh karenanya, dalam manajemen koperasi perlu mempertimbangkan tipe kepemimpinan, pendekatan atau gaya kepemimpinan, dan pengambilan keputusan bagi para pemimpin.

Endah Kustia Rini ( 22211430) / 2EB09
Fakultas Ekonomi
2011-2012